15 February 2013

Ketika Anak-anak Menjadi Korban




~~ M. Syafi’ie

Anak-anak adalah harapan kebaikan masa depan. Wajah kehidupan masa depan akan banyak bergantung pada pikiran dan perilaku mereka. Tanggungjawab orang tua, pengasuh, dan para pembimbingnya menjadi teramat besar. Al-Gazali pernah mengatakan, melatih anak-anak termasuk urusan yang paling penting dan harus mendapat prioritas yang lebih dari yang lainnya. Anak adalah amanat di tangan kedua orang tuanya dan kalbunya yang masih sangat bersih merupakan permata yang sangat berharga. Jika ia dibiasakan untuk melakukan kebaikan, niscaya ia akan tumbuh menjadi orang yang baik dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Sebaliknya, jika dibiasakan dengan keburukan dan ditelantarkan seperti hewan ternak, niscaya dia akan menjadi orang yang celaka dan binasa.


Pendidikan yang baik adalah kunci masa depan anak-anak. Hilangnya pendidikan yang baik dan etik akan menjerembabkan anak-anak  pada lubang suram dan gelap. Nabi Muhammad pernah mengatakan : “Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik”. Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak ialah kedua orang tuanya. Karena itu,  pola dan sistem pendidikan anak semestinya selalu dikaitkan dan dikembalikan pada konteks bahasa orang tua. Mereka lebih mengetahui bahasa dan perilaku anak-anaknya. Mereka juga yang paling dekat dengan jiwa anak-anak, sentuhan mereka mengalahkan dari pendidik manapun. Orang tua adalah sumber darah yang mengalir pada otak dan perilaku anak-anak, baik ataupun jahat. Ruh orang tualah yang paling memiliki formula dan sistem untuk mengarahkan anak-anak untuk lebih baik di kehidupan mereka.

Pendidikan berbasis orang tua dan pemenuhan hak anak terhadap pendidikan yang layak mesti dirujuk dalam mengatasi berbagai problem yang berkaitan dengan anak-anak, termasuk anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, batas umur anak ialah antara umur 8 tahun dan tidak sampai umur 18 tahun, sedangkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak-anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sedangkan anak-anak yang bermasalah dengan hukum berarti adanya tindakan-tindakan anak-anak yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sah di Indonesia. Umumnya, anak-anak yang bermasalah dengan hukum didefinisikan sebagai anak yang disangka, didakwa atau dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum, atau seseorang anak yang diduga telah melakukan atau yang telah ditemukan melakukan suatu pelanggaran hukum.

Fakta-Fakta

Pada tahun 2000, UNICEF menyatakan bahwa ada 11. 344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, dan sebagian besar anak-anak itu ditahan. Data Bapas tahun 2004-2005 menyebutkan bahwa sekitar 4.277 anak berusia di bawah 16 tahun menjalani proses pengadilan, sekitar 13.242 anak anak  berusia 16-18 tahun  dipenjara. Sekitar 80% kasus anak yang  ditangani di kepolisian diteruskan ke dalam proses peradilan formal, dan  80% kasusnya ialah kejahatan ringan (petty crimes).

Pada tahun 2010 Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menemukan penuturan memilukan ketika berkunjung ke rumah tahanan di Ternate Maluku. Patrialis bertemu dua orang anak di bawah umur yang terluka parah akibat tindak kekerasan oknum polisi. Satu orang anak bernama Haekal Haddad, tangannya patah karena digebukin oknum polisi, satu lagi yang bernama Syaiful Ibrahim, ada bekas tonjokan yang menonjol di kepalanya. Sewaktu digebukin, mata kedua anak itu ditutup. Keduanya dituduh mencuri berangkas tetapi tidak terbukti, kemudian dialihkan tuduhannya menjadi pencurian komputer.

Kasus terbaru tahun 2011-2012 yang menyita perhatian publik ialah dihukumnya Aal selama 5 tahun. Aal ialah seorang anak yang masih berumur 15 tahun dan sedang sekolah di SMKN 3, Palu. Ia didakwa karena mencuri sebuah sandal seharga Rp. 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.  Besarnya dakwaan dan hukuman hakim kepada Aal, ribuan respon masyarakat bermunculan. Ribuan sandal jepit dikumpulan sebagai rasa simpati dan kritik sosial terhadap penegakan hukum yang tidak mendidik : kuat pada yang lemah dan tidak adil pada anak-anak. Kritik publik yang membuncah, akhirnya Aal dikembalikan orang tuanya. Aktor-aktor penegak hukum itu telah mempermalukan dirinya sendiri.

Menurut Fathuddin Muhtar, praktek kekerasan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum berlangsung secara berjenjang. Pertama, tahap penahanan dan pemeriksaan di kepolisian. Pada tahun 2005-2006, dari 17 anak yang bermasalah dengan hukum yang diadivokasi oleh lembaga SAMIN, hanya 3 anak yang tidak  ditahan oleh penyidik. Alasan Penyidik mengacu pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa dan menghilangkan barang bukti. Padahal sudah ada jaminan dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan hukum lagi. Tindakan ini tentu sangat ironis.

Selain itu, ketika masa penahanan anak-anak dicampur dengan para tahanan dewasa. Kondisi itu juga diakui oleh polisi Sendiri, salah satunya di Polres Gunung Kidul tahun 2010 sebagaimana riset PUSHAM UII. Penyidik polisi beralasan, anak-anak yang ditahan dan dipenjara sendirian pasti ketakutan, sehingga anak-anakpun dicampur dengan para tahanan dewasa, tutur mereka. Padahal, tahanan anak-anak berbeda sama sekali dengan tahanan dewasa. Anak-anak membutuhkan tahanan khusus yang sesuai dengan usia mereka yang masih anak-anak. Dan polisi mungkin tidak pernah berfikir, bagaimana dampak jika anak-anak digabung dengan pelaku tindak pidana dewasa : pasti sukar untuk lebih baik dan ataupun jera, karena pelaku tindak pidana dewasa biasanya menjadi tempat belajar anak-anak itu.  Kondisi itu tentu tidak kondusif bagi masa depan anak-anak.

Pada tahap pemeriksaan anak yang bermasalah dengan hukum, pola dan teknik pemeriksaan yang dipakai juga masih sama dengan pola dan teknik pemeriksaan yang diberlakukan bagi orang dewasa. Anak-anak masih sering dibentak-bentak, ditekan bahkan dipaksa mengakui sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh anak. Salah satunyan AGS (17 tahun), ia menuturkan : “Setelah ditangkap, saya dibawa ke Polres oleh tim Buru Sergap, kemudian di ruangan itu saya dihajar, karena sempat tidak mau mengakui pencurian. Setelah itu, saya disuruh berguling kedepan hingga saya pingsan karena lemas. Setelah itu saya masih dipukul”. Kasus kekerasan lainnya terjadi di Polwiltabes Semarang, salah satunya Wn tahun 1998. Wn ketika dalam proses pemeriksaan di kantor Polisi, ia tidak didampingi oleh petugas ataupun orang tuanya. Wn pernah pernah mendapatkan kekerasan dan pemukulan oleh petugas. Selama di tahanan, Wn disuruh “ngosek WC”  sehari dua kali dan mencuci kendaraan polisi, menyapu lantai, dan lain-lain. Wn dikasih makan 2 kali, dan dicampur dengan para tahanan dewasa. Demikian juga pengalaman Sn dan Nn tahun 2005, selama ditahanan kepolisian, keduanya dipukuli dan pernah di sundut rokok oleh seorang Polisi. Ketika Polisi menangani kasusnya, polisi membentak-bentak.  

Suasana itu terjadi karena memang tenaga penyidik di tingkat kepolisian belum banyak yang memahami terhadap teknik penyidikan terhadap kasus-kasus anak. Walaupun sudah ada unit PPA di Polres, tetapi mereka belum begitu mempuni.  Memang ada penyidik perempuan, tetapi umumnya mereka berada di bawah subordinasi penyidik laki-laki. Kondisi itu diakui oleh penyidik polisi di Polres Gunung Kidul tahun 2010. Problem terbesar mereka mengapa kurang sensitif terhadap anak, salah satunya karena ada kebijakan mutasi yang begitu cepat, sehingga polisi yang yang berada di unit PPA dan telah mengikuti beberapa pelatihan terkait hak-hak gender dan anak begitu cepat dipindahkan. Apalagi terdapat anggapan dari beberapa polisi bahwa Unit PPA bukanlah divisi yang begitu menjanjikan. Tidak menjadi ladang yang basah dengan uang.

Kedua, kekerasan di tahap Kejaksaan. Sn, seorang anak yang bermasalah dengan hukum di Semarang menuturkan “Ketika saya sampai di kantor kejaksaan, saya dan Nn dibawa ke salah satu ruangan. Setelah itu masuk seorang dengan seragam coklat langsung memarahi dan memukul saya dan Nn berkali-kali. Orang-orang yang ada disitu pada diam semua, tidak ada yang berani menghentikannya”. Problem serius kejaksaan ialah, sangat jarang kejaksaan memilih opsi penyelesaian lewat jalur mengembalikan anak-anak kepada orang tua, wali atau orang tua asuh sebagaimana Pasa 24 UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan Anak. Kejaksaan mayoritas memilih jalan pemidanaan dan menuntut anak-anak bermasalah dengan hukum untuk dimasukkan ke penjara.

Ketiga, pelanggaran pada tahap persidangan. Persidangan terhadap anak-anak bermasalah dengan hukum rata-rata menggunakan acara persidangan biasa dan terasa sangat panjang sehingga berdampak buruk terhadap kejiwaan anak. Tekanan dan rasa takut selalu menghantui anak-anak dengan berbagai ancaman hukuman dalam persidangan. Selain itu,  persidangan anak-anak rata-rata masih memakai hakim majelis, bukan hakim tunggal. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat 1 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kondisi itu diperparah dengan tidak diutamakannya penelitian sosial BAPAS oleh para hakim. Kebanyakan putusan hakim tidak sesuai dengan rekomendasi BAPAS. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 59 ayat 2 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Keempat, pelanggaran hak anak pada tahap pemenjaraan dan pemidanaan. Setelah putusan hakim, anak-anak yang bermasalah dengan hukum dipenjarakan yang tempatnya dicampur dengan orang-orang dewasa. Dicampurnya narapidana anak-anak bersama narapidana orang dewasa berdampak pada kekerasan terhadap anak. TWY (14 tahun) bercerita “Saya ditempatkan satu kamar dengan 8 orang dewasa. Pernah sekali saya ditampar karena tidak sengaja menyenggol kaki tahanan sekamar saya, yang semuanya dewasa. Setelah itu saya jadi takut dan sangat berhati-hati ..”.  Selain itu, ketika menjadi narapidana, anak-anak juga rentan mendapatkan kekerasan dari oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan. YTF (16 tahun) menuturkan “… pertama kali saya masuk penjara, saya mendapatkan pukulan oleh tahanan lama dan juga tendangan dari petugas..”. Situasi tersebut diperparah dengan hilangnya pemenuhan pemerintah terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, mulai hak pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan bakat dan minat anak-anak, tempat bermain, lingkungan sosial anak, dan beberapa hak fundametanl anak lainnya.

Kekerasan akan Semakin Banal

Fakta-fakta di atas memperlihatkan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan bahwa dunia akan lebih baik di masa depan. Anak-anak semakin diajarkan menjadi pribadi yang gemar kekerasan, cinta kebiadaban, dan dididik untuk banal (terbiasa) dalam kebengalannya. Penghukuman yang diberikan oleh aparatus hukum, sama sekali tidak mengerti tentang hak-hak anak, tidak mengerti tentang  bahasa hukum orang tua terhadap anak-anak,  tidak ada etika dan kasih sayang. Para aparatus hukum itu, hanya digerakkan oleh teks-teks yang mati, tanpa nurani, tanpa hati dan tanpa orientasi  masa depan yang lebih baik.

Fakta-fakta itu juga sesungguhnya memperlihatkan tentang pelanggaran-pelanggaran hukum yang semestinya aparat hukum rujuk. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 ayat 1 dikatakan Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”. Pada ayat 4 juga dikatakan bahwa “penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir”.  Pada Pasal 41 UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak juga ditegaskan bahwa penyidik dalam kasus anak yang bermasalah dengan hukum ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri yang menegaskan bahwa penyidik tersebut telah berpengalaman sebagai penyidik dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. Penyidik dalam memeriksa kasus anak-anak harus melakukannya dengan nuansa kekeluargaan, dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan bahkan jika perlu dapat meminta saran kepada ahli pendidikan, ahli kesehatan, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya. Penyidik juga harus merahasiakan terhadap proses penyidikan perkara  anak-anak tersebut.

Begitu krusialnya perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak, instrumen hukum di Indonesia cukup banyak yang telah mengaturnya, mulai UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak, UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak serta Konvensi tentang Anak. Berbagai instrumen tersebut telah dengan tegas menjamin perlindungan dan pemenuhan khusus anak-anak, tidak terkecuali anak-anak  yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak dalam instrumen tersebut diklasifikasi sebagai kelompok rentan, yang harus diperhatikan dan diperlakukan secara khusus oleh pemerintah.

Namun demikian, walau negara Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan anak, pelanggaran terhadap hak anak masih terus berlangsung sampai hari ini. Mulai anak-anak yang rentan korban trafficking, korban pelecehan seksual, korban kekerasan, dikorbankan akibat perang dan sengketa, penangkapan sewenang-wenang, sampai dengan penghukuman yang tidak manusiawi. Praktek-praktek itu terus berlangsung saat ini di tengah liberalisasi ekonomi dan banyaknya jaminan hukum terhadap anak. Akses anak-anak terhadap pendidikan yang layak juga menjadi problem serius di Indonesia. Setidaknya menurut data Depdiknas, angka putus sekolah di Indonesia rata-rata mencapai 800.000 anak per tahun. Dari jumlah angka putus tersebut sekolah SMP mencapai 240.000 anak dan hampir 80% anak putus sekolah SMP adalah anak perempuan, sehingga sangat rawan terhadap praktik perdagangan anak (trafficking).

Informasi yang tidak kalah mencengangkan pada tahun 2011 ini adalah meningkatnya kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Data SIGA BPPM Provinsi DIY menyebutkan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Provinsi DIY mencapai 231 anak. Demikian juga peningkatan di Purworejo, Gresik, Sumatra Selatan, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Kondisi tersebut kembali menjelaskan kepada kita bahwa pendidikan yang baik bagi anak-anak sungguh telah menurun dan berada dalam krisis yang akut. Demikian juga penghukuman negara terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum, negara telah gagal mengembalikan masa depan anak-anak menjadi lebih baik dan menikmati masa depan  yang lebih cerah. Kritik itu, menyasar kepada banyak elemen : mulai orang tua, pengampu pendidikan, pasar, serta hilangnya tanggungjawab pemerintah. Anak-anak sebenarnya adalah pribadi yang bersih dan polos.  Pewarnanya adalah aktor-aktor sekelilingnya. Bila semuanya tidak berbenah dan memperbaiki diri, masa depan anak-anak itu tentu akan lebih suram. Indonesia, juga akan buram.

0 comments:

Post a Comment