01 March 2015

HUKUM TIDAK ADIL KEPADA DIFABEL



M. Syafi’ie


Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya.
Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk sesuatu yang luas,
yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan,
kesejahteraan dan kemuliaan manusia.[2]



Pengantar

Tidak ada yang membayangkan bahwa hukum akan menciderai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, tujuan hukum sebagaimana teori etis ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Isi hukum semata-mata ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil ataukah tidak. Dengan konstruksi etis itulah, maka hukum tidak hanya ditempatkan sebagai produksi dan implementasi peraturan dan norma-norma, tetapi sejauhmana keberadaan hukum telah berkontribusi untuk keadilan sosial, kemaslahatan, dan memanusiakan manusia.