10 February 2021

Dimensi Hukum Penanganan Covid-19

 ~~ M. Syafi'ie

 

Penularan Covid-19 terus meningkat. Publik seperti dihadapkan pada ketidakpastian langkah-langkah pemenuhan hak atas kesehatan. Bahkan, pemerintah mulai meragukan kebijakannya sendiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak efektif menghentikan laju penularan. Situasi ini bermakna bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum berhasil. 

 

 

           Sejauh ini, sudah banyak peraturan dan kebijakan terkait Covid-19, antara lain : Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Selain itu, ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No. 9 tahun 2020 yang secara spesifik mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan yang diantaranya mengatur kebijakan tentang mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, dan yang terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Melihat ketentuan di atas, sudah banyak peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Pertanyaannya, mengapa kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat? Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa substansi dan struktur hukum tersebut belum berjalan efektif dan belum mampu menjadi sarana pengubah perilaku masyarakat.

 

Hukum Pengubah Perilaku  

Roscoe Pound, tokoh aliran hukum Sociological Jurisprudence mengatakan bahwa hukum semestinya dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Hukum mesti dipahami sebagai suatu proses (law in action) yang hukum tersebut sama sekali berbeda dengan hukum yang tertulis (law in books). Peraturan dan kebijakan tentang Covid-19 semestinya dilihat dalam konteks ini, bahwa aturan tersebut bukanlah norma-norma tertulis saja, tetapi norma yang harus dihidupkan dan dilekatkan dengan lembaga kemasyarakatan.

Roscoe Pound mengatakan, hukum berkaitan dengan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Kepentingan tersebut ada 3 (tiga), pertama, public interest yang meliputi kepentingan negara yang tugasnya memelihara hakekat negara dan menjaga kepentingan sosial. Kedua, kepentingan perorangan yang meliputi kepentingan pribadi dan kepentingan dalam rumah tangga. Ketiga, kepentingan sosial yang terkait dengan keamanan umum, moral umum, kemajuan sosial dan kehidupan individu.

Kepentingan penanganan Covid-19 merujuk pemikiran Pound sudah sangat memenuhi dalam dimensi kepentingan pribadi, sosial dan negara. Persoalannya terletak bagaimana peraturan yang ada dapat menggerakkan lembaga pemasyarakatan untuk mendorong tujuan-tujuan sosial dan perorangan di bidang kesehatan. Jika konsep ini dilakukan, peraturan dan kebijakan Covid-19 tentu akan menjadi alat rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering)

Persoalannya, perilaku masyarakat saat ini tidak banyak berubah untuk mentaati protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan aktifitas cuci tangan tidak ditaati. Kegiatan bergerombol dan mobilitas masyarakat masih sangat tinggi. Situasi ini bermakna bahwa aturan dan kebijakan belum berjalan dengan semestinya. Aparat yang memiliki kewenangan penanganan Covid-19 belum mampu membangun kesadaran yang utuh akan makna penting protokol kesehatan.

Soerjono Soekanto berpendapat, apabila hukum tidak berjalan dengan semesetinya maka harus dicek faktor-faktor yang menjadi penghambatnya, biasanya antara lain terjadi karena faktor pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor penghambat harus diidentifikasi.

Salah satu yang biasa jadi faktor penghambat menurut Soerjono Soekanto ialah komunikasi hukum. Hukum yang diharapkan dapat mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat harus disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat. Komunikasi hukum harus dapat dilakukan secara formal dan informal. Cara ini merupakan bagian yang dinamakan difusi, yaitu penyebaran unsur-unsur kebudayaan tertentu di dalam kehidupan masyarakat.

Pada pokoknya ketaatan hukum sangat dipengaruhi oleh dua faktor, pertama, tujuan hukum harus identik dengan tujuan/aspirasi anggota-anggota masyarakat. Makna lainnya, taatnya masyarakat pada hukum karena terdapatnya perasaan keadilan dan kebenaran dalam hukum. Kedua, adanya kekuasaan yang imperatif melekat pada hukum dengan sanksi apabila ada orang yang melanggarnya.

Berangkat dari pemikiran di atas, terbayang dalam pikiran kita bahwa ada banyak faktor hukum dan dimensi sosial politik yang mempengaruhi lemahnya ketaatan hukum masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar masyarakat masih belum menangkap kebenaran protokol kesehatan sebagai sesuatu yang penting, dan pada sisi yang lain penegakan hukum masih sangat lemah.

Tentu masih banyak faktor lain yang bisa diidentifikasi dan ditemukan akar masalahnya. Mengubah perilaku masyarakat tidak mudah, apalagi didalamnya ada dimensi sosial keagamaan. Butuh multi pendekatan untuk menciptakan kesadaran akan makna penting mentaati kebijakan protokol kesehatan. Kegagalan penanganan Covid-19 saat ini lebih pada konteks ini : tidak fokus pada pokok masalah, sentralistik, bahasa kebijakan yang tidak membumi, dan kebijakan yang selalu berubah-ubah sehingga cenderung membingungkan masyarakat bahkan pemerintah sendiri.(Koran Sindo, 10 Februari 2021)


23 November 2020

Literasi dan Generasi Unggul

 ~~ M. Syafi'ie

 

 Tulisan ini ingin menghadirkan kesadaran bahwa kaum terdidik saat ini merupakan generasi yang diharapkan untuk masa depan Indonesia. Pada tahun 2018, BPS merilis data bahwa jumlah penduduk dengan rentang usia 15-39 tahun telah mencapai 39.96% dari total keseluruhan penduduk Indonesia. Data ini menjelaskan perihal eksistensi generasi milineal dalam struktur jumlah penduduk usia produktif dan akan menjadi bonus demografi untuk Indonesia.

Bonus demografi bermakna kondisi struktur kependudukan Indonesia yang didominiasi oleh kalangan usia produktif, yang dalam hal itu diperkirakan dimulai pada tahun 2020 dan diprediksi Badan Pusat Statistik akan berakhir tahun 2036. Dalam rentang tahun tersebut penduduk produktif usia 15-68 tahun diprediksi berada di kisaran 70%, sedangkan usia non produktif yang umurnya kurang dari 14 tahun dan lebih dari 65 tahun berada di kisaran 30%. Bonus demografi merupakan peristiwa langka dan karena itu dinilai menjadi berkah untuk Indonesia. Sebagian kalangan menyebutnya dengan Indonesia emas. Benarkah Indonesia emas itu akan terjadi?

 


  Indonesia Emas merupakan impian dimana Indonesia akan berada di puncak kejayaannya, yaitu sebuah negara  yang katanya akan dapat bersaing dengan negara-negara maju di dunia, dan dinilai akan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan kenegaraan seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, ketidakadilan, dan persoalan korupsi yang menggerus tata kelola layanan publik. 

Mencapai Indonesia Emas sudah pasti tidak mudah, dibutuhkan kerja keras, desain strategi nasional, dan keterlibatan semua untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berusia produktif, utamanya mendorong para generasi muda yang lebih berkualitas, pembelajar, berintegritas, kreatif-inovatif, inisiator, berbudi baik, dan terlibat aktif dalam membangun kohesi sosial, bangsa, dan negaranya.

Tantangan

Di tengah bonus demografi, penduduk produktif saat ini dihadapkan dengan beberapa tantangan, antara lain soal teknologi. Kita tahu kemajuan teknologi saat ini berkembang dengat pesat dan bahkan tidak terbendung. Beberapa kalangan telah menikmati dan mendesain teknologi sehingga memberi makna kemanfaatan buat sesama manusia. Pada sisi yang lain, banyak kalangan utamanya anak-anak muda yang tidak mampu menyaring akses informasi yang sangat terbuka dan bahkan cenderung liar. Misal di  banyak media sosial berkembang penyebaran informasi hoax, pornografi, hate speach, dan beberapa tindakan lain di dunia maya yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Tantangan lainnya ialah pengangguran. Pada tahun 2019, Badan Pusat Statistik melansir data bahwa pengangguran per Februari menurun. Tetapi lulusan diploma dan universitas banyak yang tidak bekerja. Kondisi ini memperlihatkan bahwa generasi muda terdidik membutuhkan penguatan kapasitas dan ketrerampilan untuk berwirauaha. Kondisi ini mendorong banyaknya universitas berbenah dan memberikan keterampilan berwirausaha kepada mahasiswa. Bahkan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sedikit membuat terobosan kebijakan, diantaranya mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, industri dan pengusaha, serta dan mendorong kebijakan Kampus Merdeka, di mana para mahasiswa dituntut terbuka dan belajar di luar disiplin keilmuannya.

Kedua tantangan di atas sebenarnya menjadi penyemangat untuk memperbaiki keadaan. Di tengah problem yang ada, ada beberapa anak bangsa yang mengukir prestasi dengan memanfaatkan pengetahuan teknologi dan mandiri dalam berwirausaha.

 Memulai dari Literasi

Dalam satu kesempatan Bill Gates berkata, “Jika  budaya anda tidak menyukai orang-orang yang kutu buku, anda berada pada masalah serius.” Bill Gates yang notabene pendiri Microsoft dan selalu masuk sebagai orang terkaya dunia sangat tegas menyatakan betapa penting dunia literasi untuk meningkatkan kualitas diri dan mewujudkan relasi yang tinggi kepada manusia dan lingkungan.

Pernyataan Bill Gates juga memberi penjelasan bahwa menjadi pengusaha sukses tidak serta merta hanya membangun pundi-pundi kekayaan yang hanya dinikmati sendiri dan merusak terhadap lingkungan dan relasi kemanusian. Kecintaaan terhadap buku dan dunia literasi akan mengantarkan seorang pengusaha untuk lebih bermartabat dan semakin mengerti untuk belajar secara terus menerus.

Saat ini, tradisi literasi Indonesia terbilang cukup rendah. Dalam studi Indeks Literasi Membaca 34 Provinsi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 menyatakan  beberapa hal, antara lain : Pertama, Indeks Alibaca nasional masuk dalam kategori aktifitas literasi rendah, sedangkan pada indeks provinsi sebanyak 9 provinsi masuk dalam katagori sedang, 24 provinsi masuk dalam katagori rendah, dan 1 provinsi masuk dalam katagori sangat rendah. Kedua, dari peringkat Indeks Alibaca provinsi, terdapat tiga provinsi yang memiliki indeks tertinggi, yaitu DKI Jakarta yang menduduki posisi pertama, disusul Yogyakarta dan Kepulauan Riau. Sedangkan tiga provinsi yang memiliki indeks terendah ialah Papua, Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Dalam studi yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan bahwa salah satu yang nilainya rendah ialah terkait dimensi budaya, dimana masyarakat masih belum memiliki kebiasaan untuk mengakses bahan-bahan literasi. Dalam konteks perilaku, masyarakat dinilai masih rendah dalam membaca buku, koran, majalah, rendah dalam membaca artikel media online, dan termasuk rendah untuk berkunjung ke perpustakaan umum.

Kondisi di atas memperlihatkan bahwa salah satu tantangan negara Indonesia saat ini ialah membangun kualitas sumber daya manusia yang lebih terdidik dan memiliki kecintaan terhadap dunia literasi. Dalam hal ini, sudah selayaknya pemerintah mendorong pembangunan manusia yang lebih berkualitas.

Tanggungjawab Pemerintah

Indonesia saat ini sedang berlimpah dengan generasi muda. Apakah ini betul menjadi berkah? Bisa saja bila generasi saat ini dikawal menjadi generasi yang berkualitas. Penulis berpendapat bahwa generasi berkualitas ialah mereka yang sudah terbuka cara berfikirnya, memiliki minat belajar yang tinggi, terdidik, dan terasah skill inovasi dan kreatifitasnya.

Salah satu fondasi mewujudkan generasi berkualitas ialah terbangunnya menguatnya sumber daya manusia. Presiden Joko Widodo dalam suatu kesempatan menyatakan pernah menyatakan bahwa Negara-negara maju merupakan negara yang memiliki kualitas infra struktur dan sumber daya manusia (SDM) yang baik. Infra struktur dan SDM merupakan tahapan awal bagi sebuah negara untuk menjadi negara maju. Infra struktur telah dibangun di era pemerintahan ini, tinggal mengawal peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Apakah itu kualitas sumber daya manusia itu hadir? Kita meminta tanggungjawab pemerintah agar lebih serius mendorong penguatan literasi di berbagai daerah. Utamanya di daerah-daerah terpencil. Buku, bahan bacaan, dan komunitas belajar perlu di support besar-besaran. Anak-anak muda perlu didorong agar kuat pengetahuan, skill, dan kreatifitasnya. Anak-anak muda perlu diarahkan agar dapat menjadi bagian yang berkontribusi untuk kemanusiaan, keadilan, dan keadaban bangsa dan negaranya.

03 November 2020

DISKURSUS SEBUTAN WARGA DIFABEL

 ~~ M. Syafi'ie

Salah satu fenomena yang menarik perhatian saat berkumpul dengan komunitas difabel ialah sebutan atau panggilan yang dinilai stigmatif. Sebutan tersebut antara lain penyandang cacat, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang ketunaan. Dalam percapakapan sosial masyarakat kerap muncul panggilan yang tidak menyenangkan, yaitu kata budheg (orang dengan gangguan pendengaran), gagu (orang dengan gangguan bicara),  pengkor (kelainan bentuk kaki), Cah Nyeng (orang dengan gangguan mental), dan beberapa sebutan yang lain.

Sebutan lain yang saat ini cukup populer ialah difabel dan penyandang disabilitas. Difabel merupakan singkatan dari bahasa Inggris different ability people atau diferently abled people, yaitu orang-orang yang dikatagori memiliki kemampuan berbeda dengan manusia pada umumnya. Istilah lainnya ialah differently able, yang secara harfiah berarti sesuatu yang berbeda. Sedangkan secara terminologi, difabel adalah setiap orang yang mengalami hambatan dalam aktifitas keseharian maupun partisipasinya dalam masyarakat karena desain sarana prasarana publik yang tidak universal dan lingkungan sosial yang masih hidup dengan ideologi kenormalan.

 

 Sedangkan penyandang disabilitas merupakan Sebutan yang dikemukakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dari sekian sebutan di atas, difabel dianggap sebagai panggilan yang lebih nyaman, sopan, dan umum dalam percapakan komunitas. Sebutan difabel dinilai sejalan dengan ideologi yang memanusiakan, yaitu memberlakukan difabel sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia yang notabene merupakan bagian dari keragaman umat manusia.

Panggilan difabel tidak lepas dari tokoh bernama Mansour Fakih. Menurutnya, keberadaan difabel tidak lepas dari konstruksi sosial yang sangat destruktif. Konstruksi sosial melekatkan difabel dengan sebutan normal atau cacat. Istilah cacat memiliki makna ideologis yang berarti ketidakmampuan (disabilities), invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya, dan atau tidak sepenuhnya.

Konstruksi sosial yang melemahkan difabel menurut Mansour Fakih adalah ideologi kenormalan. Ideologi ini menjadi basis segala gagasan dan perilaku sosial masyarakat yang menciptakan kelas antar manusia yang dengan mudah bisa dikatakan normal atau tidak normal. Ideologi kenormalan dalam konteks ini lebih jauh menjadi penyokong cara pandang sosial yang penuh stigma serta menjadi basis banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik.

Pertarungan Cara Pandang

Fenomena ragam sebutan difabel kalau dilacak ternyata tidak bisa lepas dari  ideologi dan paradigma yang melatari penyebutnya. Setidaknya terdapat empat paradigma yang saat ini berkembang, yaitu paradigma model budaya, model medis, model sosial, dan model hak asasi manusia.

Pertama, model budaya. Pendekatan ini berkembang sangat awal, dimana keberadaan difabel selalu dikaitkan keyakinan sebab akibat antara baik dan buruk. Misal di masyarakat Yunani dan Romawi yang diceritakan sangat menuhankan keperkasaan dan kesempurnaan, sehingga kelainan atau ketidaksempuraan harus dihilangkan. Konon di masa itu, anak-anak bayi yang baru lahir harus diperlihatkan kepada para sesepuh kota atau hakim tua (Gerousia) untuk diuji kesempurnaan fisiknya. Di masa itu pula diceritakan bahwa bayi-bayi yang sakit-sakitan, lemah, dan difabel dibuang dengan cara dihanyutkan di Sungai Tiber. Problem budaya melihat anak difabel saat ini masih terjadi. Tindakan tabu orang tua saat hamil seperti mengadu ayam, menangkap belut, mengadu ular, dan beberapa aktifitas yang lain diyakini sebagian masyarakat sebagai penyebab lahirnya anak-anak difabel.

Kedua, model medis. Pendekatan ini menyatakan bahwa esensi disabilitas adalah penyakit individu (individual pathology), dimana lewat cara ini kemudian bisa dibedakan mana difabel yang dianggap tidak bisa mengoperasikan teknologi baru, dan non difabel yang dianggap bisa mengoperasikan teknologi baru. Lewat pendekatan ini, maka perlu ada pemisahan  difabel dan non difabel untuk justifikasi pemerintah membantu difabel lewat program-program belas kasihan (charity) dan mendorong program-program rehabilitasi difabel agar bisa mandiri, sehat, dan normal secara jasmani dan rohani.

Ketiga, model sosial. Pendekatan ini menyatakan bahwa persoalan disabilitas terletak pada faktor yang lebih luas dan bersifat eksternal. Persoalan difabel tidak terletak pada kekurangan fisik dan atau mental seseorang, melainkan lebih pada faktor lingkungan sosial yang menindas dan meminggirkan keberadaan difabel. Pendekatan sosial mengkritik pendekatan medical model dan model budaya  karena telah menjadi penyebab marginalisasi difabel yang secara kultural dan struktural dianggap sebagai orang yang sakit, tidak normal, dan bermasalah karena mengalami kekurangan fisik atau mental (impairment).

Keempat, model hak asasi manusia. Pendekatan ini merupakan pengembangan dari pendekatan sosial model yang menghendaki penghormatan terhadap harkat dan martabat difabel, otonomi individu difabel, penghilangan segala bentuk diskriminasi terhadap difabel, meletakkan difabel sebagai bagian dari keragamaan manusia dan kemanusiaan, serta memastikan negara agar bertanggungjawab terhadap penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak-hak difabel.

Berpijak pada empat paradigma, pendekatan dan ideologi di atas, sebutan-sebutan yang memojokkan difabel merupakan ekspresi dari pendekatan budaya dan medis. Sebutan-sebutan negatif tersebut semestinya dihapuskan karena secara umum telah bertentangan dengan hukum hak asasi manusia yang telah mengatur dengan sedemikian rupa hak-hak difabel, khususnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia sebagai pemangku tanggungjawab (duty holder) semestinya mengambil langkah-langkah agar tidak ada lagi sebutan-sebutan yang menghancurkan harkat dan martabat difabel.

 Pesan Agama

Pertanyaan yang tidak kalah penting, sebenarnya bagaimana pandangan agama, utamanya agama Islam terhadap sebutan-sebutan yang negatif kepada difabel? Pertanyaan ini mengemuka mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan dinilai memegang teguh budaya ketimuran.

Dalam agama Islam, stigma dan diskriminasi terhadap difabel merupakan tindakan yang haram atau tidak diperbolehkan secara hukum. Dalam ajaran Islam, kedudukan semua manusia sama, baik itu difabel-non difabel, kaya-miskin, budak-majikan, laki-laki-perempuan, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaan seseorang (Qs. Al-Hujarot : 13).  Taqwa sendiri kalau ditelaah banyak berkaitan dengan pesan-pesan agar setiap orang Islam dapat berkembang menjadi pribadi yang berprilaku terpuji, baik hubungannya dengan Allah maupun dengan relasi sosial kemasyarakatan yang sangat luas.

Dalam ajaran Islam juga disebutkan bahwa Allah tidak melihat pada tubuh dan bentuk rupa seseorang, tetapi Allah melihat kepada hati umat mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah tidaklah diukur karena bentuk fisik dan rupa sebagaimana telah menjadi alat peminggiran kelompok difabel selama ini, tetapi Allah melihat hati dan kebaikan-kebaikan yang muncul akibat hati seseorang yang bersih.

Ajaran Islam lebih luas memperlihatkan bahwa agama ini menentang segala praktek ketidakadilan, dehumanisasi, dan setiap hal yang bertentangan dengan nilai-nilai etik dan profetik. Karena itu, sebutan-sebutan yang negatif, buruk, dan bernuansa kutukan haruslah ditinggalkan. Umat beragama, khususnya orang-orang Islam haruslah menyebarkan sebutan, pandangan dan perilaku yang menguatkan kelompok difabel. [Dimuat di Koran Sindo, 4 November 2020]