25 October 2016

Hukum kata Artidjo

Artidjo Alkostar. Banyak orang mengenalnya sebagai algojo koruptor. Kasus korupsi yang ditanganinya pasti tak ada yang lolos dari pemberatan. Memiliki hakim sepertinya, masih ada harapan Indonesia akan bebas korupsi.Walau pun selalu ada rintangan dari wajah kekuasaan yang selalu bertabiat culas, korup dan menyengsarakan rakyat.



Menurut Artidjo, keadilan merupakan perasaan batin dari kebenaran. Keadilan ada dalam hati. Ia sering bilang, hukum itu common sense. Hukum tak bertentangan dengan persepsi orang kebanyakan dan apalagi akal sehat publik. Dalam melihat norma pun, ia bukan seorang yang legalistik atau corong undang-undang. Ia sering bilang, di balik norma-norma hukum, ada asas dan nilai-nilai besar yang melatarinya.

Sebab itu, Artidjo sangat kontra terhadap tindakan berbau korupsi. Baginya, korupsi merupakan kejahatan yang merusak negara, menghancurkan masa depan bangsa dan kemanusiaan, dampak pengrusakannya akan menjalar ke banyak dimensi yang terus menerus menghancurkan.
Membaca Artidjo saya teringat pesan Umar bin Khattab, seorang yang sangat tegas dan progresif dalam putusan-putusannya. Ia pernah berkirim surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari, "Sesungguhnya tugas untuk memutuskan suatu perkara ialah kewajiban seorang hakim. Apabila kepada Anda dimajukan suatu perkara, hendaklah Anda pelajari dulu perkara itu sebaik-baiknya. Setelah jelas benar duduk soalnya, berilah keputusan seadil-adilnya. Keadilan harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, tidak akan ada artinya. Selain itu, dalam pandangan dan keputusan Anda, para pihak haruslah Anda samakan kedudukannya. Dengan itu, orang yang kuat tidak akan dapat mengaharapkan sesuatu, dan yang lemah tidak akan sampai putus asa karena mendamba keadilan Anda. ..."

0 comments:

Post a Comment