M. Syafi’ie
Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya.
Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk
sesuatu yang luas,
yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan,
kesejahteraan dan kemuliaan manusia.[2]
Pengantar
Tidak ada yang
membayangkan bahwa hukum akan menciderai keadilan dan kemanusiaan. Sebab,
tujuan hukum sebagaimana teori etis ialah semata-mata untuk mewujudkan
keadilan. Isi hukum semata-mata ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil
ataukah tidak. Dengan konstruksi etis itulah, maka hukum tidak hanya
ditempatkan sebagai produksi dan implementasi peraturan dan norma-norma, tetapi
sejauhmana keberadaan hukum telah berkontribusi untuk keadilan sosial,
kemaslahatan, dan memanusiakan manusia.