20 February 2013

Polisi Belum Berubah!

 
~~ M. Syafi'ie
 

Salah satu tuntutan reformasi 1998 ialah reformasi kepolisian. Institusi ini di masa lalu dipenuhi dengan atribut dan ideologi otoriterianisme. Penyatuan institusi kepolisian dengan institusi TNI yang kemudian dikenal dengan ABRI, melekatkan label pada insititusi ini sebagai pelanggar HAM. Ratusan kasus pelanggaran HAM terjadi di seluruh Indonesia, aktornya ialah polisi dan tentara. Kondisi itulah yang yang mendorong berbagai tuntututan rakyat di awal reformasi, mendesak pemisahan antara institusi polisi dan tentara. Keduanyapun dipisahkan pada 1 Juli 1999 dengan menggunakan TAP. MPR No. X/MPR/1998 tentang Reformasi dan Inpres No 2/1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dlam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara RI dari Angkatan Bersenjata RI.

Kalau dikritisi, kedua institusi itu memang berbeda sama sekali; paradigma, fungsi dan kerja-kerjanya. Kepolisian beroperasi pada kerja-kerja kamtibmas, penegakan hukum, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tugas polisi mengharuskan mereka dekat dengan akar rumput. Sedangkan militer bekerja pada level pertahanan negara yang sifatnya cenderung menggunakan kekerasan dan senjata. Sehingga mensatukan kedua insitutusi itu samahalnya mencampuradukkan dua kinerja dan sistem yang berbeda. Sistem Dwi Fungsi ABRI telah memporakporandakan institusi polisi yang semestinya berwatak sipil.

Berbagai upaya untuk memulihkan wajah insititusi polisi yang telah militeris terus dilakukan. Salah satu programnya ialah pomolisian berbasis masyarakat atau lebih dikenal dengan Polmas. Sebagaimana dikatakan Paul Whisenand dan George M. Rush, Polmas memperlakukan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan kejahatan sebagai fungsi utama kepolisian di dalam masyarakat. Polisi dan masyarakat harus menjadi mitra kerja agar mempunyai dampak yang berarti terhadap penanggulangan kejahatan.
Konsep Polmas menghendaki perubahan-perubahan watak dan sikap pada personal polisi. Dalam konsep Polmas, polisi tidak lagi ditempatkan sebagai subyek dan masyarakat sebagai obyek. Tapi antara keduanya haruslah setara dan sama-sama sebagai subyek. Konsep Polmas menghendaki kerja-kerja kemitraan yang setara antara polisi dan masyarakat. Sebagai komitmen terhadap reformasi kepolisian inilah maka kemudian muncul beberapa instrumen yaitu SKEP 737/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas serta PERKAP No. 7/2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dua instumen ini mengatur secara tegas bagaimana landasan, kerja-kerja Polmas, pembentukan FKPM sampai pembuatan balai kemitraan.

Disamping itu yang tidak kalah pentingnya ialah konsepsi Polmas sesungguhnya ingin menyadarkan bahwa kerja-kerja kepolisian dari berbagai unit haruslah meletakkan masyarakat sebagai partner dan mitra. Cara-cara kerja kuno polisi yang represif, diskriminasi, dan bersikap otoriter haruslah dihilangkan. Masyarakat haruslah dijadikan subyek yang hidup, yang punya hak asasi, dan tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang. Filosofi Polmas bersandar pada term bahwa setiap orang adalah sama dan masing-masing mereka mempunyai harkat dan martabat yang sama.

Filosofi kemanusian itu kita dapat baca dari instrumen Perkap No 7 tahun 2008. Sangat jelas disana dari mulai pertimbangan dan landasan hukumnya. Kerja-kerja Polmas tidak bisa dipisahkan dari Undang-Undang tentang HAM, mulai UU 39 tahun 1999 tentang HAM, UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik dan Produk UU lainnya. Karena falsafah dan konsepsi Polmas mensandarkan pada kesederajatan dan hak asasi manusia, maka implementasi kerja-kerja kepolmasan di tubuh kepolisian menjadi sangat susah, berat dan serba sulit. Instrumentasi konsepsi kepolmasan dalam SKEP dan PERKAP ternyata tidaklah cukup kuat. Kultur institusi, karakter dan watak subyektif otoriter polisi sebagai warisan dari orde baru masih kuat sekali. Tampak kerja-kerja mereka masih mengedepankan represifitas dan kekerasan. Bahkan beberapa tahun pasca reformasi dan setelah dikandangkannya TNI, insititusi kepolisian terlihat malah sangat aktif melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Polisi, Masih Berwatak Lama

Ada dua masalah yang sangat terlihat saat ini sebagai satu indikator gagalnya reformasi di tubuh kepolisian. Pertama, ketika melangsungkan tugas ketertiban dan keamanan bisa dipastikan pendekatan penyelesaian polisi adalah kekerasan dan diskriminasi; mulai memukul, menginjak-injak, menangkap bahkan dalam beberapa kasus aparat polisi masih menggunakan senjata. Tercatat sejumlah kasus yang masih belum hilang dari ingatan kita; tindakan brutal aparat polisi terhadap aktifis mahasiswa UMI Makasar tahun 2004, penangkapan dan sadisme polisi terhadap petani di Lombok Tengah tahun 2005, anarkisme polisi terhadap mahasiswa UNAS tahun 2007, bahkan Security Sector Reform Community, salah satu LSM di Sumut mencatat bahwa selama tahun 2009 saja, polisi di Sumut telah melakukan 175 kasus tindak kekerasan dan pelanggaran HAM. Ini baru satu daerah, coba kita bayangkan bagaimana di daerah-daerah lainnya. Pasti jumlahnya banyak.

Masalah kedua, kita masih mencatat bagaimana kepolisian saat ini masih belum memfungsikan tugas-tugas FKPM dan Polmas. Banyak sekali kasus-kasus kecil yang semestinya diselesaikan secara kemasyarakatan tetapi oleh polisi masih diselidik dan diteruskan ke pengadilan. Misalkan kasus pencurian tiga buah Kakau yang dilakukan Bu Minah di Banyumas, kasus pencurian Randu oleh Manisih di Batang, Kasus pencurian satu semangka oleh Kholil dan Basar Suyanto di Kediri, pertengkaran anak-anak kecil di Jember, pencuri pisang di Godean Yogyakarta dan masih sangat banyak kasus kecil lainya.

Padahal kasus-kasus kecil seperti ini, semestinya cukup diselesaikan lewat FKPM dan Polmas. Cukup lewat penyelesaian musyawarah dan sanksi-sanksi kemasyarakatan. Acuan tentang hal ini cukup jelas dalam SKEP 433/2006, diantaranya kasus pelanggaran yang diatur dalam buku ke-3 KUHP, kasus tipiring yang ancaman penjaranya 3 bulan atau denda Rp 7.500, kasus kejahatan ringan meliputi, pasal 302 tentang penganiaan terhadap hewan, pasal 352 tentang penganiayaan terhadap manusia, pasal 364 tentang pencurian ringan, pasal 373 tentang pengelapan ringan, pasal 379 tentang penipuan ringan, pasal 482 tentang penadahan ringan, pasal 315 tentang penghinaan ringan dan kasus-kasus yang terkait dengan pertikaian warga.

Tapi sayang kasus-kasus kecil dan rata-rata menimpa orang kecil masih sering nongol di pengadilan. Ini jelas membuktikan beberapa hal, pertama, institusi kepolisian masih belum menjalankan terhadap SKEP sebagai satu bagian dari reformasi di tubuh kepolisian. Kedua, sangat dimungkinkan FKPM dan Polmas di banyak tempat tidak berjalan sehingga kasus-kasus kecil yang ada menguap penyelesaiannya. Kita tahu isu matinya FKPM dan Polmas, bukanlah hal yang baru. Termasuk isu tidak seriusnya institusi kepolisian dalam menjalankan program kepolmasan. Keduanya adalah wacana lama. Sudah dikritisi berkali-kali tapi sepi penyelesaian dan komitmen pembenahan.

Oleh karena itu, sebagai rakyat sipil dan terlibat dalam mendorong reformasi kepolisian. Kitapun sadar, bahwa institusi ini masih belum berubah. Watak, mental dan karakternya masih terlihat bengis dan sangat menakutkan. Jauh dari kesan bermitra, bermasyarakat apalagi akan egaliter. Mungkin masyarakat sipil yang cinta polisi dan negara ini, perlu kerja lebih keras lagi untuk membenahi kemandekan yang ada.

0 comments:

Post a Comment