20 February 2013

Satreskrim Polisi Rentan Penyimpangan

... M. Syafi'ie 
Satreskrim merupakan salah satu unit di tubuh kepolisian yang
sangat rentan penyelewengan. Kewenangan yang begitu istimewa seakan-akan menjanjikan banyak peluang yang bisa dipergunakan sewaktu-waktu untuk mempertebal kantong para penegak hukum itu.
Tugas-tugas penyelidikan, penyidikan,
penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim seringkali berbuah uang, baik karena pasal-pasal yang bisa digonta-ganti, upaya damai dari para korban dan pelaku, dan atau dengan memeras para korban yang rata-rata masyarakat kecil dan tidak tahu norma-norma hukum. Hukum dan penengakannya sudah biasa menjadi ajang bisnis.


Bagi penganut hukum kritis, itulah watak hukum dan penegak hukum yang sebenarnya. Ditengah norma-norma hukum yang rigit dan pasti, tersimpan beribu persoalan. Pada aspek material selalu menyembul pertanyaan, untuk apa dan siapa yang berkepentingan terhadap aturan-aturan yang terbuat?, pada aspek penegakannya juga menguat soal, siapa dan bagaimanakah penegakan hukum itu dijalankan?. Hukum menjadi sangat bias, penuh kesangsian dan kadangkala tidak memberikan kepastian sama sekali. Bagi para korban, hukum tidak ubahnya alat penindasan dan pemerasan  yang dipergunakan oleh bagi para penegak hukum. Bagi mereka, penyelesaian secara hukum tidak mungkin memuaskan, para penegak hukum juga sangat tidak mungkin dapat menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Hukum dan penegakan hukum penuh dengan sumber masalah. Menjadi sangat wajar, ketika Badrun dalam satu kesempatan bilang “Tidak mungkin saya melapor ke polisi karena kehilangan satu kambing, sebab saya sudah paham, kalau melapor ke polisi pasti saya akan kehilangan satu sapi dan berbelit-belit. Mendingan saya tidak melapor”. Pernyataan Badrun penuh dengan narasi kritik, betapa hukum dan aparat penegak hukum telah kehilangan integritasnya sama sekali di ripublik ini.
Satreskrim merupakan salah satu unit bergengsi yang ada di struktur kepolisian. Dalam unit ini, banyak hal yang ditangani terkait penanggulangan tindak pidana yang terjadi silih berganti. Idealnya tugas Satreskrim sangatlah mulia, apalagi kita tahu, para polisi yang bertugas di unit ini, bekerja siang malam, banting tulang dan tidak mengenal waktu. Kalau unit-unit yang lain bisa bersantai, Satreskrim dituntut bekerja terus menerus untuk menanggulangi berbagai kriminalitas yang muncul di berbagai daerah. Sebagaimana ungkapan Heri Suhendar dari Satreskrim Polres Gunung Kidul “Kami di Satreskrim tidak ada liburnya Mas. Kami setiap saat harus siap ketika ada kejadian di lapangan. Kita berbeda dengan unit yang lain. Handphone kita harus on terus-menerus”, tegas Heri.  Namun sayangnya, tugas mulia Satreskrim itu, seringkali ternodai oleh praktek-praktek para oknum polisi di dalamnya, mereka seringkali memanfaatkan tugas dan kewenangannya sebagai media memeras, menindas dan mengkibuli para korban.
Berdasarkan temuan PSKP UGM, anggota Polri saat ini masih sering menunjukkan prilaku-prilaku negatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat terlihat dari dua hal, pertama, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang meliputi masih seringnya penggunaan kekerasan yang melampaui wewenang (brutally) di tubuh kepolisian, serta masih suburnya penuntutan imbalan materi/uang seperti pemerasan, pungli dan denda damai (corruption). Kedua, kualitas penyajian pelayanan aparat kepolisian yang masih dipenuhi sifat tercela seperti tindakan diskriminasi, membiarkan permintaan layanan, penegakan hukum yang tanpa alasan tepat, mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dan diskresi yang melampaui batas. Di samping itu, aparat kepolisian saat ini masih arogan, lamban dan tidak meperlakukan para kelompok rentan sesuai hak khususnya.

Tugas dan Wewenang Satreskrim Yang Rentan Penyelewengan
Polisi ialah aparat negara dan penegak hukum. Satjipto Rahardjo menyebut bahwa tugas aparat penegak hukum menjalankan dua hal, satu pihak ia melangsungkan kegiatan untuk mencapai ketertiban (order), sedangkan di lain pihak ia melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian dari hukum (law). Dua dimensi tugas yang berseberangan ini tercermin dalam kerja-kerja polisi, satu sisi polisi melaksanakan aturan-aturan hukum, tetapi pada sisi yang lain polisi tidak segan-segan melangsungkan berbagai praktek represif dan penuh kekerasan yang cenderung melanggar hukum. Tugas polisi yang demikian itu, sangat beresiko mendorong terjadinya berbagai praktek pelanggaran hak asasi manusia.
Erma Yulihastin menjelaskan beberapa tugas pokok Satreskrim diantaranya, yaitu, pertama, menanggulangi tindak pidana yang terjadi melalui upaya penyidikan untuk kepentingan peradilan. Kedua, melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil secara operasional dan pembinaan. Ketiga, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kriminalitas yang bersifat nasional. Keempat, melaksanakan pembinaan fungsi riserse, mobil, riserse umum, reserse ekonomi, dan lain sebagainya untuk meningkatkan tugas anggota reserse pada semua tingkatan. Sebagai upaya mengungkap suatu tindak kejahatan, seorang reserse melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penindakan dan pemeriksaan.
Pada pasal 14 (g) UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri dinyatakan dengan jelas tentang salah satu tugas Satreskrim yaitu “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya”. Sedangkan pada Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 juga disebutkan perihal wewenang penyelidikan atau penyidikan proses pidana, diantaranya meliputi,  melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mengadakan penghentian penyelidikan, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Tugas polisi dalam rangka penyelidikan juga diatur dalam UU No. 8  tahun 1981 KUHAP. Pada Pasal 5 ditegaskan, karena kewajibannya penyelidik berwenang, pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kedua, mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Ketiga, mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Oleh karena itu, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. Kedua, pemeriksaan dan penyitaan surat. Ketiga, mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Keempat, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyelidik.
Pada pasal 16 ayat (1) huruf I ditegaskan bahwa kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum, itu disyaratkan harus, pertama, tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. Kedua, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan. Ketiga, harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya. Keempat, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa. Kelima, menghormati hak asasi manusia. Sedangkan tindakan polisi yang diberikan kewenangan bertindak sendiri (diskresi) dapat dilakukan dalam keadaan, pertama, keadaan yang sangat perlu. Kedua, tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Ketiga, tidak bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian.
Tugas dan kewenangan prestisius di atas sangat rentan terhadap penyimpangan, media pemerasan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM. Apalagi penyelidik dan penyidik di Unit Satreskrim diberikan kewenangan dapat “mengadakan tindakan lain menurut hukum”, kondisi-kondisi itu tentu akan mendorong pada tindakan-tindakan yang kurang terukur secara hukum. Kepastian hukum menjadi sangat subyektif dan makna keadilan akan berkelindan dalam arus yang serba tidak pasti dan membuka ruang profit.

Penyelewengan-Penyelewengan
Tindakan penyelewengan merupakan kata yang tepat untuk menggambarkan prilaku aparat hukum yang menyimpang dan melanggar aturan hukum. Pasca reformasi, institusi polisi masih dikerumuni berbagai stigma menyimpang, diantaranya, praktek kekerasan dalam penyidikan, pemerasan dalam penyelidikan, persekongkolan polisi dengan penjahat-penjahat dalam kasus kriminal, penyiksaan dan berbagai praktek pelanggaran HAM lainnya yang masih menggurita. Aktor-aktor polisi sebagai aparat penegak hukum, mempunyai kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentinganya dan melegitimasi penyimpangan yang dilakukannya dengan rasionalisasi segudang simbol dan kekuasaan yang melekat pada tanggungjawab polisi.
  Di unit Satreskrim, kita sudah biasa menyaksikan dan mendengar berbagai tindakan yang menyimpang itu. Salah satunya diungkap Suwarni yang mewawancarai beberapa orang polisi, diantara polisi itu berkata “Hal-hal yang berhubungan dengan uang (dana partisipasi masyarakat) harus komunikasi dan dan berhubungan langsung dengan Kasat, tidak melalui penyidik”. Informan lainnya mengungkapkan “Masalah kekurangan anggaran, Kapolres dan Waka tahunya beres. Yang menarik dana partisipasi masyarakat biasanya langsung Kasat. Semua uang, baik anggaran resmi dan dana partisipasi masyarakat dipegang Kasat. Anggota dibagi sesuai kebijakan Kasat”. Penuturan di atas sudah menjadi pengetahuan bersama para oknum polisi di Unit Satreskrim. Uang yang di dapat dari masyarakat, mereka pergunakan untuk transportasi dan dibagi-bagi sesama polisi.
Tindakan lainnya yang sudah biasa terjadi bagi aparat polisi di unit  Satreskrim ialah penganiyaan, penangkapan yang sewenang-wenang, sembarangan menembak, penyiksaan dan bersekongkol dengan pelanggar hukum. Kasus penganiyaan salah satunya menimpa Fadli Toriga di Polda Sulut. Pada waktu kejadian, oknum Polisi tiba-tiba mendatangi tempat kos Fadli, tanpa mengetuk pintu kamar dan menanyakan sesuatu, oknum polisi tersebut langsung menghujani korban dengan pukulan. Fadli mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuh lainnya. Sedangkan kasus salah tembak diantaranya menimpa Larasati yang mati (seorang tukang batu di kelurahan Mandonga, Kendari, Sulawesi Utara), Yudiyanti di Duri Kosambi Jakarta Barat yang juga tewas serta menimpa bu Siti Warsiti di Sundur Bogor, dimana korban sedang menunggu angkota dan tiba-tiba terkena tembakan petugas aparat polisi.
Tindakan lainnya yang masih terbiasa di unit Satreskrim ialah penyiksaan sewaktu penyidikan. Tindakan sadis itu salah satunya menimpa kepada Jazuni. Karena membela klien dan mempertanyakan tindakan petugas aparat polisi yang dipandang penuh dengan keperpihakan dan kebohongan, Jazuni akhirnya ditangkap dan disiksa. Setelah ditangkap pada Jum’at tanggal 12 September 2008, Jazuni disiksa oleh beberapa polisi di ruang unit 1 Reskrimum Lantai 4 di Polres Metro Jakarta Utara. Penyiksaan dilakukan dengan pemukulan berkali-kali (berhenti, memukul lagi, berhenti, memukul lagi) pada bagian kepala bagian atas, telinga kanan dan kiri secara bersama-sama (dikeplok) dan punggung tangan hingga bengkak dan memar.
Tindakan-tindakan di atas merupakan beberapa contoh saja, contoh-contoh itu setidaknya memperlihatkan betapa tindakan polisi di unit Satreskrim sangat rentan menyimpangkan dan menyalahgunakan kewenangannya, dan menjadikan beberapa kasus sebagai ladang mendapatkan uang diluar hak-haknya. Berbagai praktek itu tentu akan menelan korban, baik dari pelaku kekerasan sendiri, dan ataupun dari korban kekerasan. Salah satu contoh aktual terjadi di Polsek dan Polres Gunung Kidul Yogyakarta tahun 2011. Korban penganiyaan Subaris dan keluarganya di Desa Serut Kecamatan Gedangsari harus kehilangan uang 1  juta rupiah karena diminta oleh Reskrim Polsek Gedang Sari. Pelaku kekerasan Hardiwiyono juga dimintai uang oleh polisi yang tidak kalah besar, yang menurut penuturan warga mencapai 30 juta rupiah. Korban penganiyaan Subaris dan keluarga terpaksa berdamai di Polsek karena tekanan yang dilakukan polisi. Kasus mereka belum selesai dan tidak ada kepastian hukumnya karena Subaris kembali menggugat ke Polres Gunung Kidul. Berkali-kali Subaris menelpon meminta kepastian hukum, menurutnya biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar. 
Problem hilangnya integritas dan keteladanan di atas masih diperkeruh dengan lemahnya profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian. Banyak hak-hak tersangka, terdakwa dan para korban yang telah diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan tentang HAM yang nyata-nyata banyak dilanggar oleh aparat kepolisian. Di antara hak-hak itu ialah hak adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusan ketika akan dilangsungkan penangkapan, penyidik yang tidak memberitahukan hak-hak tersangka, pemanggilan tersangka tidak meperhatikan tenggang waktu, penangkapan yang belum ada pasti adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik yang memberikan keterangan pers dan mengabaikan  praduga tidak bersalah, tidak adanya penegasan terkait hak didampingi penasehat hukum dan satu lagi yang sudah biasa, berkas perkara tidak diberikan kepada korban. Hak-hak tersebut biasa dilanggar oleh para petugas kepolisian, masyarakat sudah terbiasa menjadi korban.

0 comments:

Post a Comment