03 January 2022
Islam dan Diskursus Kecakapan Difabel Mental
Monday, January 03, 2022
No comments
~~ M. Syafi'ieOrganisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat
ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel.
Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan
diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap
orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap
harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap
mempergunakan...
Subscribe to:
Posts (Atom)