15 February 2013

Ketika Anak-anak Menjadi Korban




~~ M. Syafi’ie

Anak-anak adalah harapan kebaikan masa depan. Wajah kehidupan masa depan akan banyak bergantung pada pikiran dan perilaku mereka. Tanggungjawab orang tua, pengasuh, dan para pembimbingnya menjadi teramat besar. Al-Gazali pernah mengatakan, melatih anak-anak termasuk urusan yang paling penting dan harus mendapat prioritas yang lebih dari yang lainnya. Anak adalah amanat di tangan kedua orang tuanya dan kalbunya yang masih sangat bersih merupakan permata yang sangat berharga. Jika ia dibiasakan untuk melakukan kebaikan, niscaya ia akan tumbuh menjadi orang yang baik dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Sebaliknya, jika dibiasakan dengan keburukan dan ditelantarkan seperti hewan ternak, niscaya dia akan menjadi orang yang celaka dan binasa.

13 February 2013

Belajar Sama Natsir Untuk Indonesia



 
~~ M. Syafi’ie

Sekian dasawarsa kita sudah melewati kemerdekaan Indonesia. Perjalanan menuju Indonesia yang merdeka dan berkeadilan senantiasa melewati jalan yang berkelok dan tragis. Cita-cita luhur pendirian negara Indonesia yang merdeka, berkeadilan dan mengantarkan rakyat sejahtera tidak kunjung terasakan.
Mulai orde lama yang menandai pemberian wewenang rakyat kepada negara berakhir tragis, dimana Soekarno diakhir kepemimpinannya melakukan konfrontasi terhadap sesama pejuang kebangsaan, utamanya terhadap umat Islam dengan melakukan pembubaran terhadap Masyumi bentukan Natsir, selain itu juga PSI pimpinan Syahrir. Diakhir kekuasaannya Soekarno berubah menjadi tirani, membubarkan konstituante dan mendeklare dirinya menjadi presiden seumur hidup. Di era orde baru – Soeharto, Indonesia mengalami politik kekuasaan lebih parah. Negara menjelma menjadi kekuasaan yang sangat otoriter dan menindas terhadap kekuatan sipil yang kritis terhadap pemerintahan orde baru. Dengan kekuatan militer yang sangat kuat, orde baru menjalankan perekayasaan sistemik politik ekonomi global yang kapitalistik.

PENANGKAPAN PETANI TUKIJO MENCIDERAI HUKUM DAN KEMANUSIAAN



M. Syafi’ie

Penangkapan sewenang-wenang terjadi lagi di Indonesia.
Kali ini menimpa seorang petani berusia 46 tahun yang
 tinggal di Kulon Progo. Namanya pak Tukijo.
Suaranya yang lantang menolak proyek pasir besi di Kulon Progo mengantarkannya tertelungkup dalam pengabnya  ruang jeruji tahanan di kantor Polda DIY.



Nasib petani Tukijo sungguh tragis. Penangkapannya pada 1 Mei 2011 terjadi ketika dirinya sedang bekerja bersama istrinya di ladang yang terletak di Dusun Gupit , Desa Karang Sewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Jam 11.05 WIB, dirinya bersama istri istirahat dari aktifitas berladang. Sang istri sedang kembali ke rumah untuk mengambil makan siang pada saat itu. Tiba-tiba sebuah mobil melintas dari arah pilot project Pasir Besi menuju ladang Tukijo. Dari dalam mobil keluar 3 (tiga) orang polisi yang mendatangi Tukijo dan mengatakan bahwa Kasat Intel Polres Kulon Progo yang sedang berada di mobil ingin bertemu dan bertanya kepada Tukijo. Dengan rasa penasaran, Tukijo berjalan menuju mobil dengan didampingi ke tiga polisi yang menghampirinya. Tanpa banyak basa-basi, tiba-taba Tukijo di bawa masuk ke dalam mobil dan kemudian melaju dengan kaca mobil yang ditutup rapat. Tukijo tidak mengerti apa salahnya dan apa maksud dirinya diangkut oleh mobil itu. Dalam ketidaktahuannya, setelah di dalam mobil  Tukijo bertanya akan dibawa kemana dirinya. Sang polisi yang membawanya, baru menunjukkan surat penangkapannya, dan tanpa banyak berkomunikasi.
Penangkapan Tukijo berjalan secara dramatis. Istrinya yang sedang mengambil makanan tidak dikasih kabar sehingga merasa kebingungan atas keberadaan suaminya. Ternyata, Tukijo dibawa ke kantor POLDA DIY dengan hanya mengenakan alas kaki, dan memakai pakaian berladang yang kumuh. Tukijo dengan kekagetannya, ternyata dijerat oleh polisi dengan Pasal 333 yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun, dengan  jo Pasal 335 KUHP yang berisi tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun.
Pasal penghukuman yang ditujukan kepada Tukijo bukanlah peristiwa pertama yang dihadapinya. Pada tahun 2009, Tukijo juga sudah pernah divonis bersalah 6 bulan percobaan 1 tahun karena dituduh melakukan pencemaran nama baik ketika meminta data pendaftaran tanah Magersari yang dilakukan oleh Kepala Dusun Badeyo. Tukijo dihukum ketika menuntut transparansi hukum dari obyek lahan Besi. Bahkan, pada tahun 2011, anak dan keponakan Tukijo  juga dituduh melakukan pengrusakan terhadap pilot project Pasir Besi  dan kasusnya juga sedang ditangani di kepolisian Polda DIY.

10 February 2013

DIMENSI PEMENUHAN HAM DALAM PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA


M. Syafi’ ie, S.H


Pendahuluan
Buruh dan kelompoknya dalam lintasan sejarah kekuasaan selalu mempunyai cerita sendiri yang tidak pernah terputus. Perpindahan kekuasaan dari satu rezim kepada rezim lainnya tidak menghilangkan kekhasannya sebagai satu kelompok yang selalu melawan. Gugatan terhadap ketidakadilan selalu mereka suarakan. Jumlah aksi mereka tidak sependek kata ‘buruh’, aksi-aksi mereka selalu membuat rekor massa aksi yang banyak. Ratusan sampai ribuan buruh tumpah di jalanan. Buruh sebagai satu kelas sosial mempunyai solidaritas dan soliditas yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.