06 December 2019

Hari Difabel dan Ideologi Kenormalan

~~ M. Syafi'ie


Sejak tahun 1992, tanggal 3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang terus menerus terjadi.
Dalam sejarah, pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.

02 December 2019

RAPERDA DISABILITAS

~~ M. Syafi'ie

Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Di masa lalu, Perda No. 4 Tahun 2012 diapreasi banyak pihak, bahkan dicontoh daerah-daerah lain yang juga membuat peraturan serupa yang harapannya dapat mendorong pemenuhan hak-hak kaum difabel yang selama ini terus menerus termarginalkan. Kehadiran peraturan disabilitas semacam pembuka harapan di tengah peminggiran struktural yang terjadi.



23 October 2019

Pak Jokowi, Pilihlah Menteri Yang Berpihak Difabel!

~~ M. Syafi'ie


Hiruk pikuk pemilihan presiden telah selesai. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 s/d 2024. Saat ini yang ramai diperbincangkan adalah kandidat menteri yang secara langsung bertanggungjawab terhadap eksekusi program kerakyatan. Di antara program tersebut, akan begitu banyak kebijakan yang akan bersentuhan dengan nasib difabel, satu komunitas masyarakat yang selama ini masih termarginalkan di semua sektor hak yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.


04 July 2019

Zonasi dan Nasib Anak Difabel

~~ M. Syafi'ie

Beberapa minggu yang lalu terjadi kegaduhan di masyarakat terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Karena begitu derasnya kritik orang tua di beberapa tempat, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019.


17 June 2019

Krisis Wakil Rakyat

~~ M. Syafi'ie


Para wakil rakyat terpilih dalam Pemilu 2019 telah diumumkan. Mereka yang terpilih tentu bergembira, sedangkan wakil rakyat yang tidak terpilih sebagian besar kecewa bahkan ada yang stres, walaupun ada ada sebagian yang secara terbuka menerima kekalahan sebagai bagian dari kedewasaan berdemokrasi.
Di balik hiruk pikuk kemenangan para wakil rakyat, baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), satu hal yang selalu muncul setelah musim pemilihan umum : apakah para wakil rakyat itu bisa, dan akan serius memperjuangkan nasib rakyat yang terus terlanggar hak-haknya?

06 May 2019

Isra’ Mi’raj : Kisah Historis dalam Al-Qur’an

~~ M. Syafi'ie


Al-Qur'an itu mutiara. Kita bisa belajar pada setiap kata, diksi dan kalimat-kalimatnya yang puitis. Lebih jauh, kita akan menemukan banyak pesan yang kita bisa gali dan bisa menjadi pelajaran. Apa saja isi Al-Qur'an itu? Secara umum kita akan menemukan pelajaran soal akhlak, aqidah, ibadah, muamalah (hubungan sosial), ilmu, dan kisah-kisah yang bisa dilacak secara historis dan keilmuan.
Salah satu kisah yang ada dalam Al-Qur'an ialah peristiwa Isra' mi'raj. Peristiwa ini terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dimana saat itu Nabi Muhammad dijemput malaikat Jibril dan Buraq untuk melakukan Isra dari Masjidilharam Mekkah ke Masjid Aqsa Palestina, dan Mi’raj dengan naik ke Sidratul Muntaha  untuk bertemu Allah dan menerima perintah sholat.

11 April 2019

Feminisme, Islam dan HAM

~~ M. Syafi'ie


Mendiskusikan feminisme selalu akan diawali dengan pembahasan tentang gender. Apa makna keduanya? Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (sex). Dalam perkembangan, gender dan jenis kelamin dimaknai secara berbeda. Jenis kelamin dimaknai perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis semata. Sedangkan gender dimaknai sebagai pembagian laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, seperti label bahwa perempuan bersifat lemah lembut, emosional, tidak mandiri, dan pasif. Pada sisi yang lain, laki-laki dianggap orang yang kuat, rasional, agresif, mandiri dan eksploratif. Gender yang awalnya hanya konstruksi sosial, dalam praktek terjadi penyimpangan yang salah satunya terlihat dari pola kerja laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki bekerja di sektor publik, sedangkan perempuan dikhususkan untuk bekerja di sektor privat

31 March 2019

Politik Agamawan

~~ M. Syafi'ie

Pertarungan politik sepertinya sedang memasuki masa panas-panasnya. Kampanye terbuka telah dilakukan di beberapa tempat, dan semua orang sedang kasak-kusuk tentang kandidat pilihannya. Di arena persaingan para politisi ini, hadir para agamawan yang biasa membawa dalil-dalil agama untuk mendukung kandidatnya, dan dalam banyak kasus merendahkan kandidat yang lain dengan dasar informasi yang salah.
Di satu daerah, ibu-ibu yang datang dari pengajian tiba-tiba bercerita tentang isi pengajian tokoh agama yang isinya menjelek-jelekkan salah satu kandidat Presiden dan Wakil Presiden, di mana jika kandidat tersebut terpilih PKI akan muncul di mana-mana, pernikahan sejenis akan disahkan, dan suara adzan akan dilarang. Pada saat yang lain, Bapak-bapak yang selesai pengajian cerita bahwa ada kandidat Presiden yang beragama non Islam dan berasal dari keturunan Cina sehingga tidak boleh dipilih. Pada kesempatan yang sama, agamawan tersebut meminta jemaahnya agar memilih kandidat tertentu dengan dasar pikiran yang tidak detail.

19 March 2019

Menyoal Hak Pilih Difabel

~~ M. Syafi'ie


Pemilihan umum serentak sebentar lagi. Pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia akan terfasilitasi hak pilihnya, baik Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD), Provinsi dan Kabupaten/Kota. Begitu pentingnya pemilihan kepemimpinan Indonesia ini, penting mengingat kembali bagaimana praktek pemenuhan hak pilih difabel dalam kontestasi pemilihan telah lewat, sekaligus mempertanyakan bagaimana kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beberapa hari lalu telah melakukan simulasi pemungutan suara.

03 February 2019

Difabel dalam Debat Capres Cawapres

~~ M. Syafi'ie


Debat Perdana Capres-Cawapres 2019 yang diselenggarakan KPU telah dilaksanakan. Hiruk pikuknya masih terasa sampai saat ini. Salah satu materi hak asasi manusia yang dibahas adalah terkait dengan difabel. Capres-Cawapres  Urut 1 (satu) menjelaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pendekatan dalam melihat difabel sudah berbeda, dari yang awalnya charity (belas kasih) ke arah hak asasi manusia, adanya penyamaan bonus bagi atlet difabel dan non difabel dalam event Asian Para Games 2018, dan masih adanya problem penghormatan sosial kepada difabel. Sedangkan Capres Cawapres Urut 2 (dua) lebih mencontohkan figur Zulfan Dewantara, sosok difabel yang dinilai sukses menciptakan lapangan kerja dan menjadi mentor bisnis online.

21 January 2019

Pelanggaran HAM dan Pesan Untuk Pemangku Kebijakan

M. Syafi'ie

Di awal tahun, tidak ada salahnya kita mengingat kasus pelanggaran HAM tahun lalu. Setidaknya kasus-kasus yang ada akan memperingatkan pemangku kebijakan agar tidak mengulangi kesalahan di tahun ini. Di hari HAM 2018, Kontras merilis peristiwa pelanggaran HAM yang cukup mengagetkan. Kasus pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam (umum) mencapai 194 kasus, okupasi lahan mencapai 65 kasus, kriminalisasi 29 kasus, penembakan atas nama terorisme 15 kasus, penangkapan atas nama terorisme 99 kasus, vonis hukuman mati 21 kasus, penyiksaan (umum) 73 kasus, extrajudicial killing 182 kasus, pelanggaran aksi 32 kasus, pembubaran paksa 75 kasus, pelanggaran  di sektor kebebasan beragama dan berkeyakinan 78 kasus, pelarangan aktifitas 28 kasus, intimidasi minoritas 19 kasus, dan persekusi 35 kasus. 

03 January 2019

Polemik Hak Pilih Difabel Mental

~~ M. Syafi'ie


Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir pasti menolak keberatan salah satu partai dan beberapa orang yang mempertanyakan atas masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU menyatakan memiliki landasan yang kuat untuk memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi ODGJ ketika mau memilih, yaitu harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Respon penulis terhadap KPU ada dua, pertama, apresiasi karena lembaga ini telah menghormati hak politik dan kewarganegaraan ODGJ, yang di dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari difabel mental. Kedua, persyaratan surat sehat dari dokter sebagai bagian pemenuhan hak pilih difabel mental perlu didiskusikan lebih jauh. Persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi difabel sudah lama menjadi momok menakutkan, dalam praktek persyaratan ini berdampak pada diskriminasi dan penghilangan hak-hak difabel.