06 December 2019

Hari Difabel dan Ideologi Kenormalan

~~ M. Syafi'ie


Sejak tahun 1992, tanggal 3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang terus menerus terjadi.
Dalam sejarah, pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.

x
Konstruksi sosial yang melemahkan difabel menurut Mansour Fakih adalah ideologi kenormalan. Ideologi ini menjadi basis segala gagasan dan perilaku sosial masyarakat yang menciptakan kelas antar manusia yang dengan mudah bisa dikatakan normal atau tidak normal. Ideologi kenormalan ini menjadi penyokong cara pandang sosial yang penuh stigma; serta menjadi basis banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik seperti yang kita saksikan saat ini.

Problem Menyejarah
Kegelisahan Mansour Fakih dan beberapa aktivis difabel juga dipikirkan oleh banyak pemikir disabilitas di belahan dunia. Pemikir Michael Oliver dan Colin Barnes menghadirkan pendekatan baru dalam melihat disabilitas, yaitu pendekatan social model of disability. Pendekatan ini menyatakan bahwa persoalan disabilitas terletak pada faktor yang lebih luas dan bersifat eksternal. Persoalan difabel tidak terletak pada kekurangan fisik dan atau mental, melainkan lebih pada faktor lingkungan sosial yang menindas.
Pendekatan sosial merupakan kritik terhadap pendekatan medical model dan model moral. Dalam kacamata medical model, esensi disabilitas adalah penyakit individu (individual pathology), dimana lewat cara ini kemudian bisa dibedakan mana difabel yang dianggap tidak bisa mengoperasikan teknologi baru, dan non difabel yang dianggap bisa mengoperasikan teknologi baru. Lewat pendekatan ini, maka perlu ada pemisahan  difabel dan non difabel untuk justifikasi pemerintah membantu difabel lewat program-program belas kasihan (charity) dan mendorong program-program rehabilitasi difabel agar bisa mandiri dan normal.
Pendekatan medical model dikiritik sedemikian rupa karena dinilai menopang marginalisasi difabel yang secara kultural dan struktural dianggap sebagai orang yang sakit, tidak normal, dan bermasalah karena mengalami kekurangan fisik atau mental (impairment). Pada level empirik, pendekatan ini menciptakan penghilangan hak-hak difabel untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Difabel selalu dipersalahkan karena dinilai dokter tidak sehat secara jasmani (fisik) dan atau pun rohani (mental dan spiritual).
Pendekatan lain yang juga dinilai menyumbang diskriminasi adalah model moral atau budaya. Pendekatan ini berkembang sangat awal, dimana keberadaan difabel selalu dikaitkan keyakinan sebab akibat antara baik dan buruk. Misal di masyarakat Yunani dan Romawi yang diceritakan sangat menuhankan keperkasaan dan kesempurnaan, sehingga kelainan atau ketidaksempuraan harus dihilangkan. Konon di masa itu, anak-anak bayi yang baru lahir harus diperlihatkan kepada para sesepuh kota atau hakim tua (Gerousia) untuk diuji kesempurnaan fisiknya. Di masa itu pula diceritakan, bahwa bayi-bayi yang sakit-sakitan, lemah, dan difabel dibuang dengan cara dihanyutkan di Sungai Tiber.
Problem moral dan budaya melihat anak difabel saat ini masih terjadi di level masyakat, bahkan tidak terkecuali Indonesia. Tindakan tabu orang tua saat hamil seperti mengadu ayam, menangkap belut, mengadu ular, dan beberapa aktifitas yang lain diyakini sebagian masyarakat sebagai penyebab lahirnya anak-anak difabel. Keyakinan ini menjadi mitos yang melekatkan difabel dengan perilaku kurang baik orang tuanya, dan dalam jangka yang panjang memberi dampak pengucilan difabel dalam interaksi sosial masyarakat.

Pengakuan Hak
Sejak munculnya kritik kelompok social model dan pada skala yang lebih luas menghadirkan pengakuan hak-hak difabel, maka semestinya stigma negatif difabel dihentikan. Stigma tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Terkait dengan hak difabel, sejak tahun 1981, PBB telah memulai pencanangan International Year of Disabled People; pada tahun 1993 PBB menetapkan Standar Rules for the Equalisation on The Oportunities for Persons With Disabilities; dan tahun 2006 Majelis Umum PBB sepakat terhadap Convetion on The Rights of Person With Disabilities (CRPD).
Pengakuan hak-hak difabel yang luas di level di internasional, memberi dampak pengakuan hukum di Indonesia. Pertama, Indonesia telah meratifikasi CRPD lewat UU No. 19 Tahun 19 Tahun 2011. Ratifikasi CPRD ini memberi makna bahwa pemerintah Indonesia berjanji secara hukum untuk bertanggungjawab menjamin dan meningkatkan realisasi yang utuh dari semua hak dan kebebasan fundamental difabel tanpa diskriminasi. Kedua, Indonesia juga telah mengesahkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara hukum mencabut UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Pengesahan Undang-Undang baru ini menegaskan bahwa term dan paradigma kecacatan telah dihapuskan di Indonesia.
Pengakuan hak difabel saat ini menegaskan banyak hal, utamanya tanggungjawab pemerintah untuk mewujdukan kesadaran sosial bahwa difabel merupakan bagian dari keragaman manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan manusia pada umumnya. Pemerintah juga bertanggungjawab menghapus segala bentuk diskriminasi yang mengurangi bahkan meniadakan hak-hak difabel yang ternyata masih terus terjadi. Momentum hari difabel adalah pengingat kepada kita semua bahwa bukan zamannya lagi ada cara pandang, perilaku dan kebijakan yang merendahkan difabel.

0 comments:

Post a Comment