Pendahuluan
Dalam wacana
hak asasi manusia, kebebasan beragama dimasukkan menjadi bagian dari hak sipil dan politik. Hak-hak
yang terkatagori sipil dan politik sering disebut sebagai hak-hak negatif (negatif
rights), di mana jaminan hak di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran
negara terbatasi, yaitu apabila Negara tidak aktif melakukan intervensi
terhadap keyakinan dan kepercayaan agama seseorang.