20 February 2013

Sisi Lemah Aturan Keterbukaan Informasi Publik


~~ M. Syafi'ie


Tepatnya akhir April 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah resmi diberlaukan di Indonesia. Diresmikannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berarti menguatkan instrumen-instrumen lainnya tentang hak konstisional rakyat untuk mengakses informasi dari badan- badan publik. Peresmian terhadap Undang-Undang KIP berarti adanya penegasan lebih kuat bahwa bukan saatnya lagi kebijakan publik oleh rezim penguasa ditutup-tutupi dan sekedar dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Sedangkan rakyat sebagai pemilik sah tanah air, hak informasinya disimpang-siurkan.

Secara teoritis, hak informatif merupakan diskursus modernitas yang tidak kunjung selesai. Modernitas sebagaimana Habermas katakan, sistem yang diarahkan oleh masyarakat kapitalis kepada totalitarianisme birokratis demi kepentingan akumulasi modal. Birokrasi dengan berbagai kerangka kerja institusionalnya menjadi alat korporasi dan modal untuk memperkokoh sistem akumulasi dalam satu tatanan pemerintahan. Birokrasi pasti menutup rapat akses publik terhadap berbagai praktek kebohongan yang terjadi di dalamnya.

Informasi merupakan alat yang akan mengantarkan pada diskursus publik dan melakukan penilaian terhadap berbagai unsur yang ada dalam informasi. Peniadaan informasi berarti peniadaan terhadap diskursus dan wacana publik terhadap berjalannya satu kesepakatan sistem. Konteks itulah yang diperalat rezim “privat” untuk membangun jejaring, kekuasaan dan penguatan akumulasi modal di dalamnya. sistem yang tertutup merupakan ajang konspirasi dan penyalahgunaan kekuasaan satu rezim.

Dalam konteks itu, kita mungkin bisa membaca sejarah panjang kekuasaan rezim otoritaritan orde baru di Indonesia. Dengan kekuasaannya yang sentralistik, monolitik, dan hegemonik telah melahirkan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat buruk. Praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai aksi-aksi horor dilakukan oleh rezim orde baru. Birokrasi, parlemen, dan kekuatan rakyat ditundukkan di bawah kesewenang-kesewenangan rezim orde baru. Tidak ada proses check and balance, sistem kontrol kekuasaan dan interaksi yang sentralistik dan hegemonik. Sedangkan disisi yang lain terjadi perselingkuhan kekuasaan dengan partner dan keluarganya seperti Bob Hasan, Liem Siolong, Tutut, Tommy dan lainnya. Sedangkan pada level internasional seperti CGI, IBRD, investor AS, Taiwan, Hongkong dan masih banyak lainnya.
Untuk melukiskan sistemiknya otoritarian orde baru dan mengendalikan opini publik, Alfred Stepan mengatakan, karakter menunggal dan monolitik rezim orde baru sangat nampak pada level negara (state) dan masyarakat (society). Level negara terlihat relatif solidnya semua unsur yang ada di dalam entitas negara, baik eksekutif, legislatif ataupun yudikatif. Sedangkan level masyarakat, karakter negara yang monolitik dan menunggal memastikan menjadi pengendali masyarakat yang ditundukkan, diarahkan dan dikendalikan. Kondisi politik ini berikutnya mendorong pada bentuk dan format ketunggalan dan monolitik dalam masyarakat, baik dalam kerangka hubungan masyarakat dengan masyarakat, ataupun hubungan masyarakat dengan negara. Dalam kondisi seperti ini tidak ada diskursus yang menguat dari masyarakat.

Berangkat dari pengalaman seperti itu, Habermas yang merupakan salah seorang tokoh penganut teori kritis mengajukan gagasan tentang pentingnya membangun masyarakat komunikatif, yaitu suatu masyarakat yang bertindak dengan logika dan argumentasi-argumentasi rasional untuk memperbaiki sistem yang birokratis-kapitalistik. Anasir yang sangat penting dalam diskursus publik ialah data informatif dan akurasi-akurasi data di dalamnya. Dengan data informatif dengan berbagai akurasinya menjadi alat penilaian terhadap praktek penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemikiran Habermas secara tidak langsung memberikan sumbangsan besar betapa “hak atas informasi publik“ di negara manpaun apalagi di Indonesia, merupakan alat yang teramat penting untuk melakukan kontrol kekuasaan. Tidak cukup dengan perlawanan fisik dan oral tetapi tidak dibarengi argumentasi yang rasional didalamnya. Informasi publik menjadi alat yang sangat berharga bagi penciptaan masyarakat komunikatif dan memberikan pencerahan terhadap pemangku kebijakan yang seringkali irasional dan khianat dalam menjalankan kekuasaannya, seperti ungkapan Lord Acton : Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Keberadaan UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia tentu menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem Indonesia yang selalu terpuruk.

Akses Informasi Publik Telah Dijamin Konstitusi

Jaminan terhadap akses publik atas informasi dan atau kebebasan informasi sesungguhnya telah dijamin dengan cukup tegas dalam konstitusi dan perundang-undangan yang telah lama disahkan di Indonenesia. Dalam pasal 28 F UUD 1945 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga dinyatakan dengan tegas, pasal 14 ayat 1 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. sedangkan dalam pasal yang sama ayat 2 juga menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Jaminan konstisional juga dinyatakan dalam kovenan ICCPR yang telah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 19 ayat 2 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat/ mengungkapkan diri; dalam hal ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi/keterangan dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau sarana lain menurut pilihannya sendiri”.

Demikian juga dalam Deklarasi Umum HAM pada tahun 1948 yang pemerintah Indonesia menjadi bagian di dalamnya, pasal 19 berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas”. Demikian juga diatur dalam Pasal 21 dan 21 TAP MPR XVII/1998 tentang HAM dan Pasal 10 (h) Konvensi International Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Maka dalam konteks konstitusional terhadap kebebasan informasi dan jaminan akses informasi publik, sebenarnya sama sekali tidak ada kendala hukum. Bahkan dikatakan Ignatius Haryanto, jaminan akses informasi publik dan kebebasan di dalamnya telah integral dengan pembangunan sistem negara demokratis (democratic state) dan pembangunan pemerintahan yang baik (good governance). Kebebasan informasi membuat masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pejabat yang berpengaruh pada kehidupan mereka. Sedangkan negara demokrasi, penyelenggaraan kekuasaannya harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.

Hak informasi dan kebebasan akses informasi publik yang integral dengan sistem negara demokratis dan good governance menjadi bangunan yang utuh tentang kehidupan bernegara yang terbuka. Dimana ciri-cirinya menurut Ahmad Santosa meliputi, pertama, jaminan hak hak memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe). Kedua, jaminan hak memperoleh informasi (right to information). Ketiga, jaminan hak terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate). Keempat, kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan melalui kebebasan pers. Kelima, jaminan adanya hak mengajukan keberatan terhadap penolakan terhadap hak-hak telah dijamin tersebut.

Jaminan konstitusional, sistem negara demokratis, dan good governance di atas maka tidak ada alasan pembenar sedikitpun penutupan informasi terhadap publik. Penutupan akses informasi dan pengekangan kebebasan informasi apalagi sampai terjadi praktek jual beli informasi sebagaimana kasus-kasus di beberapa badan-badan publik di Indonesia, jelas tindakan tersebut telah melanggar konstitusional. Termasuk tindakan tersebut telah melanggar HAM, karena akses informasi dan kebebasan informasi sebagaimana tertera di atas merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan negara wajib memenuhinya.

Sekelumit Kisah Hak Atas Informasi Publik

Wiwik Ganefwati ialah orang tua yang ada di Depok. Awalnya, Ia bergembira karena ada informasi dan iklan dari pemerintah soal pendidikan gratis di Indonesia. Namun di tengah informasi yang terus menerus muncul di televisi, dirinya gelisah karena informasi Menteri Pendidikan itu bohong belaka. Wiwik sebagaimana dalam surat pembaca Kompas mengatakan : “Sungguh sangat ironis, pemerintah kita mengatakan tentang biaya pendidikan tahun 2005 yang katanya akan gratis, ternyata itu hanya isapan jempol belaka”.

“Selama ini, tahun-tahun sebelumnya, anak umur kurang dari enam tahun bisa diteirma di SD dekat tempat tinggal kami. Anak kami yang pertama dan kedua bersekolah di SD tersebut, tetapi begitu anak ketiga kami yang umurnya enam tahun kurang dua bulan tidak dapat diterima dengan alasan sekolah hanya membutuhkan dua kelas saja. Meskipun pada akhirnya diterima juga karena ada kesepakatan antara pihak orangtua dan panitia, tapi dengan catatan harus menyumbang dana pembangunan sebesar Rp 1.000.000”

“Dana pembangunan itu belum termasuk uang formulir pendaftaran, seragam, dan buku paket yang kalau dijumlahkan sekitar Rp. 1.375.000 sedangkan yang diterima gelombang pertama separuhnya saja. Bayangkan, untuk memasuki SD saja harus mengeluarkan biaya sebesar itu. Tentu saja kami cukup keberatan sebab kami hanya bekerja di perusahaan swasta dan anak kami tidak hanya satu yang sekolah. Pada akhirnya anak tidak kami sekolahkan untuk sementara waktu…”

Cerita Ibu Wiwik bukanlah sekedar informasi yang telah dipalsukan oleh pemerintah tetapi informasi tentang pendidikan gratis dari dulu sampai sekarang tidak jelas kebijakan dan distribusinya. Satu sisi pemerintah mengkampanyekan pendidikan gratis lewat televisi, iklan, dan dalam banyak kesempatan, tapi fakta di lapangan, pungutan dan sumbangan-sumbangan atas alasan yang bermacam-macam terjadi di sekolah-sekolah. Informasi kebijakan pendidikan gratis sangat elitis dan tidak dapat diakses secara sistemik oleh masyarakat.

Kisah yang lain terjadi dalam kasus lumpur Lapindo. Sebagaimana dituliskan oleh Mujtaba dan Tanti, telah terjadi penyumbangan informasi yang sistemik terhadap warga Lumpur Lapindo. Tidak saja informasi perihal resiko di sekitar tanggul penahan lumpur yang ditutup-tutupi tetapi informasi substansi seperti soal skala dan kuantitas korban semburan lumpur Lapindopun tidak diketahui secara pasti. Masyarakat tidak diberitahu berapa persisnya jumlah korban saat ini, berapa keluarga, berapa jiwa, berapa desa, dan seterusnya. BPLS tidak pernah mempublikasikan data tersebut. Bahkan, badan yang dibentuk khusus untuk menangani lumpur ini tidak memiliki website resmi.

Sedangkan di sisi yang lain, pihak PT Lapindo Brantas Inc. senantiasa mendominasi pasokan informasi ke publik. PT Minarak Lapindo Jaya memiliki website yang selalu menampilkan angka korban yang mereka sudah bayarkan ganti rugi. Informasi dalam konteks pelaku pelanggaran dan korban pelanggaran akhirnya tidak berimbang. Masyarakat warga Lapindo seakan-akan telah mendapatkan keadilan dan mendapatkan santunan padahal hak-hak mayoritas masyarakat belumlah terpenuhi. Dalam konteks kasus Lapindo jelas telah terjadi pelanggaran hak atas informasi publik.

Kasus lain menimpa Kelik Sugiarto, seorang staf peneliti Pusat Studi HAM UII. Kelik bercerita bahwa dirinya pernah mempunyai pengalaman buruk, berbelit-belit dan diminta uang ketika mau meminta putusan pengadilan di beberapa pengadilan. Ketika di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dirinya diminta uang seratus ribu sebagai ganti foto copy salinan putusan pengadilan yang tidak seberapa banyak, “Salinan putusan itu sangat tipis, kalaupun saya memfoto copi di tempat yang lain, mungkin tidak sampai dua puluh ribu, setelah di foto copy oleh pegawai di sana, saya dimintai uang seratus ribu tapi tidak ada kwitansinya!”, cerita Kelik.

“Pengalaman buruk yang kedua, saya alami ketika meminta putusan di Pengadilan Negeri Klaten. Saya disana tidak dikasih putusan pengadilan, padahal saya sudah bilang bahwa putusan itu akan dijadikan bahan studi penelitian. Saya tidak dikasih putusannya dengan alasan bahwa putusan yang saya minta bukan untuk kepentingan umum. Setelah saya bercerita dengan teman-teman di kantor, ternyata kalau mau meminta putusan di Pengadilan Negeri Klaten memang sudah umum harus pakai uang sekitar tiga ratus ribuanlah.. Wah, payah memang badan-badan publik ini”, jelas kelik.

Kasus yang menimpa Kelik Sugiarto di Yogyakarta, masyarakat korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, dan ibu Wiwik di Depok adalah sedikit cerita ditengah akses informasi publik yang sampai hari ini masih mempunyai persoalan-persoalan serius. Informasi publik yang tidak transparan, informasi yang diskriminasi dan informasi yang diperjualbelikan oleh badan-badan publik dan cerita negatif lainnya sudah biasa dalam pelayanan publik di Indonesia. Masih banyak ribuan cerita lainnya akibat macetnya akses informasi publik dan masyarakat menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Undang-Undang KIP : Berjibun Problem

Ketika UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diresmikan, harapan akan hadirnya perubahan yang lebih baik seketika menyeruak. Tetapi dibalik kegembiraan itu, tersimpan kesangsian-kesangsian apabila melihat proses politik dan materi yang terkandung di dalamnya. Secara politik, Undang-Undang KIP ini termasuk produk hukum yang kurang direstui oleh kekuasaan. Betapa tidak, Undang-Undang ini sudah dilakukan pembahasan cukup lama yaitu pada tahun 2008 tetapi karena muatannya yang cenderung membongkar wacana sensitif kekuasaan, Undang-Undang ini baru diresmikan pada tahun 2010 dan telah melalui proses negosiasi berbagai aspek dan sangat melemahkan muatannya.

Setelah berlarut-larutnya pengesahan Undang-Undang KIP, situasi lainnya berlanjut dengan tidak responnya pemangku kebijakan di daerah-daerah. Tercatat sampai hari ini baru Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah membentuk Komisi Informasi Publik Daerah. Sedangkan daerah-daerah lainnya masih berfikir dampak sosial dari keberadaan Komisi Informasi Publik tersebut. Karena ketakutan terbesar keberadaan Undang-Undang ini ialah akan terbongkarnya praktek-praktek manipulatif yang berlangsung cukup sistemik di daerah-daerah. Pers dan LSM dikhawatirkan akan memperalat UU KIP untuk mengendus informasi-informasi sensitif kekuasaan.

Betulkah Undang-Undang Informasi Publik akan memberikan dampak sosial seperti yang ditakutkan ataukah memang sudah diciptakan sekedar administratif dan telah dihilangkan ruh dasarnya sebagai kepentingan publik?, Sesuai dengan situasi kekuasaan yang sudah dari awal setengah hati meresmikannya, jelas UU KIP memiliki problem dan pelemahan yang sangat mendasar. Lembaga advokasi yang turut menggagas lahirnya UU KIP, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatatkan beberapa kelemahan mendasar yaitu :

Pertama, UU KIP tidak menyebutkan secara tegas definisi badan publik yang wajib menyediakan akses informasi bagi publik. Persoalan mendasar ini terletak pada tidak adanya pengaturan secara tegas untuk badan usaha swasta yang melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian kerja dari badan publik (pemerintah). Mengingat banyaknya kasus yang dilakukan industri ekstraktif yang mengatasnamakan pemerintah, menyalahgunakan prinsip pengelolaan lingkungan dalam dokumen AMDAL, kontrak karya, Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan (RKL/RPL), dan dokumen lainnya.

Kedua, UU KIP tidak taat azas. Dalam hal ini, ketentuan azas Maximum Access Limited Exemption justru disimpangi dengan adanya ketentuan dalam pasal 14-16 UU KIP yang membatasi informasi-informasi yang wajib dibuka oleh BUMN/D, Partai Politik, dan Organisasi Non-Pemerintah. Prinsip maximum access limited exemption ialah prinsip fundamental dalam hak atas informasi yang menentukan dua hal, pertama, pemberlakuan pengecualian informasi (yang dapat ditutup aksesnya) atau istilah teknisnya adalah exemption harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metode uji konsekuensi (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik (balancing public interest test). Kedua, pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu (tidak permanen).

Ketiga, UU KIP mewajibkan peminta informasi untuk memberikan alasan dalam permohonannya. Ketentuan ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dimana informasi yang dikelola dari penyelenggaraan badan publik merupakan milik publik, bukan milik badan publik. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam UU KIP, badan publik telah diwajibkan untuk mengkategorikan jenis informasi mana yang terbuka dan mana yang tertutup sesuai dengan alasan yang obyektif dan asas kerahasiaan informasi. Sehingga, menyertakan alasan dalam setiap permintaan informasi, tidak relevan lagi. Dalam beberapa kasus, ketentuan ini justru memberi peluang terbukanya conflict of interest badan publik atas alasan peminta informasi.

Keempat, ketentuan dalam Pasal 6 UU KIP yang menyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak permintaan informasi masyarakat apabila informasi yang diminta salah satu data tersebut belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan-badan publik. Kondisi ini jelas memperlemah terhadap akses publik terhadap data-data publik. Betapa tidak, Badan Publik dapat menolak permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan alasan belum didokumentasikan.

Kelima, UU KIP tidak mengatur secara jelas tentang jangka waktu kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada peminta informasi. Dalam Pasal 22 UU KIP hanya dinyatakan bahwa Badan Publik hanya wajib memberitahukan informasi yang berada pada penguasaannya atau tidak kepada peminta informasi selambat-lambatnya sepuluh hari kerja yang dapat diperpanjang selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Keenam, mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU KIP tidak sesuai dengan prinsip cepat, sederhana dan biaya murah. Dalam hal ini, keberadaan Komisi Informasi justru sejak pembuatan undang-undangnya sudah sengaja dimandulkan.

Ketujuh, perumusan sanksi pidana dalam UU KIP tidak dirumuskan secara komprehensif sesuai dengan asas dan tujuan UU KIP. Hal ini bisa dilihat dari masih adanya keberadaan sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik, tidak adanya perlindungan bagi pejabat publik yang dengan i’tikad baik mengungkapkan informasi untuk kepentingan publik, dan tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan Komisi Informasi yang telah bersifat final dan mengikat. Jelas ini Komisi Informasi Publik telah mandul sebelum bergerak.

Selain data kritis lembaga advokasi ICEL di atas, kegelisahan-kegelisahan publik lainnya muncul, diataranya bahwa UU KIP didesain tidak ada akses publik terkait informasi mengenai proses penanganan perkara dalam bidang hukum, informasi kekuatan militer, informasi berkenaan dengan hak intelektual, termasuk di dalamnya ada ancaman sanksi pidana bagi pengguna Informasi, tidak dimasukkannya BUMD dan BUMN sebagai badan publik. Kelemahan itu diperjelas oleh Pakar komunikasi Universitas Tarumanagara Eko Harry Susanto yang mengatakan bahwa UU KIP memang sudah didesain menutup akses informasi terkait situasi dan kondisi kekayaan alam, proses penegakan hukum, akses terhadap jejak rekam medis seseorang serta latar belakang pendidikan seseorang.

Kelemahan mendasar juga terjadi pada pendefinisian terhadap badan publik itu sendiri. Kita bisa membaca pasal 1 ayat 3 UU KIP yang mendefinisikan bahwa badan publik tidak hanya badan publik sebagaimana umumnya yakni pemangku kebijakan atau pemerintah, tetapi juga mengkatagorikan organisasi-organisasi non pemerintah (LSM, NGO, Ormas dan lain-lain) sebagai badan- badan publik juga sepanjang “sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau dari luar negeri. Pendefinisian ini jelas mengkaburkan makna dari penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya.

Kelemahan-kelemahan mendasar yang ada di atas, jelas alasan yang rasional dan akademis. Hak-hak atas informasi yang idealnya merupakan konsep negara hukum, pemenuhan HAM dan tranformasi masyarakat komunikatif sebagaimana konsepsi Habermas, telah kehilangan definisi dasarnya. Semenjak pembuatannya, UU KIP telah dipolitisasi dan dikosongkan secara substantif. Padahal pemerintah dan anggota parlemen sudah paham dampak dari tertutupnya informasi yang sangat negatif pada publik. Masyarakat korban akibat tersumbat dan tidak transparannya informasi publik sangat massif terjadi di Indonesia. Korban, tidak hanya dilanggar dan dihilangkan hak informasi publiknya tetapi lebih dari itu, banyak masyarakat yang harus kehilangan nyawa, harta, dan material lainnya akibat akses informasi yang tidak terpenuhi.

0 comments:

Post a Comment