08 January 2014

Polisi Dalam kasus Nuansa Agama, Kekerasan Perempuan dan Pungli



“Tugas keseharian polisi adalah memelihara keamanan,
menjaga ketertiban masyarakat, menegakkan hukum
 dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat"


M. Syafi’ie


Membincangkan kinerja polisi tidak pernah selesai. Setiap saat pasti ada evaluasi terhadapnya. Peran dan tanggungjawab polisi selalu penting untuk dibincangkan. Bukan karena apa,  karena polisi bisa dikatakan adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan otoritas konstitusi untuk menjaga keamanan, memelihara ketertiban dan menegakkan hukum. Pucuk perbincangan masyarakat ketika terjadi persoalan keamanan dan ketertiban pasti tidak lepas dari polisi. Sikap masyarakat itu sekali lagi sangat beralasan, karena Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sangat tegas menyatakan bahwa Kepolisian Ripublik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.