06 December 2019
Hari Difabel dan Ideologi Kenormalan
Friday, December 06, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Sejak tahun 1992, tanggal
3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu
difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah
satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku
kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang
terus menerus terjadi.
Dalam sejarah,
pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes
dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan
stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel
dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang
berarti ketidakmampuan (disabilities),
invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih
dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.
02 December 2019
RAPERDA DISABILITAS
Monday, December 02, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Di masa lalu, Perda No.
4 Tahun 2012 diapreasi banyak pihak, bahkan dicontoh daerah-daerah lain yang
juga membuat peraturan serupa yang harapannya dapat mendorong pemenuhan hak-hak
kaum difabel yang selama ini terus menerus termarginalkan. Kehadiran peraturan
disabilitas semacam pembuka harapan di tengah peminggiran struktural yang
terjadi.
Subscribe to:
Posts (Atom)