15 February 2013
Ketika Anak-anak Menjadi Korban
Friday, February 15, 2013
No comments
Anak-anak adalah
harapan kebaikan masa depan. Wajah kehidupan masa depan akan banyak bergantung
pada pikiran dan perilaku mereka. Tanggungjawab orang tua, pengasuh, dan para
pembimbingnya menjadi teramat besar. Al-Gazali pernah mengatakan, melatih
anak-anak termasuk urusan yang paling penting dan harus mendapat prioritas yang
lebih dari yang lainnya. Anak adalah amanat di tangan kedua orang tuanya dan kalbunya
yang masih sangat bersih merupakan permata yang sangat berharga. Jika ia
dibiasakan untuk melakukan kebaikan, niscaya ia akan tumbuh menjadi orang yang
baik dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Sebaliknya, jika
dibiasakan dengan keburukan dan ditelantarkan seperti hewan ternak, niscaya dia
akan menjadi orang yang celaka dan binasa.
13 February 2013
Belajar Sama Natsir Untuk Indonesia
Wednesday, February 13, 2013
No comments
~~ M. Syafi’ie
Sekian
dasawarsa kita sudah melewati kemerdekaan Indonesia. Perjalanan menuju
Indonesia yang merdeka dan berkeadilan senantiasa melewati jalan yang berkelok
dan tragis. Cita-cita luhur pendirian negara Indonesia yang merdeka,
berkeadilan dan mengantarkan rakyat sejahtera tidak kunjung terasakan.
Mulai
orde lama yang menandai pemberian wewenang rakyat kepada negara berakhir
tragis, dimana Soekarno diakhir kepemimpinannya melakukan konfrontasi terhadap
sesama pejuang kebangsaan, utamanya terhadap umat Islam dengan melakukan pembubaran
terhadap Masyumi bentukan Natsir, selain itu juga PSI pimpinan Syahrir. Diakhir
kekuasaannya Soekarno berubah menjadi tirani, membubarkan konstituante dan
mendeklare dirinya menjadi presiden seumur hidup. Di era orde baru – Soeharto,
Indonesia mengalami politik kekuasaan lebih parah. Negara menjelma menjadi
kekuasaan yang sangat otoriter dan menindas terhadap kekuatan sipil yang kritis
terhadap pemerintahan orde baru. Dengan kekuatan militer yang sangat kuat, orde
baru menjalankan perekayasaan sistemik politik ekonomi global yang kapitalistik.
PENANGKAPAN PETANI TUKIJO MENCIDERAI HUKUM DAN KEMANUSIAAN
Wednesday, February 13, 2013
No comments
M. Syafi’ie
Penangkapan
sewenang-wenang terjadi lagi di Indonesia.
Kali ini menimpa seorang
petani berusia 46 tahun yang
tinggal di Kulon Progo. Namanya pak Tukijo.
Suaranya yang lantang menolak
proyek pasir besi di Kulon Progo mengantarkannya tertelungkup dalam
pengabnya ruang jeruji tahanan di kantor
Polda DIY.
Nasib petani Tukijo
sungguh tragis. Penangkapannya pada 1 Mei 2011 terjadi ketika dirinya sedang
bekerja bersama istrinya di ladang yang terletak di Dusun Gupit , Desa Karang
Sewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Jam 11.05 WIB, dirinya bersama
istri istirahat dari aktifitas berladang. Sang istri sedang kembali ke rumah
untuk mengambil makan siang pada saat itu. Tiba-tiba sebuah mobil melintas dari
arah pilot project Pasir Besi menuju ladang Tukijo. Dari dalam mobil keluar 3 (tiga)
orang polisi yang mendatangi Tukijo dan mengatakan bahwa Kasat Intel Polres
Kulon Progo yang sedang berada di mobil ingin bertemu dan bertanya kepada
Tukijo. Dengan rasa penasaran, Tukijo berjalan menuju mobil dengan didampingi
ke tiga polisi yang menghampirinya. Tanpa banyak basa-basi, tiba-taba Tukijo di
bawa masuk ke dalam mobil dan kemudian melaju dengan kaca mobil yang ditutup
rapat. Tukijo tidak mengerti apa salahnya dan apa maksud dirinya diangkut oleh
mobil itu. Dalam ketidaktahuannya, setelah di dalam mobil Tukijo bertanya akan dibawa kemana dirinya.
Sang polisi yang membawanya, baru menunjukkan surat penangkapannya, dan tanpa
banyak berkomunikasi.
Penangkapan Tukijo
berjalan secara dramatis. Istrinya yang sedang mengambil makanan tidak dikasih
kabar sehingga merasa kebingungan atas keberadaan suaminya. Ternyata, Tukijo
dibawa ke kantor POLDA DIY dengan hanya mengenakan alas kaki, dan memakai pakaian
berladang yang kumuh. Tukijo dengan kekagetannya, ternyata dijerat oleh polisi dengan
Pasal 333 yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan
ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun, dengan jo Pasal 335 KUHP yang berisi tentang perbuatan
tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 (satu) tahun.
Pasal penghukuman yang
ditujukan kepada Tukijo bukanlah peristiwa pertama yang dihadapinya. Pada tahun
2009, Tukijo juga sudah pernah divonis bersalah 6 bulan percobaan 1 tahun
karena dituduh melakukan pencemaran nama baik ketika meminta data pendaftaran
tanah Magersari yang dilakukan oleh Kepala Dusun Badeyo. Tukijo dihukum ketika
menuntut transparansi hukum dari obyek lahan Besi. Bahkan, pada tahun 2011,
anak dan keponakan Tukijo juga dituduh
melakukan pengrusakan terhadap pilot project Pasir Besi dan kasusnya juga sedang ditangani di
kepolisian Polda DIY.
10 February 2013
DIMENSI PEMENUHAN HAM DALAM PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA
Sunday, February 10, 2013
No comments
M. Syafi’ ie, S.H
Pendahuluan
Buruh
dan kelompoknya dalam lintasan sejarah kekuasaan selalu mempunyai cerita
sendiri yang tidak pernah terputus. Perpindahan kekuasaan dari satu rezim
kepada rezim lainnya tidak menghilangkan kekhasannya sebagai satu kelompok yang
selalu melawan. Gugatan terhadap ketidakadilan selalu mereka suarakan. Jumlah
aksi mereka tidak sependek kata ‘buruh’, aksi-aksi mereka selalu membuat rekor
massa aksi yang banyak. Ratusan sampai ribuan buruh tumpah di jalanan. Buruh
sebagai satu kelas sosial mempunyai solidaritas dan soliditas yang kuat dalam
memperjuangkan hak-hak mereka.
Subscribe to:
Posts (Atom)