25 March 2018

Cadar dan Hak Asasi Manusia

~~M. Syafi'ie

Apa pendapatmu tentang kontroversi larangan penggunaan cadar yang sedang ramai di UIN Sunan Kalijaga?
Pertama, saya banyak teman yang pakai kerudung atau hijab, ada yang tidak pakai kerudung, dan ada beberapa menggunakan cadar (niqab/burqo). Saya sih biasa-biasa saja. Kedua, saya sejak di pesantren sudah diberitahu tentang ikhtilaf atau perbedaan pendapat Ulama' tentang penggunaan hijab, termasuk yang ektrem menggunakan niqab, burqo atau tidak berkerudung.



Terlepas dari perdebatan di internal Islam, saya tertarik menanggapi tentang pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada rektor UIN. Pertama, saya sepakat bahwa memakai hijab, burqo atau niqab atau tidak menggunakannya itu adalah hak setiap orang. Nah, apakah rektor UIN bisa dikatakan sebagai pelanggar HAM karena membatasi hak mahasiswi bercadar? Saya berpendapat bisa. Rektor UIN dalam khazanah pemikiran HAM adalah representasi perguruan tinggi negara dan karena itu memiliki tanggungwab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM civitas akademik di UIN, termasuk kepada mahasiswinya.
Pertanyaan selanjutnya, apakah HAM bisa dibatasi dan dikurangi seperti yang dilakukan Rektor UIN? Bisa. Dalam literatur HAM ini dikenal dengan konsep pengurangan (derogation) dan pembatasan (limitation) HAM. Pengurangan HAM bisa dilakukan pemerintah karena alasan darurat yang mengancam kehidupan bangsa (Pasal 4 ayat 1 ICCPR). Pengurangan HAM juga diumumkan secara resmi nasional dan mengirimkan surat ke seluruh negara pihak ICCPR melalui Sekdend PBB yang berisi alasan-alasan rasional pengurangannya.
Sedangkan pembatasan HAM bisa dilakukan pemerintah saat negara dalam kondisi aman. Namun demikian syarat dan prosesnya sangat ketat. Pembatasan HAM bisa dilakukan dengan tiga alasan, pertama, pembatasan dilakukan berdasar hukum (by law). Kedua, pembatasan dilakukan dengan alasan yang sah (legimate aim), yakni karena alasan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain. Ketiga, pembatasan HAM diperlukan dalam masyarakat demokratis (necessary in a democratic society).
Berdasar uraian sederhana ini, bagi saya Rektor UIN sebenarnya tidak masalah ketika membatasi (melakukan limitasi) hak mahasiswi memakai cadar (niqab atau burqo). Tetapi yang harus 'dibaca dan dikritisi' lebih jauh adalah terkait alasan-alasan rasional dan pembenar pembatasannya. Karena pembatasan hak tidak bisa dilakukan dengan cara dan tujuan yang tidak demokratis. Segala pemaksaan dan kesewenang-wenangan tidak dapat dibenarkan.

0 comments:

Post a Comment