01 March 2015
HUKUM TIDAK ADIL KEPADA DIFABEL
Sunday, March 01, 2015
No comments
M. Syafi’ie
Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya.
Hukum tidak ada untuk dirinya melainkan untuk
sesuatu yang luas,
yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan,
kesejahteraan dan kemuliaan manusia.[2]
Pengantar
Tidak ada yang
membayangkan bahwa hukum akan menciderai keadilan dan kemanusiaan. Sebab,
tujuan hukum sebagaimana teori etis ialah semata-mata untuk mewujudkan
keadilan. Isi hukum semata-mata ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil
ataukah tidak. Dengan konstruksi etis itulah, maka hukum tidak hanya
ditempatkan sebagai produksi dan implementasi peraturan dan norma-norma, tetapi
sejauhmana keberadaan hukum telah berkontribusi untuk keadilan sosial,
kemaslahatan, dan memanusiakan manusia.
Subscribe to:
Posts (Atom)