08 January 2014
Polisi Dalam kasus Nuansa Agama, Kekerasan Perempuan dan Pungli
Wednesday, January 08, 2014
2 comments
“Tugas keseharian polisi adalah memelihara
keamanan,
menjaga ketertiban masyarakat, menegakkan hukum
dan
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat"
M. Syafi’ie
Membincangkan kinerja polisi
tidak pernah selesai. Setiap saat pasti ada evaluasi terhadapnya. Peran dan
tanggungjawab polisi selalu penting untuk dibincangkan. Bukan karena apa, karena polisi bisa dikatakan adalah
satu-satunya lembaga negara yang diberikan otoritas konstitusi untuk menjaga
keamanan, memelihara ketertiban dan menegakkan hukum. Pucuk perbincangan
masyarakat ketika terjadi persoalan keamanan dan ketertiban pasti tidak lepas
dari polisi. Sikap masyarakat itu sekali lagi sangat beralasan, karena Pasal 30
ayat 4 UUD 1945 sangat tegas menyatakan bahwa Kepolisian Ripublik Indonesia adalah alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Subscribe to:
Posts (Atom)