Hukum pasti bertitik tolak pada satu
hal, yaitu hubungan manusia dan hukum. Semakin landasan sebuah teori
bergeser ke faktor peraturan, maka ia menganggap hukum sebagai unit tertutup
yang formal-legalistik. Sebaliknya,
semakin bergeser ke manusia, semakin teori itu terbuka dan menyentuh mosaik
sosial kemanusiaan
(Bernard
L. Tanya)
M. Syafi’ie
Mempersalahkan masyarakat atas kesalahannya
tentu sangat mudah. Tinggal mengurai
tindakan, kualifikasi kesalahan, dan setelah itu ada jelas sanksi hukumnya.
Tapi, untuk mempersalahkan pemangku kebijakan atas penyalahgunaan wewenangnya,
kita tidak bisa berharap banyak apakah
kesalahan itu diproses secara hukum, dan diberikan sanksi yang setimpal. Bahasa refleks masyarakat seringkali muncul :
‘begitulah hukum, tajam ke bawah tapi
pasti tumpul ke atas’. Ucapan itu sederhana, tapi senantiasa muncul karena
masyarakat merasa begitu banyak ketidakadilan atas perilaku pemangku kebijakan
yang sewenang-wenang, dan masalahnya tidak terjamah oleh supremasi hukum.