29 November 2018
Sudah Saatnya Perda Disabilitas direvisi
Thursday, November 29, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Enam tahun yang lalu, Pemerintah
Provinsi Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini cukup menggembirakan
karena melibatkan beberapa organisasi difabel yang ada di Yogyakarta.
Tokoh-tokoh difabel memberikan masukan dan menyusun substansi Peraturan Daerah
ini. Di masanya, Perda ini diapresiasi oleh banyak pihak dan beberapa daerah di
Indonesia ikut mempelajari Perda yang menjamin hak-hak difabel di Yogyakarta.
Undang-Undang No. 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebenarnya sudah lama dikritik,
diantaranya, pertama, Undang-Undang
ini menyebut difabel sebagai penyandang cacat. Penyandang cacat kita tahu
merupakan sebutan stigmatif, negatif dan menempatkan difabel sebagai orang
sakit, dianggap tidak mampu karena itu harus dibantu, dan dianggap sebagai
orang yang tidak bisa karena tidak bisa mandiri. Kedua, Undang-Undang ini membagi penyandang cacat sebagai
penyandang cacat fisik dan mental. Ketiga,
Undang-Undang ini mengatur dengan sangat
jelas derajat kecacatan. Pengaturan derajat kecacatan memperlihatkan bahwa
Undang-Undang ini memang sangat diinspirasi oleh ideologi kenormalan. Keempat, Undang-Undang ini sangat
simplisitik mendefinisikan difabel, hak-hak yang dijamin tidak komprehensif,
dan tidak jelasnya pemangku kebijakan yang menjamin pengawasan dan pemenuhan hak-hak difabel.
Kritik keras komunitas
difabel terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
berdampak tidak berlakunya norma ini di level komunitas dan banyak pihak
mendorong amandemen. Momentumnya perubahan menguat setelah pemerintah Indonesia
meratifikasi Convention On The Rights Of
Persons With Disabilities lewat Undang-Undang No. 19 Tahun 2011. Setelah
ratifikasi ini, komunitas difabel di seluruh Indonesia menggeliat dan mendorong
perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997, dan akhirnya pada 15 April 2016
Presiden Jokowi Widodo mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas.
Momentum
Mengubah Perda Disabilitas
Keberadaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang secara
normatif mengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, setidaknya
memberi pengaruh terhadap Peraturan Daerah Provinsi Yogyakarta No. 4 Tahun 2012
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pertama,
Perda ini secara yuridis masih merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat yang notabene
telah dicabut. Kedua, ada banyak substansi hukum yang diatur dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum dimasukkan ke dalam
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012. Dua alasan ini setidaknya menjadi
pertimbangan fundamental bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Yogyakarta sudah
seharusnya melakukan revisi atau merancang ulang Peraturan Daerah disesuaikan
dengan perkembangan jaminan hukum dan hak-hak yang melekat pada penyandang
disabilitas.
Saat menelaah Peraturan
Daerah Provinsi Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan disandingkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, ditemukan beberapa perbedaan penting. Diantaranya
perihal pertimbangan, di mana dalam Undang-Undang disebutkan bahwa penyandang
disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan atau
miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitaan, dan
pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Dalam Peraturan
Daerah tidak ditemukan pertimbangan yang bersifat existing ini.
Perbedaan lainnya
terlihat dalam hal pendefinisian penyandang disabilitas, beberapa prinsip dalam
Undang-Undang belum ada dalam Peraturan Daerah, ragam penyandang disabilitas
dalam Undang-Undang hanya ada 4 (empat) sedangkan dalam Peraturan Daerah ada 11
(sebelas), beberapa hak difabel dan kewajiban pemangku kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang belum masuk di dalam Peraturan Daerah, Komite Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diatur dalam Peraturan Daerah dan
Komisi Nasional Disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang sangat berbeda
struktur, tugas dan kewenangannya.
Penjelasan di atas
memperlihatkan bahwa sudah saatnya Peraturan Daerah Provinsi Yogyakarta No. 4
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas direvisi.
Para aktifis difabel sangat penting dilibatkan dalam pembahasannya. Amandemen
Perda ini harapannya akan memberikan jaminan pemenuhan hak-hak difabel yang
lebih jelas di masa depan.
Terbit
di Koran Kedaulatan Rakyat, 7 November 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment