10 February 2013

DIMENSI PEMENUHAN HAM DALAM PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA


M. Syafi’ ie, S.H


Pendahuluan
Buruh dan kelompoknya dalam lintasan sejarah kekuasaan selalu mempunyai cerita sendiri yang tidak pernah terputus. Perpindahan kekuasaan dari satu rezim kepada rezim lainnya tidak menghilangkan kekhasannya sebagai satu kelompok yang selalu melawan. Gugatan terhadap ketidakadilan selalu mereka suarakan. Jumlah aksi mereka tidak sependek kata ‘buruh’, aksi-aksi mereka selalu membuat rekor massa aksi yang banyak. Ratusan sampai ribuan buruh tumpah di jalanan. Buruh sebagai satu kelas sosial mempunyai solidaritas dan soliditas yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Eksistensi kaum buruh tidak muncul secara tiba-tiba. Keberadaannya mempunyai historisitas yang panjang. Karl Marx misalkan menjelaskan bahwa keberadaan kelas pekerja awalnya lahir dari sistem kapitalisme yang sangat terbatas di era Dunia Kuno, sistem itu berlanjut pada sistem feodalisme yang berkembang di zaman pertengahan, dimana seseorang hamba harus menyerahkan sebagian pendapatannya kepada raja-raja. Sistem kapitalisme kemudian berpindah lagi pada Industrialisme yang diawali oleh revolusi borjuis sekitar akhir abad 18 yang terjadi di beberapa negara Eropa sebagai dampak tirani raja-raja.[1]
Industrialisme disebut beberapa pengamat sosial sebagai puncak kapitalisme kontemporer. Dimana strata sosial hanya akan terbangun menjadi dua kutub yaitu kelas borjuis dan kelas proletariat. Kelas borjuis dengan kekuatan produksi, jaringan dan akumulasi modal yang dimilikinya akan mempermudah perampasan hak-hak milik rakyat. Tanah dan sumber penghidupan rakyat akan terbeli dan terkuasai secara hukum dan politik oleh kelompok borjuis. Sumber penghidupan rakyat akan banyak yang hilang. Pada akhirnya rakyat akan tergantung pada satu satu sumber penghidupan yaitu menjadi pekerja di dunia industri.
Kelompok ketergantungan inilah yang disebut buruh. Satu kelompok yang rata-rata hidupnya di dunia perkotaan dan tidak mempunyai banyak pilihan dalam sumber pendapatan. Hidup mereka sangat tergantung pada dunia industri walaupun ada sumber pendapatan yang lain tapi kondisi itupun akan tergerus oleh laju persaingan pasar yang tidak seimbang. Menurut Karl Marx, memang masih akan ada tuan-tuan tanah, kaum borjuis kecil dan para petani, namun imprealisme industri kontemporer akan menghancurkan posisi mereka sehingga akhirnya mereka akan tergerus memasuki dua kutub kekuatan kelas yaitu kelas borjuis dan kelas proletariat.
Sebagai satu kelas yang mengalami ketergantungan, posisi mereka akan cenderung mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak manusiawi. Sejarah telah membuktikan betapa penguasaan tanah, akumulasi uang dan modal menjadi historisitas tumbuh suburnya sistem perbudakan. Orang menjadi sangat tidak berharga dalam kuasa uang dan modal. Demikian juga nasib para buruh, mereka akan sangat rentan oleh tindakan-tindakan diskriminatif dan tidak dimanusiawikan. Mulai pemberian upah yang tidak layak, jaminan kesehatan, hak cuti, hak berpendapat, sampai pada kesewenang-wenangan pemutusan kerja sepihak oleh pengusaha. Dalam konteks di ini pemegang modal dan pemangku kebijakan menjadi aktor yang sangat menentukan bagaimana hak-hak buruh diberikan dan diberlakukan. Tulisan ini hendak menguraikan bagaimana sebenarnya pemenuhan dan perlindungan HAM dalam instrumen-instrumen hukum perburuhan di Indonesia.

Teori dan Historisitas Instrumen Hukum Perburuhan
Kalangan gerakan kaum kritis menegaskan bahwa suatu produk hukum atau perundang-undangan tidak akan bisa dilepaskan dari konfigurasi ideologi dan politik yang ada dibelakangnya. Bagi mereka, tidak mungkin eksistensi hukum diisolasi dan ditutupi dari konteks dimana ia berada. Konfigurasi politik dan ideologi pasti sangat mempengaruhi terhadap substansi satu produk  hukum dan perundang-undangan.[2] Pendapat ini menegaskan bahwa keberadaan hukum pasti tidak bebas nilai karena pasti dilatari oleh berbagai kepentingan yang bermain di belakangnya.
Konfigurasi politik dan ideologi yang bermain dalam proses pembuatan hukum tidak menyurutkan legalitas dan legitimasi satu hukum. Ketika satu produk hukum sudah disahkan oleh pemegang otoritas maka produk hukum tersebut menjadi sah. Dalam hal ini, hukum akan menjadi tatanan dan aturan sosial yang baku, alaupun penyalahgunaan kekuasaan dimungkinkan terjadi. Van Apeldorn mengatakan, penyalahgunaan hak dianggap terjadi bila seseorang menggunakan haknya dengan cara bertentangan dengan dengan tujuan untuk mana hak itu diberikan. Keberadaan hukum adalah untuk melindungi kepentingan kepatutan masyarakat.[3] Dialektika politik dan ideologi yang bermain dibalik pembuatan hukum sangat dimungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang dan melahirkan pelanggaran HAM.
Demikian juga dengan hukum perburuhan. Kita tahu keberadaan politik dan hukum perburuhan tidak bisa dilepaskan sama sekali dari ideologi dan politik besar dunia.  Hukum perburuhan mempunyai kaitan kuat dengan revolusi  borjuis sekitar abad 18 akhir. Dimana revolusi saat itu melahirkan satu sistem mikanisasi yang mengubah struktur dan relasi antara majikan dan buruh. Struktur sosial berubah ditandai semakin tersingkirnya produksi kecil dan semakin membesarnya industri-industri besar. Kondisi ini berakibat pada pembesaran buruh di pabrik-pabrik tetapi tidak sebanding dengan tanggungjawab pengusaha terhadap pemenuhan hak-hak para buruh. Kondisi pabrik yang tidak sehat, perempuan yang terdiskriminasi, anak-anak yang dipekerjakan, jam kerja yang sangat panjang, upah yang rendah, dan perumahan yang sangat buruk.[4]  
Kondisi para buruh yang sangat memprihantikan itu, mendorong perlawanan para pekerja yang sangat massif. Negara sebagai pemangku otoritas digugat karena terlihat hanya sekedar menjadi penjaga malam yang menjadi wasit. Tanggungjawab aktif negara sangat lemah terutama kaitannya dengan semakin membesarnya kekuatan para pemodal. Kuatnya gugatan kelas buruh pada akhirnya melahirkan beberapa aturan yang melindungi nasib para buruh. Undang-Undang Perburuhan muncul pertama di Eropa Barat yaitu di Inggris tahun 1802, Jerman dan Prancis tahun 1840, sedangkan di Belanda sudah muncul tahun 1870. Undang-Undang ini memberikan perlindungan atas kesehatan kerja (healty) dan keselamatan kerja (safety).[5]
Pengaturan perburuhan pada waktu itu tidaklah berjalan mulus. Kalaupun ada aturan-aturan perlindungan perburuhan itupun sangat minimalis. Negara pada waktu itu terkondisikan dalam satu sistem yang pasif yang lebih dikenal sebagai negara penjaga malam (the night-watchmam state). Pengaturan perburuhan dengan eskalasi tuntutan kaum buruh yang membesar pada waktu itu dianggap para pengusaha sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak kebebasan (liberalisme). Banyak intelektual pada waktu itu, salah satunya Adam Smith yang menentang tindakan intervensi pemerintah dalam melindungi buruh. Pemerintah dikecam Adam Smith karena dianggap telah melanggar terhadap hukum  perdangangan dan asas-asas kebebasan berkontrak.[6]
Sistem falasafah negara yang berkembang pada waktu ialah laizez-faire. Sistem ini mengajarkan tentang kebebasan yang tanpa batas atau kebebasan individualisme. Salah satu manifestasi kebebasan itu ialah dalam dunia kerja. Hubungan buruh dan majikan harus dibebaskan dari pembatasan-pembatasan siapapun termasuk oleh pemegang otoritas negara. Buruh dan majikan harus bebas menentukan perjanjiannya sendiri, sehingga hubungan kerja yang dibangun dapat diakhiri kapanpun saja oleh salah satu pihak.[7] Falsafah dan teori laizez-faire berkembang cukup lama dan mendominasi sistem pemerintahan di Eropa pada waktu itu.
Sampai pada akhirnya, falsafah, teori dan doktrin laizez-faire diimbangi oleh teori-teori sosial yang juga berkembang pada waktu itu. Salah satunya teori oleh M. G. Rood yang berpendapat bahwa undang-undang perlindungan buruh merupakan contoh yang memperlihatkan ciri utama hukum sosial yang didasarkan pada teori ketidakseimbangan kompensasi. Teori ini berpijak pada pemikiran bahwa antara pemberi kerja dan penerima kerja ada ketidaksamaan kedudukan secara sosial-ekonomis. Penerima kerja sangat tergantung kepada pemberi kerja. Hukum perburuhan selayaknya memberi hak lebih banyak kepada yang lemah daripada pihak yang kuat. Hukum semestinya tidak bertindak sama diantara kedua belah pihak dengan maksud akan terjadi keseimbangan yang sesuai dan menjadi jawaban atas keadilan umum.[8]
Banyak intelektual lainnya yang mendukung pendapat M. G. Rood, diantaranya Levenbach yang dikenal bapak hukum perburuhan. Labenbach menyebutkan bahwa hukum perburuhan sebagai pengecualian darurat karena memuat campur tangan negara dalam hubungan kontraktual. S. Mok juga mengatakan bahwa posisi buruh dan pemberi kerja tidak sederajat sehingga negara harus melakukan intervensi untuk melindungi buruh sebagak kelompok yang lemah. Commons dan Andrews juga mengatakan bahwa jika ada satu persoalan yang tidak sederajat dan terdapat kepentingan umumnya maka negara yang menolak melindungi yang lemah maka negara itu sesungguhnya telah tidak adil, masih ada beberapa intelektual lainnya yang sepakat dengan pandangan di atas.
Dialektika teoritik dan falasah hukum perburuhan di atas sangat mempengaruhi terhadap wajah politik hukum perburuhan di dunia. Lahirnya kesadaran intelektual pembaharu di Eropa yang menggugat secara kritis teori kebebasan tanpa batas dalam laizez-faire. Kehadiran para intelektual itu memberikan sumbangsih perlindungan hak-hak kelompok buruh. Di beberapa negara eropa dan jajahannya muncul aturan-aturan perburuhan. Termasuk diskriminasi terhadap buruh, pemerintah Belanda tahun 1872 menghapuskan larangan berserikat dan berorganisasi (coalitie verbod) kaum buruh.[9]
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh juga tidak bisa dilepaskan dari eksisistensi dan perkembangan teori HAM generasi kedua. Manfred Nowak mengatakan pencapaian terbesar  dari abad pencerahan di Eropa dan bersama dengan doktrin rasionalistik dari hukum kodrat adalah mengakui bahwa setiap individu manusia ialah sebagai subyek yang dikaruniai dengan hak-hak yang bertentangan dengan masyarakat dan harus menempatkannya sebagai pusat sistem hukum dan sosial. Pemikiran tentang  HAM bersifat kodrati, inheren dan tidak bisa dicabut telah membawa pergeseran paradigma dalam pemahaman menyeluruh tentang negara dan fungsinya.[10]
Secara historis, perlindungan buruh oleh negara sesungguhnya diinspirasi oleh kritik aliran sosialisme terhadap pemikiran HAM klasik yang berdimensi sipil dan politik. Menurut Karl Marx, perwujudan HAM berdimensi sipil dan politik merupakan lahan persemaian untuk melajunya kapitalisme tanpa tekanan, dan oleh karenanya menjadi penghalang bagi pemenuhan HAM lainnya, terutama sekali berkaitan dengan hak atas kesetaraan. Para filusuf aliran sosialis menolak postulat liberal tentang pemisahan negara dan masyarakat seperti negara yang hanya menjadi penjaga malam. Kritik Marx dan filusuf sosialis lainnya secara definitif bersifat kompatible baik dalam praktek maupun premis filosofisnya dengan gagasan-gagasan tentang perbudakan, kolonialisme, penindasan perempuan dan kelas pekerja. Konsep HAM yang diusung oleh Marx dan filusuf sosialis lainnya disisi lain bermaksud menerapkan keseteraan  nyata melalui intervensi negara.[11]
Secara umum gagasan HAM yang diusung  oleh gerakan sosialis ini menjadi generasi HAM kedua yang termaktub dalam instrumen ICSECR dan konvensi-konvensi ILO yang diantara muatannya ialah jaminan hak atas pekerjaan dengan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas kesehatan, hak atas tempat kerja yang sehat, hak non diskriminasi laki-laki dan perempuan dan banyak lainnya, dimana negara dalam konteks hak positif ini dituntut untuk bertindak aktif agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi dan tersedia.[12]  Pemenuhan hak-hak positif negara dalam konteks di atas juga berarti bahwa pemenuhan HAM dalam sektor struktural dan kebijakan-kebijakan, proses implementatif dan dapat terukur dampak sosial perlindungannya.[13]

Era Kolonial : Industrialisasi dan Pelanggaran HAM Terhadap Buruh
Pada abad 19 secara resmi bangsa Belanda menjajah Nusantara. Belanda menyebut bangsa jajahannya sebagai Hindia Belanda. Belanda menyebut dirinya sebagai kolonial dan menyebut masyarakat jajahannya sebagai Inlander. Struktur sosial nusantara mereka politisasi dan dibagi menjadi tiga tingkatan etnik; etnik eropa, etnik timur asing, dan etnik inlanders (pribumi). Kedudukan kelompok-kelompok ini berbeda-beda secara hukum, tempat ibadah, kawasan hunian, makan dan termasuk tempat kuburan. Pendapatan kerja dan gaji kelompok pribumi lebih rendah dibandingkan dengan kelompok Eropa dan Timur Asing.[14]
Era kolonialisme Indonesia merupakan masa keterpurukan rakyat Indonesia. Mereka dtindas dan diberlakukan secara sewenang-wenang oleh Belanda. Sturuktur sosial masyarakat dan penghasilan rakyat pribumi sangatlah tidak manusiawi. Sedangkan di sisi yang lain, kolonial belanda bertindak membabi buta dengan mempekerjakan rakyat dengan sistem tanam paksa dan menghapuskan nilai tata asli ekonomi Indonesia. Belanda di awal kolonialisme memberlakukan sistem kapitalisme industrial khususnya di daerah Jawa. John Ingleson mengatakan, pada abad ke-19 ialah abad kunci dalam sejarah pembangunan Indonesia.  Pada masa itu, pemerintah kolonial Belanda bertindak sebagai enterprener dan berusaha mengembangkan industri perkebunan di Jawa, khususnya industri gula. Pemerintah kolonial memaksa petani di Jawa untuk menanam tebu guna menghasilkan gula buat  kepentingan ekspor dunia.[15] Bumi dan rakyat Indonesia dijadikan proyek oleh kolonial Belanda untuk membangun kekuatan ekonomi raksasa mereka.
Model pembangunan kapitalisme industrial yang dipaksakan oleh kolonial Belanda pada rakyat Indonesia berpangaruh sangat besar terhadap wajah tatanan sosial masyarakat khususnya di pulau Jawa. John Ingleson mengungkapkan bahwa perubahan pesat masyarakat di Pulau Jawa terlihat dari berkembangnya jumlah penduduk di kota-kota Jawa. Kota di Jawa, khususnya Batavia, Semarang dan Surabaya mengalami perubahan besar baik dari segi penduduk, tata ruang, maupun akumulasi ekonomi. Kota menjadi sumber pendapatan yang begitu menggiurkan dibandingkan dengan sumber pendapatan daerah yang sangat kecil.
Tiga kota; Batavia, Semarang dan Surabaya muncul usaha-usaha baru, seperti bank diantaranya Nederlanche Handels Maatschapij (NHM), Javasjhe Bank (JM) dan perusahaan-perusahaan perkereta apian yang keberadaannya memang sangat menunjang kelancaran ekspor gula yang menjadi tulang punggung perekonomian Hindia Belanda. Sedangkan disisi yang lain bersamaan dengan laju penanaman modal swasta Belanda dalam sektor perkebunan, jumlah petani Jawa tunawisma juga semakin bertambah. Perkebunan swasta mengambil tanah-tanah yang belum dibuka rakyat sehingga tanah pertanian yang ada tidak dapat lagi menampung surplus penduduk pedesaan. Para tunawisma pada saat itu membanjiri kota-kota di Jawa, khususnya di tiga kota di atas untuk mencari pekerjaan. [16]
Membanjirnya perpindahan penduduk ke kota terjadi pada tahun 1870-an dimana perkembangan perkebunan swasta menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan dan sangat berkembang pesat. Menurut Ingleson, kota-kota di Pulau Jawa, pada masa itu, hidup tiga jenis buruh pribumi, meliputi pekerja pribumi tetap, golongan pekerja harian tetap, dan buruh harian lepas. Golongan pekerja tetap terdiri dari para pribumi yang memiliki keterampilan, dan mereka relatif hidup lebih baik dari golongan pekerja harian tetap serta buruh harian yang merupakan mayoritas buruh pribumi di kota.
Penggolongan kelas pekerja terkait kekuasaan dikskriminatif rezim kolonial. Para majikan Belanda memberlakukan pembedaan perlakuan yang ketat antara komunitas buruh pribumi dan buruh yang berasal dari para pekerja (pegawai) yang berkebangsaan Belanda. Pembedaan itu berimplikasi pada sistem penggajian dan sistem kesejahteraan pekerja. Buruh yang berasal dari pribumi mendapatkan gaji yang lebih kecil dibandingkan dengan gaji pekerja dari kebangasaan eropa. Secara terotik hukum HAM tindakan rezim kolonial ini adalah diskriminatif, rasis dan melanggar HAM.
Sistem kapitalisme industri Belanda di Indonesia menjadi malapetaka yang maha dahsyat bagi perekonomian Indonesia. Belanda berhasil menciptakan mikanisme pembangunan sentralistik dan menciptakan sistem akumulatif pada bangsa-bangsa eropa. Sumber pendapatan rakyat yang tergerus oleh persaingan usaha dan memberlakukan para pekerja pribumi yang tidak manusiawi. Dalam kenyataannya, kaum buruh sekedar dikondisikan untuk memproduksi secara massif usaha-usaha kolonial demi kepentingan pasar internasional, sedangkan praktek pelanggaran HAM terus menerus terjadi seperti pemberian upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sehat, jaminan kesehatan kerja yang tidak terpenuhi sama sekali dan lainnya.
Situasi inilah yang mendorong lahirnya serikat-serikat buruh diantaranya tahun 1905 lahir Serikat Pekerja Pos (Pos Bond), tahun 1906 lahir Serikat Pekerja Perkebunan (Cultuur Bond) dan Serikat Pekerja Gula (Zuiker Bond). Eksistensi serikat buruh berkembang pesat pada tahun 1810-1820-an dan melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kesewenang-wenangan kolonial Belanda. Serikat buruh sering sekali melakukan aksi-aksi dan mogok menuntut terhadap perbaikan nasib dan hak para anggota buruh. Tuntutan-tuntatan sarekat buruh ada yang berhasil diantaranya perkebunan yang awalnya dimonopoli oleh pemerintah kolonial berubah boleh diusahakan oleh modal-modal swasta, dan sistem kerja paksa berubah menjadi sistem upah kerja bebas.[17]
Sarikat-sarikat buruh lahir sebagai dampak penindasan dan terbangun untuk mengkritik dan melawan berbagai kesenjangan yang berlangsung, perlawanan itu kemudian berlanjut pada kesadaran baru tentang pentingnya sebuah kemerdekaan. Sistem industrialisme dan sistem kerja paksa yang telah mengalirkan akumulasi ekonomi total pada pemerintahan kolonial, perkebunan-perkebunan yang telah dikuasai, pabrik-pabrik yang menjadi media penyedot sumber daya alam Indonesia, sedangkan rakyat pribumi sekedar menjadi buruh dengan upah yang tidak layak semakin menguatkan  kesadaran besar tentang arti sebuah kemerdekaan.
Aksi-aksi sarekat buruh berlangsung eskalatif dan meluas. Tidak hanya gugatan terhadap sistem upah yang tidak layak tetapi lebih dari itu ialah ingin membangun kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1926 tokoh-tokoh buruh yang tergabung dalam organisasi PKI seperti Alimin, Darsono dan Semaun melakukan pemberontakan. PKI yang dipimpin Muso melakukan pemberontakan bahkan pengrusakan-pengrusakan di berbagai daerah dan kota. Kondisi-kondisi itu sengaja diciptakan untuk menciptakan membanguan suasana revolusioner yang mereka inginkan untuk mengusir Belanda dari Indonesia.[18] Namun perjuangan mereka mengalami kegagalan karena pemerintah kolonial Belanda bertindak secara cepat dengan melakukan penangkapan-penangkapan terhadap aktor-aktor  yang dituduh sebagai pemberontak.
Pasca peristiwa 1926 kelompok buruh mengalami tekanan dan intimidasi yang sangat kuat dari rezim kolonial. Tetapi semangat perlawanan itu tidak pernah padam, kaum buruh dan kaum bumiputera bersatu padu melawan imprealisme dan menuntut kemerdekaan. Bahkan pasca peristiwa 1926 saat itu bermuculan tokoh-tokoh seperti Syahrir, Dr. Sutomo, Suryopranoto, H. Agus Salim dan beberapa lainnya yang terus mengobarkan semangat perlawanan. Sampai pada akhirnya sekitar tahun 1930-an rezim kolonial belanda bisa mengendalikan hiruk pikuk perlawanan kaum buruh, termasuk rezim sesudahnya Jepang. Pasca menyerahnya Belanda kepada Jepang pada 8 Maret 1942, Jepang tidak tanggung-tanggung memberlakukan kembali diskriminasi terhadap para buruh. Jepang memberlakukan mereka apa yang kita kenal sebagai sistem romusha, satu sistem kerja paksa yang diberlakukan kepada rakyat pribumi.
Para pekerja romusha dimanfaatkan oleh pemerintah Jepang untuk membangun berbagai sarana untuk kepentingan perang. Rakyat dipekerjakan dengan sangat kasar. Mereka bekerja dari pagi buta sampai petang tanpa makanan dan perawatan yang memadai. [19] Kekejaman itu tidak berhenti karena di era kolonialisme Jepang, semua kegiatan organisasi politik, sosial dan ekonomi dilarang. Pengkondisian secara sistemik ini secara tidak langsung menghambat terhadap konsolidasi perlawanan serikat buruh.[20] Diskriminasi dan pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap kaum buruh dan pejuang kemerdekaan sangat telanjang di era kolonial.

Dialektika Pengaturan Hukum Perburuhan di Era Orde Lama
Pada era orde lama, serikat-serikat buruh berkembang dan mempunyai kekuatan yang cukup besar. Serikat buruh dan orientasinya di awal kemerdekaan sangatlah bervariasi, tetapi variasi itu tetap dalam satu semangat yaitu menjaga api revolusi dan kemerdekaan Indonesia. Organisasi buruh yang besar diawali oleh organisasi buruh yang bernama Barisan Buruh Indonesia (BBI) yang berdiri 15 September 1945. Secara umum pemikiran mereka pada waktu itu terpecah menjadi dua, pertama, pemikiran yang menginginkan sarekat buruh harus berorientasi kepada kepentingan kesejahteraan ekonomi saja. Kedua, pemikiran yang menghendaki bahwa tidak cukup sekedar berorentasi pada kepentingan ekonomi tapi harus bergerak lebih jauh yaitu membangun kekuatan politik. Dua kubu pemikiran mayoritas serikat buruh memilih pilihan kedua dan berdampak pada perpecahan afiliasi politik serikat pekerja.[21] Dalam kongres mereka akhirnya diputuskan untuk membentuk Partai Buruh Indonesia (FBI) dan mengamanahkan penuntasan revolusi nasional.[22]
Pada waktu itu, serikat buruh yang sangat besar ialah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), eksistensi mereka mendapatkan perhatian serius oleh pemerintahan Soekarno-Hatta. Hal ini terlihat dari instrumen hukum perburuhan yang sangat menjamin atas hak-hak mereka seperti hak kebebasan berserikat dan berpendapat,[23] hak atas upeti yang layak, hak cuti bagi kaum perempuan, hak kecelakaan kerja, hak istirahat dan jam kerja, hak tidak di PHK sewenang-wenang dan lainnya. Berikut tabel instrumen-instrumen hukum perburuhan di era rezim orde lama, yaitu : [24]

No
Undang-Undang
Materi
1
UU No. 1 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU No 12 tahun 1948 tentang Kerja
-   Larangan mempekerjakan anak
- Pembatasan waktu kerja 7 jam sehari, 40 jam dalam seminggu
-   Waktu istirahat bagi buruh
-   Larangan mempekerjakan buruh pada hari libur
-   Hak cuti haid
-   Hak cuti melahirkan/keguguran
-   Sanksi pidana pelanggaran terhadap UU ini
2
UU No. 2 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU No 33 tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja
-  Jaminan atas keselamatan kerja
- Hak pegawai pengawas untuk menjamin untuk menjamin pelaksanaan keselamatan kerja
-  Sanksi pidana dalam pelanggaran terhadap UU ini
3
UU No. 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU No 23 tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan
- Kewajiban negara untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan peraturan perburuhan
-    Hak pegawai pengawas memasuki dan memeriksa tempat usaha
-  Kewajiban majikan untuk memberikan keterangan lisan dan  tertulis kepada pegawai pengawas
-    Sanksi pidana dalam pelanggaran terhadap UU ini
4
UU No 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara serikat buruh dan majikan
- Jaminan perjanjian perburuhan tetap berlaku walau serikat buruh kehilangan anggotanya
- Jaminan perjanjian perburuhan tetap berlaku walaupun serikat buruh bubar
- Aturan tentang perjanjian perburuhan lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan perjanjian kerja antara seorang buruh dan majikan
-  Pembatasan untuk majikan tidak boleh membuat perjanjian perburuhan dengan Serikat Buruh lain yang lebih rendah syarat kerjanya dengan perjanjian perburuhan yang sudah pernah dibuatnya
5
UU No. 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama
Perlindungan hak berserikat :

1.      Larangan diskriminasi karena menjadi anggota serikat buruh dan melakukan aktifitas sebagai buruh
2.      Larangan mendominasi atau melakukan kontrol terhadap serikat buruh
6
UU No 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
- Definisi mogok yang cukup luas, meliputi, pertam, tindakan kolektif menghentikan ataupun  memperlambat jalannya pekerjaan. Kedua, akibat dari perselisihan perburuhan. Ketiga, bermaksud untuk menekan majikan atau membantu golongan buruh lain menekan majikan. Keempat, agar menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/ atau keadaan perburuhan
- Pembentukan P4D/P yang terdiri dari tiga pihak secara berimbang jumlahnya (pemerintah, wakil buruh dan wakil pengusaha)
- Ketentuan putusan P4D/P bersifat mengikat dan dapat dimintakan eksekusinya ke Pengadilan Negeri
-  Arbitrase secara voluntary
-  Sanksi pelanggaran terhadap UU ini
7
UU No. 3 tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
Pengaturan dan pembatasan mempekerjakan tenaga kerja asing yang berarti perlindungan terhadap jaminan pekerjaan bagi warga negara
8
UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Kerja di Perusahaan Swasta
-  Pengusaha harus mengusahakan tidak terjadi PHK
- Larangan PHK karena sakit selamat tidak melebihi 12 bulan secara terus menerus dan karena menjalankan kewajiban negara dan ibadah agama
- Kewajiban pengusaha merundingkan PHK kepada Serikat Buruh/Buruh
-  PHK hanya dengan idzin dari P4D/P
-  PHK tanpa idzin batal karena hukum
- Selama belum ada idzin pengusaha dan buruh tetap  melaksanakan kewajibannya

Instrumentasi hukum perburuhan di era orde lama cukup memberikan jaminan pemenuhan HAM terhadap kaum buruh. Negara sangat melindungi kaum buruh ketika menghadapi berbagai konflik dengan perusahaan. Serikat buruh diberikan peran strategis untuk menyelesaikan dengan baik kasus-kasus buruh dan pengusaha. Negara sebagaimana aturan-aturan di atas telah mengikatkan dirinya untuk mengawasi pelaksanaan aturan perburuhan di perusahaan-perusahaan. Sebagai komitmen terhadap pemenuhan HAM di era orde lama, beberapa konvensi ILO telah diratifikasi.

Dialektika Pengaturan Hukum Perburuhan di Era Orde Baru
Pasca peristiwa pemberontakan G30S/PKI  dan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Super Semar) kepada Soeharto akhirnya Soekarno betul-betul jatuh. Soekarno dijatuhkan oleh MPRS karena dinilai gagal mempertanggungjawabkan amanat pemerintahannya. Soeharto dipilih oleh MPRS menjadi presiden menggantikan Soekarno dan menyebut kekuasaannya sebagai orde baru. Soeharto mengganti jargon-jargon dan sikap politik rezim orde lama yang cenderung pada politik. Kata-kata revolusi dan perlawanan terhadap imprealisme Soekarno diganti dengan janji Soeharto untuk kembali kepada UUD 1945 secara murni, konsekwen dan akan melaksanakan politik pembangunan dalam kepemimpinannya.
Berangkat dari sistem orde lama yang dianggap gagal, Soeharto pertama-tama melakukan konsolidasi kekuatan militernya, mempersiapkan para intelektual pendukungnya dan melakukan pemantauan terhadap prilaku organisasi rakyat dan substansi produk-produk politik yang dihasilkan oleh orde lama. Salah satu yang mendapat perhatian serius oleh rezim Seoharto ialah memantau dan mengevaluasi keberadaan organisasi serikat buruh dan mereview terhadap instrumen hukum perburuhan yang dianggap cenderung bergerak pada kehidupan politik.
Serikat buruh yang ketika orde lama yang dituduh bergerak pada ranah politik distigmakan rezim Orde Baru sebagai organisasi yang menjadi basis gerakan komunisme di Indonesia. Karena itu, buruh dan organisasinya harus diawasi, dirombak dan diganti dengan organisasi baru. Di awal orde baru, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang menyatukan seluruh organisasi buruh di Indonesia. Pada Februari 1973, MPBI berubah nama menjadi Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai satu-satunya organisasi buruh yang diakui pemerintah. Kemudian berubah lagi tahun 1985 menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dimana seluruh serikat buruh di Indonesia harus berafiliasi dengan KSPSI. Serikat buruh rekayasa Orde Baru tersebut akhirnya tidak lepas dari intervensi dan tekanan pemerintah. Intervensi itu salah satunya terlihat dari dibangunnya sistem Hubungan Industrial Pancasila (HIP), larangan berserikat selain organisasi bentukan pemerintah dan larangan aksi mogok karena bertentangan dengan pancasila.[25]
Dalam paradigma hubungan industrial pancasila (HIP) dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai peran untuk mengatur penyebaran dan penggunaan tenaga kerja dengan tekanan pada produktifitas dan pencapaian manfaat yang sebesar-besarnya. Investasi asing besar-besaran dibuka di Indonesia, sedangkan pada sisi yang lain terjadi pengkerdilan terhadap hak-hak sipil dan sosial para buruh dan organisasinya. Kebebasan berpendapat dibatasi, posisi buruh dan organisasisanya dikuasai, hak upah buruh ditekan minimalis, perlindungan buruh tidak terjamin bahkan seringkali terjadi penangkapan dan pembunuhan terhadap anggota buruh yang bersikap kritis, salah satunya adalah buruh Marsinah yang dibunuh karena menjadi aktor demonstrasi menuntut kenaikan UMR.[26]
Dalam konteks instrumen hukum perburuhan, secara umum rezim orde baru membagi aturan perburuhan menjadi dua, aturan yang terkait dengan hak politik kaum buruh dan aturan yang terkait hak ekonomi kaum buruh. Secara keseluruhan aturan-aturan tersebut tidak berbentuk Undang-Undang tetapi substansinya sangat diskriminatif terhadap para buruh dan organisasinya. Aturan-aturan perburuhan di era orde baru cenderung bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, bertentangan dengan instrumen-instrumen tentang HAM dan konvensi-konvensi ILO. Berikut tabel instrumen hak politik kaum buruh di era orde baru, yaitu ; [27]

NO
Aturan dan Kebijakan
Materi
1
PERMENAKER 1/MEN/1975
- Pembatasan serikat buruh yang dapat didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja
- Transmigrasi dan koperasi yaitu gabungan serikat buruh yang mempunyai pengurus di daerah minimal di 20 daerah tingkat I dan beranggotakan 15 serikat buruh
2
PERMENAKER 1/MEN/ 1977
-   Iuran serikat buruh dipungut melalui pengusaha
-Serikat buruh wajib mempertanggungjawabkan keuangan organisasi tingkat basis pabrik kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi
3
PERMENAKER 5/MEN/1984
Iuran buruh dipungut secara kolektif oleh perusahaan
4
PERMENAKER 1/MEN/1985
-   Penyeragaman Pola KKB
-   Syarat yang membatasi serikat buruh dapat membuat KKB yaitu memilik anggota sekurang-kurangnya 50% dari jumlah buruh di perusahaan
5
PERMENAKER 5/MEN/ 1987
Persyaratan organisasi yang bisa didaftarkan ke Depnaker
6
KEPMENAKER 15 A/MEN/1994
Pengakuan tunggal negara pada FSPSI untuk perundingan perselisihan perburuhan
7
PERMENAKER 5/MEN/1998
-   Pendaftaran serikat pekerja yang sebenarnya bentuk peridzinan
-   Penyeragaman asas organisasi

Selain instrumen-instrumen di atas, masih ada sekitar 13 (tiga belas) keputusan yang dibuat oleh Menteri; 8 (delapan) keputusan itu berisi soal campur tangan pemerintah untuk menghegemoni kaum buruh, dan 5 (lima) selebihnya berisi penegasan tentang pembatasan, pelarangan dan tekanan terhadap buruh. Salah satu dari Keputusan itu ialah Kepmen No. 645/Men/1985 tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), materi yang terkandung dalam HIP ialah larangan untuk melakukan konflik dan melakukan aksi mogok karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kekeluargaan seperti yang ada dalam Pancasila. Keputusan yang tegas membatasi ialah Kepmen 4/Men/1986 yang menekan hak mogok dan hak pembentukan serikat buruh, dan yang paling diskriminatif diantara Keputusan-keputusan itu ialah Kepmen 342/Men/1986 yang menentukan bahwa aparat keamanan (Korem, Kodim dan Kores) ikut campur dalam menangani perselisihan perburuhan.[28]
Instrumen-instrumen hak politik dengan berbagai keputusan yang ada di atas menegaskan betapa rezim orde baru sangat aktif melakukan pelanggaran HAM terkait hak-hak politik para kaum buruh. Mereka dipersulit bahkan tidak segan-segan dipidana ketika melakukan protes dan aksi-aksi perlawanan terhadap pemegang modal. Sehingga rezim orde baru dengan berbagai peraturan dan kebijakannya tidak bisa disangsikan lagi persekongkolannya dengan para pengusaha. Rezim orde baru mengamankan dengan sungguh-sungguh para investor yang menjadi ‘partner and clien’ kekuasaanya semisal Bob Hasan, Sudono Salim (Liem Siolong), Tutut, Tommy dan lainnya, dan para pemodal asing seperti CGI, IBRD, investor AS, Taiwan, Hongkong dan lainnya.
Diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kaum buruh tidak hanya tampak dalam hak-hak politik di atas, tetapi juga dalam aturan-aturan buruh yang berkaitan dengan hak-hak ekonominya. Berikut tabel instrumen hukum hak-hak ekonomi kaum buruh yang diproduksi di era orde baru, yaitu;

NO
Aturan dan Kebijakan
Materi
1
PP. No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
-   Perlindungan Pembayaran Upah
-   Asas No Work No Pay
-   Daluwarsa tuntutan yang berkaitan dengan hubungan kerja selama 2 tahun
2
Permenaker/Men/1985
Aturan tentang pekerja harian lepas
3
Permenaker 5/Men/1986 diganti dengan Permenaker 2/Men/1993
Aturan mengenai kesepakatan kerja waktu tertentu (pekerja kontrak)
4
Permenaker 4/Men/1986 diganti dengan Permenaker 3/Men/1996 akhirnya menjadi Kepmenaker 150/Men/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Pasangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan swasta
-   Ketentuan tentang mangkir bagi buruh
-   Reduksi kewajiban untuk menjalankan hak dan kewajiban buruh majikan selama proses PHK dalam UU dengan adanya skorsing terhadap buruh
-    Aturan PHK karena kesalahan berat, tidak akan mendapatkan pasangon
-   Aturan pemberian surat peringatan bagi buruh
-   Mengatur tentang besarnya uang pasangon
5
Permenaker 5/Men/1989 diganti dengan Permenaker 1/Men/1996 akhirnya menjadi Permenaker 3/Men/1997
Aturan tentang Upah Minimum

Beberapa muatan instrumen tentang hak ekonomi di atas dianggap para buruh tidak melindungi posisi dan hak-hak mereka. Beberapa aturan tersebut telah mengurangi dengan sedemikian rupa hak-hak ekonomi kaum buruh, salah satunya aturan tentang pekerja harian lepas. Tidak hanya melegitimasi hubungan pekerja harian lepas tapi juga ada ketentuan jumlah bulan dan hari dalam sebulan untuk bekerja harian lepas (tidak boleh melebihi 3 bulan berturut-turut dan 20 hari bekerja dalam setiap bulannya). Ketentuan ini membuka terhadap praktek eksploitasi pengusaha terhadap kaum buruh pekerja harian lepas. [29]
Kasus terkait pekerjaan harian lepas pernah ditangani oleh Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan. Perusahaan mempekerjakan buruh selama bertahun-tahun pada tempat dan jenis pekerjaan yang sama, tetapi tidak pernah selama 3 bulan berturut-turut. Akhirnya buruh harian lepas yang telah bekerja bertahun-tahun itu tetap dalam status yang lama dan mendapatkan hak-hak yang lebih rendah dibandingkan dengan buruh tetap. Lebih parah lagi putusan P4P mengalahkan buruh dengan alasan yang sangat prosedural. Kasus-kasus lain masih terjadi seperti aturan kesepakatan kerja waktu tertentu (KKWT) yang bersifat rigit dan kontraktual, ketentuan tentang uang pasangon dimana pihak perusahaan mempunyai otoritas melakukan skorsing tanpa permintaan idzin PHK, dan termasuk aturan tentang upah minimum yang ternyata dalam prakteknya menjadi upah maksimum.[30]

Dialetika Pengaturan Hukum Perburuhan di Era Reformasi
Instrumentasi hukum perburuhan era Orde Baru yang diskriminatif  dan penuh dengan pelanggaran HAM akhirnya berujung banyak gugatan. Para buruh menjelang kejatuhan Soeharto terlihat memadati ruas jalan menggugat terhadap ketidakadilan yang menimpa mereka. Dalam kondisi terjepit dan krisis finansial yang parah pemerintah Orde Baru akhirnya menyiapkan aturan baru yaitu UU No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti seluruh kompilasi aturan buruh. Namun, kaum buruh kembali menolak materi pengaturan UU. No. 25 tahun 1997, karena organisasi buruh sudah memastikan bahwa aturan baru itu tidak diciptakan karena tuntutan kaum buruh tetapi lebih dilatarbelakangi oleh syarat dan tekanan lembaga keuangan internasional untuk menjaga stabilitas pasar dan rekayasa ideologisasi neoliberal dalam berbagai Undang-Undang di Indonesia. [31] Tepatnya aturan UU No. 25 tahun 1997 dibuat sebagai prasyarat pencairan dana talangan dari IMF sebagaimana terdapat dalam perjanjian LOI (Letter Of Intent).[32]
Penolakan kaum buruh yang massif berujung pada janji pemerintah untuk membuat aturan baru (RUU) sebagai turunan dari UU No. 25 tahun 1997, yang kemudian berwujud pada UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta UU. No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Namun demikian, materi turunan dari UU No. 25 tahun 1997 tetaplah bernuansa neoliberal dan memberikan  kewenangan besar kepada pemegang modal. Kewenangan pemerintah sangatlah minimalis, cenderung administratif  dan tidak intervensionis terhadap perusahaan-perusahaan. Pengaturan tentang perburuhan pasca reformasi berbeda sama sekali dengan pengaturan ketika rezim Orde Baru. Era Orba sangat intervensionis, mengatur buruh secara ketat dan melindungi pengusaha sebagai clien bisnisnya sedangkan pengaturan buruh pasca reformasi perlindungan HAM para buruh dan organisasinya lemah dan memberikan keleluasaan yang kuat kepada pemegang modal dan swasta.
Materi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh memang mengatur adanya kebebasan untuk berserikat tetapi Undang-Undang ini masih sangat membatasi terhadap keberadaan serikat pekerja ataupun buruh. Beberapa pasal dalam aturan ini sangat ketat mengatur administrasi dan pencatatan keberadaan organisasi kepada pemerintah. Pembatasan itu dapat dibaca dari bunyi pasal 20 dan seterusnya yang menegaskan soal pencatatan, nomor bukti, pemberitahuan dan lain sebagainya yang sangat administratif dan mempersulit eksistensi satu serikat buruh. Karena itu, ketika ada problem, persoalan administratif inilah yang kemudian menghambat penyelesaian perkara karena pihak Departemen Tenaga Kerja dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D/P) selalu menjadikan administrasi sebagai persyaratan.
Serikat pekerja akhirnya tidak bisa berbuat banyak untuk membela hak-hak mereka yang dilanggar oleh pihak perusahaan karena banyak serikat buruh di Indonesia yang dianggap illegal. Ditambah lagi, ketika ada kasus pelanggaran aturan seperti PHK massal dan sewenang-wenang, skorsing, dan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan dan semestinya negara bertindak aktif sebagaimana dasar hukum pemenuhan HAM ICESCR tetapi realitasnya negara pasif dan membiarkan pelanggaran HAM berlarut-larut. Negara secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan pembiaran (by ommision) pelanggaran HAM terjadi.[33]
Instrumen hukum kedua ialah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembuatan Undang-Undang ini penuh dengan kontroversi karena pemerintah mempermainkan serikat pekerja dan terjadi politisasi materi di dalamnya. Undang-Undang ini memperlihatkan secara jelas bagaimana pemerintah menghilangkan tanggungjawabnya untuk melindungi kaum buruh. Berikut tabel perbandingannya dengan aturan sebelumnya, yaitu ;[34]

No
Problem
UU No. 13 tahun 2003
Aturan Lama
1
Hubungan Kerja
- Definisi buruh terdiiri dari 2 unsur; bekerja dan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain (Psl 1 ayat 3)
- Membedakan pemberi kerja (Psl 4) dan pengusaha (pasal 5)
- Outsorcing/Subkontrak diperbolehkan (Psl 64)
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu
- Definisi buruh terdiri 3 unsur ;  bekerja, pada majikan dan menerima upah (UU No. 22 tahun 1957)
-Tidak ada pembedaan, ini terkait dengan aturan outsorcing
- Outsorcing/subkontrak ilegal
- Tidak ada
2
Hak Mogok
- Definisi mogok dibatasi sebagai akibat dari gagalnya perundingan (Psl 137)
- Harus dilakukan secara sah, tertib dan damai (Psl 137)
- Pembakuan isi pemberitahuan mogok meliputi; waktu dimulai dan diakhiri, tempat mogok, alasan mogok, tanda tangan ketua Serikat Buruh dan Sekretarisnya sebagai Penanggungjawab (Psl 140 ayat 2)
- Mogok yang tidak prosedural tidak sah
- Mogok tidak sesuai prosedur berdampak pada, pertama, perusahaan dapat mengambil tindakan sementara seperti melarang buruh yang berada di lokasi kegiatan proses produksi atau dilokasi perusahaan. Kedua, Akibat hukum diatur dalam Keputusan Menteri

- Definisi mogok sangat luas meliputi akibat perselisihan perburuhan, bisa untuk menekan majikan lain, agar majikan menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan ((UU No. 22 tahun 1957)
- Tidak ada ketentuan sah, tertib dan damai
- Pemberitahuan hanya harus memasukkan telah melakukan perundingan tentang pokok perselisihan atau permintaan berunding ditolak oleh pihak lain atau telah 2X dalam waktu 2 minggu gagal mengajak berunding pihak lain
- Tidak ada ketentuan eksplisit hak mogok tidak sesuai prosedur atau mogok tidak sah
- Mogok yang tidak sesuai prosedur diancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda 10. 000
3
Lock Out
- Definisi lock out dibatasi hanya sebagai akibat dari gagalnya perundingan (Psl 146 (1)
- Pembakuan isi pemberitahuan lock out, meliputi waktu dimulai dan akan diakhiri, alasan lock out, tanda tangan pengusaha atau pimpinan perusahaan (Psl 140 ayat 2)
- Tidak ada akibat hukum bagi lock out yan g tidak sesuai prosedur
- Lock out boleh tidak sesuai prosedur;
a.       Buruh mogok tidak sesuai prosedur
b.      Buruh melanggar ketentuan normatif

- Definisi lock out lebih luas meliputi sebagai akibat perselisihan perburuhan, dapat untuk membantu majikan yang lain, agar buruh menerima hubungan kerja, syarat kerja dan atau keadaan perburuhan (UU No. 22 tahun 1957)
- Pemberitahuan hanya harus memasukkan telah melakukan perundingan tentang pokok perselisihan atau permintaan berunding ditolak oleh pihak lain atau telah 2X dalam waktu 2 minggu gagal mengajak berunding pihak lain
- Lock out tidak sesuai prosedur diancam hukuman kuruangan maksimal 3 bulan atau denda 10. 000
- Tidak ada ketentuan diskriminatif lock out boleh tidak sesuai prosedur karena sesuatu alasan
4
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Keharusan menjalankan kewajiban selama izin PHK dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan belum ada, disimpangi dengan aturan skorsing (Psl 155 ayat 2 dan 3)
- PHK boleh tanpa idzin bila buruh melakukan kesalahan berat (Psl 158 Jo 171
- Kesalahan berat cukup dibuktikan dengan, pertama, tertangkap tangan atau, kedua, pengakuan buruh yang bersangkutan atau, ketiga, laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di perusahaan dan didukung minimal 2 saksi
- Selama idzin PHK dari lembaga Penyelesaian Perselisihan belum ada, buruh dan pengusaha wajib menjalankan kewajibannya tanpa kecuali (UU No. 12 tahun 1964 Psl 11)
- Aturan skorsing ada pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, dan aturan ini bertentangan dengan UU di atasnya
- PHK alasan berat tetap harus lewat idzin
- Pembuktian tidak sesedeha UU No 13 tahun 2003 yang cenderung melibas praduga tidak bersalah


Membaca UU No. 13 tahun 2003 di atas menjelaskan betapa posisi buruh sangat dilemahkan dari mulai tuntutan lewat mogok yang dibatasi secara administratif, pengesahan sistem outsourcing, perjanjian kerja yang sesuai waktu, pemutusan hubungan kerja yang cenderung diskriminasi, pembatasan dan proseduralisasi hak lock out dan lainnya. Selain itu, kalau kita membandingkan terhadap Undang-Undang sebelumnya maka sangat jelas betapa pemerintah saat ini semakin menghilangkan tanggungjawabnya untuk melindungi hak-hak kaum buruh.
Instrumen hukum ketiga ialah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Problem dari instrumen ini diantaranya ialah pemberian kewenangan arbiter yang bisa menjatuhkan putusan tanpa dihadiri pihak berperkara (Pasal 42), aturan ini juga menghilangkan identitas perselisihan perburuhan yang istimewa yang kasus-kasusnya diselesaikan secara kolektif/tidak individual seperti P2D/P2P. Instrumen hukum terbaru ini selain melalui media penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase juga menghendaki penyelesaian kasus lewat pengadilan hubungan industrial yang akan dibentuk di PN menggantikan kewengan P4D/P4P.  Penyelesaian jalur Pengadilan Hubungan Industrial ialah puncak penyelesaian konflik buruh, serikat buruh dan majikan.
Perubahan di atas akan berimplikasi besar; pengadilan yang masih bicara legalistik, biaya perkara yang tidak sedikit dan praktek di dalamnya yang masih penuh dengan permainan kotor. Kondisi ini tidak ramah dengan situasi dan kondisi buruh yang mayoritas miskin dan dilemahkan secara aturan. Salah satu yang juga dikritik dalam aturan PPHI ini ialah kewenangan pengadilan hubungan industrial untuk menangani kasus perselisihan serikat pekerja/buruh. Sebagaimana pengalaman dalam sejarah terutama di era rezim orde baru dan masih sering terjadi di saat ini, sudah biasa pengusaha dan pemerintah membuat serikat buruh tandingan dan mengadu domba internal para buruh.[35]
Instrumen hukum keempat ialah UU. No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Instrumen ini banyak dikritik oleh elemen serikat buruh migran dan LSM. Aturan ini dinilai menghilangkan sama sekali perlindungan, penghormatan dan pensejahteraan tenaga kerja luar negeri, pemerintah sekedar berorentasi pada kepentingan investasi. Serikat pekerja migran bahkan menilai bahwa aturan UU. No. 39 tahun 2004 ini menjadi alat legalisasi pemerasan dan penindasan terhadap buruh migran. Menurut mereka, Undang-Undang tersebut hanya memuat pengaturan pengiriman buruh migran ke luar negeri tapi kemudian tanggungjawabnya diserahkan kepada pihak swasta yaitu Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) dan atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKKIS). Undang-Undang ini menempatkan PJTKI sebagai penguasa dalam urusan pengerahan buruh ke luar negeri dan sangat kebal hukum, karena di dalamnya tidak tercantum yang memuat tentang sangsi bagi PJTKI yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh dalam bentuk pemerasan dan penindasan.[36]
Kewenangan PJTKI yang luas dan hilangnya tanggungjawab negara dalam instrumen-instrumen hukum berdampak pada tindakan PJTKI yang sewenang-wenang dan memberlakukan buruh migran secara tidak manusiawi seperti pemberian informasi yang tidak transparan, training centre yang lebih mirip penjara, biaya penempatan yang sangat tinggi, upah yang jauh dibawah standar, potongan gaji yang kadang tidak masuk akal, penahanan dokumen dan pelecehan seksual bagi kaum perempuan.[37] Saat ini buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri diperkirakan sekitar 6 ribu jiwa dan 80% dari mereka ialah perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), mereka sangat sering menjadi obyek pelecehan seksual. Buruh migran juga seringkali menjadi obyek pungutan liar baik di terminal ataupun di bandara.
UU No. 39 tahun 2004  ini juga penuh dengan dikte IMF dan World bank sehingga kepentingan investasi dan bisnis cukup kental dalam hal pengiriman buruh ke luar negeri. Pernyataan ini sesuai dengan dua dokumen, pertama, Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Post Program Monitoring IMF. Dokumen ini menegaskan bahwa pengiriman buruh migran demi mendorong intensifikasi mobilisasi devisa. Pemasukan devisa dari buruh migran harapannya dapat memantapkan pembayaran dan mendorong kecukupan devisa. Kedua, dokumen Inpres No. 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dokumen ini terkait dengan rencana amandemen UU No. 39 tahun 2004, pada bagian IV point B dari kebijakan ketenagakerjaan pemerintah akan menyusun draft perubahan UU 39/2004 PPTKLN, terutama menghilangkan syarat PPTKIS yang wajib memiliki unit pelatihan kerja untuk mendapatkan Surat Izin PPTKIS. Instrumen ini merupakan desakan World Bank sebagaimana yang disampaikan dalam dua kali forum CGI (tahun 2005 dan 2006).[38]
Secara umum, instrumentasi hukum perburuhan pasca reformasi mempunyai problem substantif karena pemerintah membuat aturan yang melegalisasi sistem neoliberal yang penuh dengan dikte IMF dan World Bank Pengaturan tersebut melahirkan dampak berbagai pelanggaran HAM. Secara substantif instrumen-instrumen hukum perburuhan pasca reformasi bertentangan dengan UUD 1945, instrumen-instrumen hukum tentang HAM dan  konvensi-konvensi ILO.

Hak-hak Buruh  Dalam  Instrumen-Instrumen HAM dan ILO
Gejolak sosial dan politik menjelang kejatuhan rezim Orde Baru mengantarkan pada perubahan beberapa instrumen hukum di Indonesia. Salah satu yang menjadi desakan publik terkait perlunya instrumentasi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Dengan kondisi seperti itu, pasca reformasi dibuatlah beberapa instrumen hukum yang secara spesifik mengatur tentang HAM yang di dalamnya mengatur pemenuhan HAM kaum buruh.
Secara umum instrumen hukum HAM terkait dengan hak-hak kaum buruh meliputi dua hal, pertama, hak-hak yang berdimensi sipil dan politik, kedua, hak-hak yang berdimensi ekonomi, sosial dan budaya. Pemenuhan hak-hak tersebut menjadi tanggungjawab negara sebagai pemangku kewajiban. Hak-hak yang berdimensi sipil dan politik, negara mempunyai tanggungjawab untuk tidak aktif mengatur keberadaan kaum buruh tetapi tetap mempunyai tangungjawab untuk melindungi mereka dari segala potensi pelanggaran HAM. Sedangkan hak-hak yang berdimensi ekonomi, sosial dan budaya, negara mempunyai tanggungjawab pemenuhannya secara segera dan bertahap, walaupun kedua hak tersebut tidak dapat dibagi (indivisibility), saling bergantung dan berkaitan  (interdependence and interrelation).[39]
Hak-hak yang berdimensi sipil dan politik secara umum telah diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik. Berikut adalah tabel hak-hak yang terkait dengan dimensi sipil dan Politik, yaitu :
No
Instrumen
Muatan
1
Pasal 28 E ayat 2 dan 3  UUD 1945
-“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
-“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
2
Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
2
Pasal 23 ayat 2 UU No. 39/ 1999 tentang HAM
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
3
Pasal 24 ayat 1 UU No. 39/1999 tentang HAM
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
4
Pasal 25 UU No 39/1999 tentang HAM
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
5
Pasal 38 ayat 2 UU No. 39/1999 tentang HAM
“Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”
6
Pasal 39 UU No. 39/1999 tentang HAM
“Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
7
Pasal 8 UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- (a) “Hak setiap orang untuk dapat membentuk serikat pekerja dan bergabung dalam serikat pekerja pilihannya sendiri, hanya tunduk/taat pada peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk peningkatan dan perlindungan kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak ada pembatasan yang boleh dikenakan dalam pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional maupun ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak–hak asasi dan kebebasankebebasan orang lain;”
- (c) “Hak serikat pekerja untuk bertindak/berfungsi secara bebas, tanpa adanya pembatasan kecuali yang telah ditentukan oleh hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau demi untuk perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan orang lain”
- (d) “Hak untuk melakukan pemogokan dapat dipergunakan/dilaksanakan namun harus sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan”
8
Pasal  19 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 12/1999 tentang Hak Sipil dan Politik
- “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”
- “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”
-“Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk (a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum”
9
Pasal 21 UU No. 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik
“Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain”
10
Pasal  22 ayat 1 dan 2 UU No. 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik
- “Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya”
- “Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini”

Muatan-muatan beberapa Undang-Undang di atas menegaskan bahwa pemenuhan HAM kaum buruh dalam dimensi sipil dan politik sudah dijamin sedemikian rupa di Indonesia. Namun demikian, pemenuhan HAM berdimensi sipil dan politik di atas masih sangat rentan oleh intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan. Berbagai instrumen HAM diatas masih memberlakukan batasan-batasan terhadap HAM berdimensi sipil dan politik, baik dengan alasan moral, hukum, nilai-nilai agama, ketertiban umum, keamanan nasional dan lainnya.[40] Pembatasan-pembatasan HAM dalam instrumen HAM di atas berpotensi melanggar HAM karena terlalu luas memberikan keleluasaan pada kekuasaan, apalagi secara tertulis instrumen hukum perburuhan dalam konteks sipil dan politik yang lahir pasca reformasi mempunyai kelemahan material yang mendasar.
Hak-hak kaum buruh yang berdimensi ekonomi, sosial dan budaya juga diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Berikut adalah tabel instrumen yang menjamin hak-hak tersebut, yaitu ;
No
Instrumen
Muatan
1
Pasal 28 D ayat 2 UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
2
pasal 28 H ayat 3 UUD 1945
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”
3
Pasal  38 ayat 3 dan 4 UU No. 39/1999 tentang HAM
- “Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama”
-  “Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya”.
4
Pasal  41 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
“Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”
5
Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- “Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini”
- “Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak ini harus meliputi juga pedoman teknis dan kejuruan serrta program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan”
6
Pasal  7 UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan menjamin khususnya:
(a) Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya dengan: (i) Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan yang dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. (ii) Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;
(b) Kondisi kerja yang aman dan sehat;
(c) Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi yang tepat tanpa pertimbangan-pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan
(d) Istirahat, hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum”
7
Pasal 9 UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
“Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial”

Materi instrumen HAM di atas menjelaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM kaum buruh sudah bagus. Imbalan dan upah yang layak, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, non diskriminasi laki-laki dan perempuan, jaminan sosial untuk hidup layak, hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, kondisi kerja yang aman dan sehat,  hak istirahat dan hiburan, pembatasan jam kerja yang wajar dan hak liburan, telah diatur dalam instrumen-instrumen HAM di atas.
Sedangkan dalam konteks ILO (International Labour Organization), negara Indonesia telah menjadi anggota organisasi buruh dunia itu pada tahun 1950. Ketika rezim Orde Lama berkuasa beberapa konvensi ILO telah diratifikasi di Indonesia, demikian juga menjelang era reformasi beberapa Konvensi ILO juga telah dirafitikasi dan diberlakukan di Indonesia. Tindakan ratifikasi konvensi-konvensi ILO merupakan pertanda bahwa pemerintah sedikit banyak telah berkomitmen pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh, walaupun dalam instrumen hukum serupa terkait perbururuhan yang diproduksi di level nasional masih banyak bermasalah sangat serius. Berikut adalah tabel instrumen-instrumen ILO yang diratifikasi di Indonesia, yaitu ;[41]

No
Konvensi
Tanggal Ratifikasi
Hukum Nasional
1
ILO Convention No. 19 concerning Equality of Treatment for National and Foreign Workers as regards to Workmens Compesation for Accident (5 Juni 1925/ 8 September 1926)
12 Juni 1950 (ratifikasi)
-
2
ILO Convention No. 29 concerning Forced or Compulsary Labour (28 Juni 1930/ 1 Mei 1932)
12 Juni 1950 (ratifikasi)
-
3
ILO Convention No. 45 concerning the Employment of Women on Underground Works in Mines of All Kinds (21 Juni 1935/ 30 Mei 1937)
12 Juni 1950 (ratifikasi)
-
4
ILO Convention No. 98 concerning Right to Organize and Collective Bargaining (1 Juli 1949/ 18 Juli 1951)
18 Juli 1951 (ratifikasi)
UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konperensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama (17 September 1956)
5
ILO Convention No. 100 concerning Equal Renumeration for Men and Women Workers for Work of Equal Value (29 Juni 1951/ 23 Mei 1953)
25 Februari 1961 (ratifikasi)
Memori Penjelasan UU No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konspensi Organisasi Perburuhan No. 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor (25 Februari 1961)
6
ILO Convention No. 120 concerning Hygiene in Commerce and Offices (8 Juli 1964/ 29 Maret 1966)
13 Juni 1969 (ratifikasi)
-
7
ILO Convention No. 87 concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organize (9 Juli 1948/ 4 Juli 1950)
9 Juni 1998 (ratifikasi)
Keppres No. 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (22 Juni 1998)
8
ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labor (25 Juni 1957/ 17 Januari 1959)
7 Juni 1999 (ratifikasi)
UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa (7 Mei 1999)
9
ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (26 Juni 1973/ 19 Juni 1976)
7 Juni 1999 (ratifikasi)

UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (7 Mei 1999)
10
ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (25 Juni 1958/ 15 Juni 1960)
7 Juni 1999 (ratifikasi)
UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (7 Mei 1999)
11
ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labor (17 Juni 1999/ 19 November 2000)
28 Maret 2000 (ratifikasi)
UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II Konvensi No. 183 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (8 Maret 2000)
12
ILO Convention No. 81 concerning Labor Inspection in Industry and Commerce (11 Juli 1947/ 7 April 1950)
29 Januari 2004 (ratifikasi)
UU No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan (25 Juli 2003)

Ratifikasi beberapa instrumen ILO di atas menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM kaum buruh dan organisasinya yang selalu mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Ratifikasi ILO berarti pemerintah telah mengikatkan diri untuk bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak-hak kaum buruh sesuai dengan materi konnvensi yang telah diratifikasi. Namun demikian, masih ada beberapa instrumen ILO yang masih belum diratifikasi pemerintah Indonesia dan fakta dilapangan, ternyata  masih banyak terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang menimpa terhadap para buruh karena pemerintah lepas tanggungjawab, bahkan sebagian pemerintah terlibat dalam praktek ekploitasi dan pelanggaran HAM terhadap kaum buruh tersebut.
Laporan studi ILO pada tahun 2009 dinyatakan bahwa biaya peluang dari pekerja yang tereksploitasi mencapai lebih dari 20 milyar dolar pertahun. Selain itu, terlihat adanya peningkatan praktik-praktik penipuan dan kriminal yang mengarahkan orang ke dalam situasi kerja paksa. Studi ini menemukan bahwa kerja paksa umumnya masih ditemukan di negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia. Kerapkali terjadi di ekonomi informal dan wilayah-wilayah terpencil dengan kondisi infrastruktur, pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum yang buruk. Hebatnya, laporan ini juga menyoroti praktik-praktik yang dilakukan agen penyalur, pengusaha dan pejabat di Indonesia. Praktek mereka mendorong pekerja migran Indonesia terjebak ke dalam hutan ijon, kerja paksa dan perdagangan manusia.[42]
Alan Boulton salah seorang pengurus ILO Indonesia menyatakan bahwa masalah buruh migran menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi di Indonesia. Keadaan di Indonesia membuat banyak orang memutuskan untuk memilih bekerja di luar negeri. Pendapatan yang masuk bagi buruh akan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Tetapi menurut Alan, perlindungan terhadap buruh migran masih sangat lemah di Indonesia sehingga praktek-praktek pelanggaran HAM masih terus terjadi.
Laporan ILO lainnya menyebutkan bahwa aksesibilitas buruh migran terutama buruh migran perempuan masih sering mengalami kendala terutama akses terhadap pelatihan-pelatihan. Termasuk pada saat ini menurut laporan ILO telah terjadi pelanggaran berupa pengabaian hak-hak anak buruh migran. Anak-anak pekerja migran rentan terhadap eksploitasi, penyalahgunaan narkotika, hingga tertular penyakit menular seksual. Problemnya menurut ILO, ternyata pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga sosial, termasuk masyarakat mengabaikan terhadap nasib mereka.[43]
Situasi tragis lainnya yang dilaporkan ILO ialah tentang perlindungan terhadap PRT di Indonesia yang masih sangat buruk, bahkan jauh di bawah negara Kenya. Pekerja  domestik di negara miskin di kawasan Afrika itu masih lebih dilindungi hukum dan mendapatkan upah yang layak. Pembantu rumah tangga di Indonesia sebagaimana diungkap Koordinator ILO Jatim Mochamad Noer, tidak memiliki jam kerja dan standar gaji, bahkan ada yang mengalami penundaan gaji. Dalam kasus perlindungan hukum, pemerintah masih bertindak diskriminatif terhadap PRT. Kondisi serupa dialami PRT asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Penyebabnya tidak adanya Undang-Undang yang mengatur secara tegas tentang perlindungan buruh migran, terutama PRT. ILO mencatat sejak tahun 2005 sampai saat ini terdapat 12,3 juta orang di seluruh dunia mengalami kerja paksa. Di Asia Pacifik rata-rata mencapai 9,5 juta orang yang mengalami kerja paksa dan tereksploitasi secara ekonomi. Eksploitasi seksual pada perempuan muda dan dewasa 98% dan anak-anak 40% hingga 50%.
Data-data ILO di atas menegaskan bahwa ada problem serius dengan tanggungjawab pemerintah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh. Ratifikasi beberapa instrumen ILO jelas tidak berarti apa-apa karena di lapangan pemerintah ternyata lepas tanggungjawab untuk melindungi para buruh. Apalagi secara instrumentalis dalam beberapa Undang-Undang yang diproduksi pemerintah sendiri telah bermasalah, dimana pemerintah sengaja melepaskan tanggungjawabnya dan menyerahkannya kepada perusahaan-perusahaan swasta. Situasi dan kondisi ini jelas menjadi indikator  telah terjadi pelanggaran HAM oleh negara.

Kesimpulan
Uraian di atas menjelaskan bahwa dimensi pemenuhan HAM dalam pengaturan hukum perburuhan di Indonesia dalam sejarahnya selalu memerankan tiga sumbu kekuatan; pemegang modal, buruh dan pemangku kebijakan. Berbagai kekuatan ini berdialektika mengikuti arus zaman dan pemangku kebijakannya. Secara historis, di era kolonial Belanda terlihat diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kaum buruh sangat nampak, upah yang tidak layak, sistem tanam paksa, hak berpendapat dan berserikat yang dikekang, penangkapan-penangkapan, jam kerja dan jaminan kesehatan  yang terlanggar dengan sedemikian rupa. Kekerasan itu berlanjut di penjajahan Jepang yang mempraktekkan sistem romusha dan menutup hak berpendapat dan berserikat.  
Di era Orde Lama, nasib buruh dan serikatnya mengalami masa-masa keemasan. Aturan-aturan tentang perburuhan sangat kuat dimensi hak asasi manusianya. Aturan-aturan itu menjamin hak kebebasan berserikat dan berpendapat, tetapi hak ini mengalami kemacetan setelah Dekrit 5 Juli 1959, tetapi hak-hak yang lain seperti hak atas upah yang layak, hak cuti bagi kaum perempuan, hak kecelakaan kerja, hak istirahat dan jam kerja dan hak tidak di PHK sewenang-wenang tetap terjamin. Negara aktif melindungi bahkan mengikatkan dirinya untuk mengawasi bagaimana aturan-aturan perburuhan dijalankan secara serius oleh para pengusaha. Posisi serikat buruh juga sangat strategis ketika ada konflik dengan perusahaan. Di era Orde Lama juga Indonesia telah menjadi anggota ILO dan meratifikasi beberapa instrumen ILO.
Di era Orde Baru, instrumen-instrumen hukum perburuhan pada umumnya berada di bawah Undang-Undang, dan secara substansi muatannya sangatlah diskriminasi terhadap buruh dan organisasinya. Kebebasan berpendapat dan berserikat dibelenggu, organisasi buruh dihegemoni, upah ditekan, investasi asing dibuka secara bebas, PHK dipermudah dan posisi pengusaha yang sangat kuat. Era Orde Baru merupakan rezim yang sangat ketat, keras dan otoriter terhadap buruh tetapi sangat ramah terhadap para investor asing, keluarga dan kroninya. Relasi penguasa dan dan pengusaha bersifat clientis dan saling menguntungkan. Untuk menjamin keberlangsungan kepentingan clientis dan otoritarian, rezim Orde Baru memberlakukan sistem hubungan industrial pancasila (HIP) yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran HAM.
Sedangkan instumen hukum perburuhan pasca reformasi penuh dengan dekte IMF dan lembaga-lembaga keuangan internasional sehingga sangat terlihat watak pelepasan tanggungjawab negara terhadap pemenuhan HAM. Di sisi yang lain, instrumen-instrumen hukum perburuhan yang ada mengekang kebebasan berpendapat dan berserikat dengan landasan yang sangat administratif dan prosedural sehingga sangat mengganggu terhadap perjuangan hak-hak kaum buruh dan organisasinya.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh diatur dengan jelas dalam beberapa instrumen hukum HAM di Indonesia. Instrumen-instrumen itu meliputi UUD 1945, UU No. 39  tahun 1999 tentang HAM, UU No. 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik. Secara umum pemenuhan hak-hak kaum buruh terbagi menjadi dua, pertama, pemenuhan yang berdimensi hak sipil dan politik. Pemenuhan HAM dalam dimensi ini masih bermasalah karena instrumen-instrumen HAM masih memberlakukan pembatasan-pembatasan baik dengan alasan moral, hukum yang berlaku, nilai-nilai agama, ketertiban umum, keamanan nasional dan lainnya yang malah berpotensi terhadap pelanggaran HAM baru. Sedangkan yang kedua ialah pemenuhan yang berdimensi hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimensi pemenuhan HAM dalam instrumen ini terlihat sudah ideal.
Instrumen hukum internasional yang secara spesifik mengatur tentang hak-hak kaum buruh ialah konvensi-konvensi ILO. Indonesia sejak era Orde Lama sampai dengan era reformasi telah meratifikasi beberapa konvensi ILO. Namun demikian, ratifikasi konvensi-konvensi ILO masih belum berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh di Indonesia. Penelitian ILO masih menemukan fakta-fakta pelanggaran HAM yang menimpa kaum buruh di Indonesia seperti kerja paksa, praktek eksploitasi, pelecehan seksual wanita dan anak-anak, pekerja anak dibawah umur, upah PRT yang tidak layak, dan beberapa lainnya. ILO mencatat bahwa berbagai pelanggaran HAM tersebut terjadi salah satunya disebabkan telah hilangnya tanggungjawab pemerintah baik pusat ataupun daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum buruh.






DAFTAR PUSTAKA :
Buku-Buku :
Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern (terjemahan Soeheba Kramadibrata), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986
Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, Neoliberalisme Mencengkram Indonesia, E-Publishing Company, Jakarta, 2008
Baskara T Wardaya, Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Penerbit Elsam, Jakarta, 2007
Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, Bandung, 2001
Eep Saefullah Fatah, Catatan atas Gagalnya Politik Orde Baru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998
Eko Prasetyo,  dkk, Buku Ajar Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PUSHAM UII, 2008
Gregorius Sahdan, Jalan Transisional Demokrasi Pasca Soeharto, Pondok Edukasi, Yogyakarta, 2004
Henry J. Steiner and Philp Alston, International Human Rights In Context (Law, Politics, Morals), Oxford University Press Book, New York, 2000
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2001
Knut D. Asplund,  Suparman Marzuki dan Eko Riyadi (Ed), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008
L.J. Van Apeldoorn,  Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005
Muhammad Syafari Firdaus, dkk, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan, Komnas HAM, Jakarta, 2007
Muladi (editor), Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT Rafika Aditama,Bandung, 2005
Manfred Nowak, Pengantar pada Rezim HAM Internasional, Pustaka Hak Asasi Manusia Wallenberg Institute, 2003
Rieke Diah Pitaloka, Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat, Galang Press, Yogyakarta, 2004
Rusdi Marpaung dkk, (Ed), Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, Jakarta, IMPARSIAL, 2005
Roberto M Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis (Terjemahan Ifdhal Kashim), Penerbit Elsam,  Jakarta, 1999
Soe Hok Gie, Di Bawah Lentera Merah, Riwayat Sarekat Islam Semarang 1917-1920, Frantz Fanon Foundation, Jakarta, 1990
Sentanoe Kertonegoro, Gerakan serikat Pekerja (Trade Unionism) Studi kasus Indonesia dan negara-negara Industri, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia( YTKI), Jakarta, 1999
Tim Pengajar Hukum Perburuhan, Hukum Perburuhan (Buku Ajar ), Fakultas Hukum UI, Depok, 2000
Tongam Panggabean, Gerakan Serikat Buruh di Medan 1971-1990, Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Sastra USU, Medan, 2009


Website :
- http://www.tempointeraktif.com/, diakses pada 5 Juli 2010 jam 13.15 WIB
- http://www. averroespress.net, diakses 5 Juli 2010, jam 10.00 WIB
- http://www.fspmi.org/, diakses pada 5 Juli 2010, jam 12.00
- http://www. Pemantauperadilan.com, diakses pada 4 Juli 2010, jam 11. 00 WIB
- http://www.hukumonline.com/, diakses pada 4 Juli 2010, jam 09. 00 WIB
- http://imwuinhk.multiply.com/, diakses pada 4 Juli 2010, jam 10. 00 WIB
-http://www.d.yimg.com/kq/.../TOR_Workshop_UU_39_2004_PPTKILN.pdf, diakses pada 5 Juli 2010, jam 11. 00 WIB

Jurnal dan Makalah :
- Agung Hermawan, Quo Vadis Politik Perburuhan Indonesia, tanpa tahun (Makalah)
- Indrasari Tjandraningsih dan Rina Herawati, Dinamika Jaringan Perburuhan Indonesia : Angin Segar Gerakan Buruh, 2008 (Makalah)
- Sri Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang  diselenggarakan PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007
- Sri Hastuti PS, Perlindungan HAM dalam Empat Konstitusi Di Indonesia, Jurnal Magister Hukum No. 1 Vol. 1 Januari 2005, Universitas Islam Indonesia (Jurnal)





[1] Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern (terjemahan Soeheba Kramadibrata), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 29-42

[2] Roberto M. Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis (terjemahan Ifdhal Kashim), Elsam, Jakarta, 1999, hlm xvii
[3]  L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta,  2001,  hlm 52
[4] Tim Pengajar Hukum Perburuhan, Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum UI, Depok, 2000, hlm 87
[5] Ibid hlm 88
[6] Ibid hlm 100
[7] Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1999,  hlm 3-4
[8] Tim Pengajar Hukum Perburuhan, op. cit, hlm 89-90
[9] Ibid, hlm 113
[10] Manfred Nowak, Pengantar pada Rezim HAM Internasional, Pustaka Hak Asasi Manusia Wallenberg Institute, 2003,  hlm 9-10
[11] Ibid, hlm 14
[12] Knut D. Asplund, Suparman Marzuki dan Eko Riyadi (Ed), Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hlm15-16
[13] Sri Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang  diselenggarakan PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007
[14] Baca di http://www.nederlandsindie.com/padang-gaji-inlander-paling-rendah/ diakses 5 Juli 2010,  jam 13.00 WIB
[15] John Ingleson, In Seach Of Justice, Oxford University Press, Singapura, 1986 dalam “Mencari Keadilan di Zaman Kolonial” di http://www.tempointeraktif.com/, diakses 5 Juli 2010 jam 13.15 WIB
[16] Ibid
[17] Soe Hok Gie, Di Bawah Lentera Merah, Riwayat Sarekat Islam Semarang 1917-1920, Frantz Fanon Foundation, Jakarta, 1990,  hlm 6
[18] Tongam Panggabean, Gerakan Serikat Buruh di Medan 1971-1990, Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Sastra USU, Medan, 2009, hlm 25
[19] Romusha praktek kolonialisme Jepang lihat di http://www. averroespress.net, diakses pada 5 Juli 2010, jam 10.00 WIB
[20] Tongam Panggabean, op. cit, hlm 26
[21] Sarekat pekerja yang tergabung dalam SOBSI berafiliasi pada PKI, Sarbumusi berafiliasai pada NU ,Gasbindo berafiliasi pada Parmusi,SOBRI berafiliasi pada Murba, SOKSI dengan militer/TNI, lihat  di http://www.fspmi.org/, diakses pada 5 Juli 2010, jam 12.00
[22] Pada tahun 1946 Barisan Buruh Indonesia (BBI) dilebur menjadi  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI). Tetapi pengabungan menjadi GASBI membuat perpecahan baru dan dibentuk satu organ buruh lagi yaitu Gabungan Serikat Buruh Vertikal (GSBV). Pada tahun yang sama Alimin dan Harjono berniat menggabungkan dua organisasi yang berkonfrontasi itu menjadi Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Organisasi SOBSI berhasil mengkonsolidasi 34 serikat buruh yang berarti telah beranggotakan 85% dari 3 juta lebih buruh yang terorganisasi di daerah. SOBSI menegaskan bukanlah partai politik walaupun afiliasi mayoritas anggotanya ialah PKI. Pasca pemberontakan PKI 1948, SOBSI tetap eksis. Tetapi setelah peristiwa Madiun beberapa anggota PKI menyusup dan membangun SOBSI dengan ideologi komunisme. Terjadi perpecahan di tubuh SOBSI akibat inflterasi anggota PKI itu. SOBSI dan sarekat pekerja di bawahnya berperan kuat dan strategis  memobilisasi kaum buruh untuk menggapai ideologi sosialis karena rakyat belum siap sedangkan revolusi sudah dianggap gagal akhirnya strategi perjuangan mereka berubah yaitu membangun masyarakat demokratis sebagai awal menuju masyarakat sosialis, lihat Tongam Panggabean, op. cit, hlm 27-37
[23] Kebebasan berpendapat dan berserikat berlangsung cukup baik ketika rezim Soekarno kecuali di era demokrasi terpimpin 5 Juli 1959-1965. Pada tahun 1960 pemerintah menganjurkan dibentuknya Organisasi Persatuan Pekerja Indonesia (OPPI) sebagai mempersatukan seluruh serikat pekerja (SP) yang ada. Sebagian besar SP menyambut baik, dan menyetujui anjuran tersebut. Tetapi usaha itu tidak berhasil karena ditentang oleh SOBSI yang berafiliasi dengan PKI. Pada 30 September 1965 terjadi pemberontakan G-30- S/PKI yang berhasil digagalkan oleh ABRI. Anggota serikat pekerja berafiliasi dengan PKI yaitu SOBSI dianggap terlibat dalam pemberontakan tersebut sampai pada akhirnya dibubarkan. Banyak pemimpin, aktivis dan kader SOBSI ditangkap, diadili dan dipenjarakan, lihat Sentanoe Kertonegoro, Gerakan serikat Pekerja (Trade Unionism) Studi kasus Indonesia dan negara-negara Industri, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia( YTKI), Jakarta, 1999 hal 12 – 15.
[24] A. S. Finawati, Buruh di Indonesia : Dilemahkan dan Ditindas, lihat di http://www. Pemantauperadilan.com, diakses pada 4 Juli 2010,  jam 11. 00 WIB
[25] Kebebasan berserikat, Dulu dan Sekarang, lihat di http://www.hukumonline.com/, diakses pada 4 Juli 2010, jam 09. 00 WIB
[26] Rusdi Marpaung dkk (Ed), Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, IMPARSIAL, Jakarta, 2005,  hlm 16
[27] A. S. Finawati, op. cit
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Ibid
[31] Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Sofyan Wanandi saat hiruk pikut  tuntutan rakyat buruh, “kesepakatan yang telah diparaf bersama tersebut hendaknya tidak diubah sepihak oleh Menakertrans secara mendadak. Apalagi  kesepakatan tripartit telah mengadopsi kepentingan pasar global, karena masalah ketenagakerjaan menjadi pertimbangan investasi, baik pengusaha nasional ataupun asing”. Lihat di Kompas Cyber Media, 22 Pebruari 2003 dalam A.S Finawati, op. cit, hlm 15
[32]  Yusril Ihza Mahendra ketika menjabat Menteri Kehakiman dan HAM juga mengatakan ketika Judicial Review UU Ketenagakerjaan, “Dalam Letter Of Intent disepakati tanggal-tanggal berapa saja, UU apa saja yang harus disepakati. Hal ini karena pemerintah meminjam uang atau berhutang”. Pernyataan Yusril menegaskan betapa intervensi IMF dan lembaga-lembaga internasional cukup besar dalam reformasi perundang-undangan strategis di Indonesia.
[33] Eko Prasetyo, dkk, Buku Ajar Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hlm 28-30
[34] A.S Finawati, op. cit, hlm 19-22
[35] Ibid, hlm 22-23
[36] Lihat di http://imwuinhk.multiply.com/, diakses pada 4 Juli 2010, jam 10. 00 WIB
[37] Ibid
[38] Lihat di http://www.d.yimg.com/kq/.../TOR_Workshop_UU_39_2004_PPTKILN.pdf, diakses pada 5 Juli 2010,  jam 11. 00 WIB
[39] Muhammad Syafari Firdaus, dkk, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan, Komnas HAM, Jakarta, 2007, hlm 7-16
[40] UUD 1945 membatasi HAM dengan alasan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum; UU No. 39/1999 tentang HAM membatasi HAM dengan alasan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa; UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya membatasi HAM dengan alasan kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan perlindungan HAM dan kebebasan orang lain, dan UU No. 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik membatasi pemenuhan HAM dengan alasan kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

[41] Eko Prasetyo dkk, op. cit, hlm 127-135
[42] Lihat di http://republika.co.id/berita/50692/ILO_Penipuan_Tenaga_Kerja_Meningkat , diakses pada 16 Agustus 2010, jam 14. 00 WIB

0 comments:

Post a Comment