06 December 2019

Hari Difabel dan Ideologi Kenormalan

~~ M. Syafi'ie


Sejak tahun 1992, tanggal 3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang terus menerus terjadi.
Dalam sejarah, pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.

02 December 2019

RAPERDA DISABILITAS

~~ M. Syafi'ie

Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Di masa lalu, Perda No. 4 Tahun 2012 diapreasi banyak pihak, bahkan dicontoh daerah-daerah lain yang juga membuat peraturan serupa yang harapannya dapat mendorong pemenuhan hak-hak kaum difabel yang selama ini terus menerus termarginalkan. Kehadiran peraturan disabilitas semacam pembuka harapan di tengah peminggiran struktural yang terjadi.