03 January 2019
Polemik Hak Pilih Difabel Mental
Thursday, January 03, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) hampir pasti menolak keberatan salah satu partai dan beberapa orang yang
mempertanyakan atas masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar
pemilih tetap (DPT). KPU menyatakan memiliki landasan yang kuat untuk
memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih. Namun, ada persyaratan tambahan yang
harus dilengkapi ODGJ ketika mau memilih, yaitu harus memiliki surat keterangan
sehat dari dokter.
Respon penulis terhadap
KPU ada dua, pertama, apresiasi karena lembaga ini telah menghormati hak
politik dan kewarganegaraan ODGJ, yang di dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari difabel mental. Kedua,
persyaratan surat sehat dari dokter sebagai bagian pemenuhan hak pilih difabel
mental perlu didiskusikan lebih jauh. Persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi
difabel sudah lama menjadi momok menakutkan, dalam praktek persyaratan ini
berdampak pada diskriminasi dan penghilangan hak-hak difabel.
Subscribe to:
Posts (Atom)