20 February 2013

Korban Bencana Selalu Jadi Korban

~~ M. Syafi' ie

Sepanjang 2010 sampai 2011 saat ini, masyarakat Indonesia belum bisa dilepaskan dari  gempuran  bencana alam yang selalu hadir setiap saat. Bencana alam terjadi silih berganti dan selalu tidak mengerti betapa berat beban penderitaan para korban bencana. Bagi sebagian korban, kadang terucap “betapa Tuhan tidak adil, memberikan beban kepada makhluknya, ditengah beban yang selalu menghimpit sehari-hari”. Ungkapan itu ialah sebentuk ekspresi kegelisahan dan gugatan terhadap ketidakadilan yang datang bertubi-tubi, membebani pundak dan pikiran mereka. Tidak sedikit dari para korban bencana alam itu, yang mengalami stres berat dan tidak bisa hidup normal. Jiwa dan pikiran para korban tidak kuat menahan penderitaan yang bagi mereka abnormal.
Bencana alam memang identik dengan abnormalitas. Ia tidak terpikir dan tidak terperkirakan. Ketika bencana alam terjadi, barulah peristiwa itu dianggap sebagai sesuatu yang normal dan diperbincangkan oleh para ilmuan, khususnya dari kalangan pejabat pemerintahan. Situasi ini, seakan membenarkan thesis bahwa pengetahuan itu terbatas dan tanggungjawab negara juga terbatas sehingga tidak mungkin bisa melampaui kehendak alam yang seringkali abnormal. Persoalannya terletak pada sejauhmana pemerintah sebagai penanggungjawab kenegaraan, memperioritaskan anggarannya untuk mendorong para ilmuan dan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, advokasi dan monitoring terhadap situasi alam dan masyarakat yang seringkali menghadapi bencana.
Penelitian kebencanaan sangat terkait dengan urgensi pendidikan tentang kebencanaan. Pendidikan merupakan upaya strategis untuk menyadarkan masyarakat, dari tidak paham menjadi paham, pendidikan merupakan upaya membangkitkan nalar kritis masyarakat sehingga mampu membaca berbagai varian dari tanda-tanda yang terjadi, alam sama dengan obyek lainnya yang juga mempunyai simbol-simbol kunci yang menjelaskan tentang apa, mengapa dan kapan bencana akan terjadi. Alam dan sistemnya mempunyai disiplin ilmunya sendiri, dan itu harus digali dan didorong untuk diajarkan kepada masyarakat. Pendidikan tentang alam dan  kebencanaan, otomatis juga akan mengajarkan kepada masyarakat untuk  selalu mencintai dan menyayangi alam, bukan malah menjauhinya karena dampak traumatik yang timbul saat bencana terjadi.
Upaya-upaya tranformasi lewat penelitian, pendidikan, advokasi dan monitoring sangat fundamental dilakukan mengingat wilayah Indonesia sekali lagi tidak bisa lepas dari bencana alam. Kita tidak akan lupa betapa silih bergantinya bencana alam terjadi, mulai Tsunami, Gempa, Banjir, Gunung Meletus, Angin Puting Beliung, dan beberapa lainnya. Bencana-bencana itu terus-menerus terjadi secara bergantian di dIndonesia, setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap bulan dan bertahun-tahun. Namun sayangnya, pemerintah tidak serius untuk melakukan antisipasi dan tindakan preventif. Pemerintah lebih disibukkan dengan persoalan-persoalan polemik politik, pergantian Menteri, dan debat simpang siur penegakan hukum, padahal kondisi bencana alam, sistemik  dan meluas terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah seakan berjibaku dengan prioritasnya sendiri, sedangkan masyarakat juga harus memikul bebannya sendiri tanpa perlindungan dan pemenuhan hak-hak dari negara. Situasi ini diperparah dengan masih hidupnya pikiran sempit bahwa pemerintah tidak bisa dipersalahkan atas bencana alam yang terjadi, karena bencana alam kehadirannya dinilai alami dan tidak ada kaitannya dengan tanggungjawab pemerintah.

Bencana Seiring Dengan Kehilangan
Ilustrasi di atas memperlihatkan betapa masyarakat korban bencana selalu menjadi korban atas minimalisnya political will pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang diantaranya ialah hak atas informasi dan hak atas pendidikan yang kemudian berdampak pada lemahnya pengetahuan masyarakat atas situasi dan kondisi bencana. Kalaupun ada program pemerintah terkait penyadaran tentang kebencanaan, itupun tidak maksimal dan sekedar formalitas. Hal itu terbukti tidak adanya hasil yang jelas dari program pemerintah tentang sadar bencana. Ketika bencana terjadi, masyarakat selalu menjadi korban, mulai dari kematian, cacat, luka-luka, kemacetan, tidak adanya penampungan yang representatif, kehilangan benda-benda berharga dan banyak lagi lainnya. Inilah akibat dari miskinnya komitmen struktural pemerintah sehingga manajemen kultural masyarakat terkait kebencanaan terlihat awut-awutan dan serba kacau.
Kita biasa membayangkan, betapa kerugian materil dan immateril akibat bencana alam sangatlah dahsyat, melebihi dari bencana-bencana sosial lainnya. Bencana di Aceh misalkan  Bappenas (2005) memperkirakan sekitar 9563 unit perahu hancur atau tenggelam, termasuk 3969 (41,5%) perahu tanpa motor, 2369 (24,8%) perahu bermotor dan 3225 (33,7%) kapal motor besar (5-50 ton). Selain itu, 38 unit TPI rusak berat dan 14.523 hektar tambak di 11 kabupaten/kota rusak berat. Diperkirakan total kerugian langsung akibat bencana tsunami di Aceh mencapai Rp 944.492,00 (50% dari nilai total aset), sedangkan total nilai kerugian tak langsung mencapai Rp 3,8 milyar. Demikian juga bencana di Mentawai, nilai kerusakan dan kerugian pada sektor infrastruktur akibat bencana gempa yang diikuti tsunami pada 25 Oktober 2010  itu ditaksir mencapai Rp 19,16 miliar. Sedangkan total kerusakan dan kerugian ditimbulkan tsunami yang melanda Pulau Sikakap, Mentawai, juga ditaksir mencapai total Rp 348,92 miliar. Bencana di Mentawai juga menyebabkan korban tewas 509 orang, 17 orang luka berat, 21 orang hilang dan 11.425 orang luka-luka.
Demikian juga bencana di Yogyakarta. Potensi kerugian akibat gempa bumi 5,9 pada Skala Richter (SR) yang melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006 lalu sangat besar, meliputi kerusakan insfrastruktur, rumah-rumah, dan macetnya roda perekonomian yang diperkirakan mencapai Rp 29,2 triliun dan telah menewaskan lebih dari enam ribu orang. Sedangkan dampak letusan gunung Merapi sebagaimana dirilis oleh Bapenas diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 4,23 triliun. Kerusakan dan kerugian yang cukup besar terjadi di empat kabupaten yaitu Magelang, Boyolali, Klaten di Jawa Tengah dan Sleman di Yogyakarta. Ratusan orang luka-luka dan meninggal juga terjadi.
Jumlah kerugian dan korban di atas merupakan data materil yang terhitung. Lain lagi jumlah  kerugian yang immateril, keberadaannya tidak bisa dijumlah tapi kedahsyatan kesedihannya dapat dirasakan oleh para korban. Kerugian immateril goncangannya pasti lebih hebat dari kerugian materil, bagi banyak orang, harta betapapun sulitnya masih bisa dicari, tapi tidak dengan jiwa. Orang tua yang kehilangan anak yang dicintainya dan atau anak yang kehilangan orang tuanya, seorang istri yang kehilangan suami yang dicintainya dan atau sebaliknya, pasti sangat sedih. Kesengsaraan mereka tidak akan bisa ditutupi dengan uang. Butuh terapi terus menerus untuk mengembalikan jiwa mereka yang goncang. Situasi ini melukiskan, betapa bencana alam sangat berdampak pada identitas kemanusiaan setiap orang. Bencana alam selalu beriringan dengan rasa kehilangan.

Korban Bencana Terus Menjadi Korban
Peristiwa bencana alam selalu tidak berpihak kepada korban. Bukan semata sebab bencana alamnya, tetapi lebih pada hilangnya tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Dalam banyak kasus bencana alam di Indonesia, kita sudah terbiasa diperlihatkan dengan situasi dan kondisi chaos dan tanpa kendali. Masyarakat di daerah bencana kocar-kacir. Tidak sedikit masyarakat yang harus menjadi korban tabrakan, luka-luka sampai harus mati akibat situasi chaos dari hiruk pikuk bencana yang terjadi. Pemerintah selalu tidak siap, tidak siaga dan tidak memaksimalkan langkah-langkah preventif dalam menangani bencana yang terjadi. Pemerintah selalu abai dan lalai untuk melindungi masyarakatnya yang terkena bencana.
Masyarakat korban bencana juga sudah terbiasa menghadapi kebingungan untuk mencari tempat pengungsian. Di banyak daerah tempat pengungsian khusus untuk korban bencana alam belumlah dibangun. Ketika peristiwa bencana terjadi, masyarakat berhamburan dan tidak terkoordinasi dengan baik. Para korban seringkali lari ke tempat pengungsian luar daerah, yang kemudian berdampak pada hilangnya hak-hak baik, diantaranya hak mendapatkan bantuan makanan pokok, baju, alat-alat rumah tangga dan beberapa lainnya. Distribusi konsumsi akhirnya hanya terfokus di beberapa tempat saja, sedangkan masyarakat yang tidak terdata, mereka harus berjibaku menanggung bebannya sendiri, atau harus menggantung sama bantuan orang lain yang seringkali tidak memadai. Masalahnya lagi, pemerintah membiarkan masyarakat terpencar-pencar dan tidak melakukan pendataan secara serius. Bantuan-bantuan yang datang akhirnya hanya menumpuk di gudang kantor-kantor pemerintah.
Salah satu contohnya gempa bumi tahun 2006 dan erupsi merapi di Yogyakarta tahun 2010. Gempa bumi yang terjadi pada 27 Mei, jam 05.55 WIB dengan kekuatan 5,9 pada skala Richter itu memang diluar dugaan. Masyarakat berhamburan dan muncul simpang siur akan adanya Tsunami. Masyarakat yang panik dan tidak ada kepastian informasi harus berlarian dan menaiki motor dan mobil yang kemudian memadatkan jalanan. Banyak korban luka-luka, tabrakan dan bahkan ada yang meninggal akibat kepanikan yang timbul. Masalahnya lagi, tidak ada tempat khusus pengungsian yang dibuat pemerintah pada waktu itu. Demikian halnya ketika erupsi merapi terjadi. Masyarakat berhamburan dan tidak terkoordinasi dengan baik. Peristiwa Gempa dan Erupsi Merapi di Yogyakarta memperlihatkan betapa lemahnya sistem informasi, teknologi dan penampungan yang tidak layak. Situasi ini sekali lagi memperlihatkan betapa tidak siapnya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya yang rawan akan bencana.
Bencana lain yang sering dirasakan masyarakat para korban ialah  pencurian. Hampir ketika bencana alam terjadi di Indonesia, dapat dipastikan pula pencurian marak. Ketika gempa bumi pada Mei 2006 terjadi di Yogyakarta, masyarakat korban bencana banyak yang kehilangan harta benda mereka baik sepeda motor, hewan ternak, emas dan barang-barang berharga lainnya. Demikian juga ketika bencana erupsi merapi, pencurian masih terjadi disana-sini, walaupun banyak yang digagalkan oleh aparat militer dan kepolisian. Maraknya pencurian di daerah bencana, juga memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak-hak milik para korban bencana, sehingga pencurian sangat mudah terjadi.
Persoalan lainnya yang juga sering terjadi pada korban, sebagaimana kasus erupsi merapi ialah tindakan kasar dan pemaksaan aparat keamanan baik polisi dan militer. Tindakan paksa dan kasar memang diperbolehkan ketika bencana terjadi, tapi bagaimanapun tindakan dengan pendekatan pemaksaan dan kasar hakekatnya tidak manusiawi. Oleh karena itu, aparat keamanan seharusnya juga terlatih secara metodologis bagaimana menggunakan pendekatan-pendekatan yang berkearifan lokal dan dapat diterima oleh masyarakat. Penanganan korban bencana tidak bisa digerakkan secara serampangan, membabi buta dan menafikan harkat martabat manusia. Paradigma penanganan bencana alam yang serba mendadak saatnya diubah menjadi penanganan yang sistematis dan visioner, baik sebelum, proses dan pasca bencana.

Selalu Ada Janji-Janji Manis
Satu hal yang selalu memilukan bagi para korban bencana ialah hadirnya janji-janji manis pemerintah tetapi selalu berakhir dengan pembohongan-pembohongan. Janji terbaru bagi para korban bencana merapi misalkan, pemerintah telah menjanjikan akan membeli ternak-ternak yang meninggal akibat erupsi merapi dan akan secepatnya membuatkan shelter atau tempat hunian sementara bagi para korban bencana. Janji-janji pemerintah sebagaimana diungkapkan langsung oleh Presiden SBY itu, sampai saat ini masing belum jelas dan penuh dengan kesimpang siuran informasi dari pemerintah. Masyarakat yang kecewa akhirnya melakukan demontstrasi beberapa waktu yang lalu di kantor Kabupaten Sleman, kantor Gubernur DIY, kantor DPRD DIY dan kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Janji serupa juga pernah terjadi terhadap para korban bencana gempa bumi di Yogyakarta, Mei 2006. Dimana pemerintah yang diwakili Jusuf Kalla pada saat itu menjanjikan uang sebagai jatah hidup (Jadup/living cost) sebesar 30 Juta untuk masing-masing keluarga yang mengalami kerusakan total. Namun sayangnya, janji-janji yang dibuat pemerintah saat itu berubah-ubah dan penuh dengan ketidakpastian. Masyarakat pada saat itu juga melakukan demonstrasi sebagai bagian dari protes karena janji-janji manis pemerintah tidak kunjung ditepati. Jatah hidup (living cost) yang dijanjikan pada masyarakat korban gempa pada waktu berlangsung lamban dan tidak merata, sehingga melahirkan pergesekan-pergesekan di internal masyarakat sendiri.
Janji-janji manis pemerintah juga terjadi di lokasi-lokasi bencana yang lain, seperti Mentawai dan Wasior Papua. Korban bencana Mentawai saat ini misalkan mengaku pesimistis dan tidak percaya pada janji-janji pemerintah. Mereka sama dengan masyarakat Yogyakarta yang dijanjikan uang santunan dan akan dibangunkan rumah-rumah hunian oleh pemerintah. Tapi sayangnya, mereka saat ini mengaku kecewa karena pemerintah ternyata tidak kunjung menurunkan uang santunan yang pasti dan pendirian rumah hunian yang juga simpang siur. Di tengah ketidakpercayaan kepada pemerintah, mereka akhirnya membangun rumah sendiri dengan biaya yang seadanya. Demikian juga para korban banjir Wasior Papua. Mereka harus hidup dengan harapan-harapan yang tidak kunjung datang dari pemerintah. Janji-janji manis pemerintah yang ternyata berakhir dengan kebohongan, setidaknya menjadi beban fisik dan psikis tambahan bagi para korban bencana alam di Indonesia.

Korupsi Dana Bencana
Titik nadir dehumanisasi dari peristiwa bencana alam di Indonesia ialah ketika para pejabat pemerintah masih doyan mengkorupsi dana yang nota bene merupakan hak para korban bencana alam. Para pejabat pemerintah sudah biasa menjadikan ladang bencana alam sebagai pengkayaan diri sendiri dan kelompoknya. Mereka menari-nari di atas penderitaan masyarakat yang lapar dan menderita lahir maupun bathin akibat bencana. Catatan  ICW menyebutkan bahwa titik rawan korupsi dana bantuan bencana meliputi tahap tanggap darurat, tahap rehabilitasi, dan tahap rekonstruksi lokasi bencana. Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi ladang yang sangat basah untuk terjadinya praktek korupsi bencana alam.
Emerson Yuntho Wakil ICW misalkan menuliskan, sampai saat ini sudah tercatat sekitar 27 kasus korupsi dana bantuan pasca tsunami telah masuk ke pengadilan dengan nilai Rp 29,6 miliar yang terjadi di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto. Demikian juga laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyimpangan dana bencana tsunami di Aceh dan Nias. BPK dalam laporannya tahun 2005 juga mengungkapkan tentang adanya potensi penyimpangan dana bantuan untuk tsunami di Aceh dan Nias yang mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Menurut Yuntho, potensi korupsi di daerah bencana sangatlah besar, karena pemerintah memang menganggarkan dana yang besar. Informasi terbaru, saat ini DPR telah menyetujui pencairan dana sebesar Rp 150 miliar untuk tiga wilayah yang dilanda bencana di Indonesia, yaitu Wasior Papua, Merapi Yogyakarta-Jateng dan di Mentawai, Sumatera Barat. Bahkan pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp 4,9 triliun.
Korupsi dana bencana alam juga tercium ketika gempa di Yogyakarta. Sebagaimana disuarakan oleh beberapa LSM, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam di Yogyakarta berlangsung cepat dengan berbagai aliran dana yang masuk lewat pemerintahan Desa. Siaran pers sejumlah LSM meliputi LBH, Forum LSM, LOS DIY, Lembaga Advokasi Yogyakarta, Idea dan beberapa lainnya mengatakan bahwa masyarakat korban gempa bumi, baik yang masuk kategori rumahnya rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan hampir tidak ada yang menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakon) secara utuh. Dana yang semestinya menjadi hak masyarakat dipotong dari sifatnya yang ringan sampai berat (puluhan ribu, ratusan ribu hingga jutaan). Alasan yang digunakan untuk melakukan pemotongan dakon salah satunya ialah dengan alasan kearifan lokal yang kadang tidak jelas maksud dan tujuannya. Para aparat desa bisanya mengatakan hasil potongan digunakan untuk membangun fasilitas umum di desa seperti perbaikan jalan, membuat pagar bumi dan membangun balai desa yang rusak.
            Korupsi dana bencana alam masih terus menjadi tren sampai saat ini di beberapa daerah yang terjadi bencana. Investigasi dan penegakan hukumnya sangat sulit karena mengait dengan aparatus yang paling dekat dengat masyarakat korban bencana alam sendiri. Namun demikian, saat ini sudah ada beberapa kasus korupsi bencana alam yang sudah masuk ke meja KPK di Jakarta, seperti telah ditetapkannya Bupati Nias Binahati B. Baeha sebagai tersangka dan desakan ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng untuk mengusut korupsi dana bencana Gempa di Klaten, Jawa Tengah. Keberanian beberapa LSM untuk melakukan advokasi dan monitoring serta eksistensi KPK yang baik, setidaknya menjadi penerang ditengah krisis perlindungan pemerintah terhadap para korban bencana alam di Indonesia saat ini.

0 comments:

Post a Comment