~~ M. Syafi'ie
Pidato terbaru Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Istana Negara (20/7/2026) mempertebal posisinya yang anti terhadap kritik. Presiden menyatakan bahwa program pemberian makan bergizi kepada anak-anak Indonesia ‘diserang’ karena dinilai memboroskan anggaran. Pada sisi yang lain, Presiden heran karena pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tidak memprotes saat uang Indonesia menghilang tanpa terdeteksi.
Presiden Prabowo Subianto menggunakan diksi ‘diserang’ terhadap para pengkritik program makan bergizi gratis, satu kata yang umum digunakan dalam doktin peperangan. Kata serang yang kata kerjanya menyerang umum diartikan dengan mendatangi untuk melawan dan atau menyerbu, dimana didalamnya ada tindakan melukai dan memerangi. Menyerang bisa diartikan sebagai tindakan menentang, misalnya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang menentang terhadap kebijakan pemerintah.
Penggunakan diksi diserang oleh seorang Presiden yang negaranya menggunakan sistem presidensil, dimana Presiden ialah kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus (head of state and chief executive) menjadi alarm bahaya bagi negara yang memilih sistem politik demokrasi dalam konstitusinya. Indonesia pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan hak-hak rakyat telah terumuskan didalamnya, antara lain hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, hak mengeluarkan pendapat, dan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Saat seorang Presiden menyatakan diserang dalam Sidang Kabinet Paripurna, dimana dialamnya hadir semua perangkat pemerintahan, khususnya Panglima Tentara Nasional Indonesia yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, serta Kepala Kepolisian Negara Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua pemimpin institusi tersebut akan begitu mudah mendefinisikan para ‘penyerang’ kebijakan Presiden ini sebagai musuh pemerintahan dan atau negara. Tentara Nasional Indonesia akan terdorong menggunakan doktrin militernya, dan Kepolisian akan terdorong menggunakan doktrin penjaga keamanan, ketertiban dan penegak hukumnya dalam menghadapi para penyerang kebijakan pemerintahan dengan kritik-kritiknya.
Karena itu, pada poin kedua dimana Presiden Subianto merasa heran karena pihak-pihak yang mengkritik kebijakan makan bergizi gratis tidak memprotes saat uang Indonesia menghilang tanpa terdeteksi menjadi sangat tidak relevan dan ambigu. Pernyataan Presiden seperti menjauh dari realitas, dimana para pengkritik makan bergizi gratis sudah lama menjadi bagian dari masyarakat sipil yang turut mengawal kebocoran-kebocoran anggaran negara, kritis terhadap pelemahan lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi, kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan yang dipenuhi praktik korupsi dan kepentingan oligarkhi.
Politik Tirani
Pidato Presiden Prabowo Subianto dengan menyebut program pemerintahannya ‘diserang’, dan kata-kata tersebut seperti diulang berkali-kali dalam pidato tertutup dan terbukanya harus disadari pasti memiliki akibat-akibat pendekatan militeristik dan penggunakan hukum pidana dalam merespon pendapat dan sikap masyarakat, nitizen, dan para aktifis yang kritis terhadap tata kelola pemerintahan.
Bukti pendekatan militeristik nyata terlihat dalam pelibatan militer dalam pengamanan beberapa aksi demonstrasi mahasiswa, perluasan wewenang dan posisi militer dalam urusan sipil yang antara lain terlihat dalam dalam pengelolaan program makan bergizi gratis, pengelolaan koperasi merah putih, sampai pengerahan militer dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Sedangkan institusi kepolisian kedepan sangat terbuka untuk menggunakan pasal-pasal karet dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didalamnya mengatur tentang penyerangan kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden; penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara; penghasutan untuk melawan Penguasa Umum, dan seterusnya.
Sikap Presiden sudah pasti akan menghabisi status negara hukum yang didalamnya menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta akan menggeser sistem politik demokrasi dimana keputusan pemerintahan ditentukan oleh kehendak rakyat, menjadi sistem politik tirani dimana pemerintahan akan dijalankan secara absolut atau otoriter oleh penguasa. Beberapa program pemerintahan harus diakui telah dijalankan dengan cara-cara otoriter, dan meniadakan kritik serta keluhan-keluhan masyarakat. (Terbit di Koran Kedaulatan Rakyat, 25 Juli 2026 dengan judul "Ketika Kritik Bermakna Serangan")







0 comments:
Post a Comment