Sejak tahun 1992, tanggal
3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu
difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah
satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku
kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang
terus menerus terjadi.
Dalam sejarah,
pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes
dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan
stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel
dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang
berarti ketidakmampuan (disabilities),
invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih
dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.