20 February 2013

Cacat Undang-Undang Lalu Lintas

 
 
~~ M. Syafi'ie
 

Aturan tentang lalu lintas sudah berganti. Tepat tanggal 22 Juni 2009, SBY telah mengesahkan aturan terbaru yaitu UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Undang-Undang sebelumnya UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP. No 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Tapi pasca diundangkannya aturan lalu lintas terbaru ini banyak elemen masyarakat yang melakukan penolakan. Di daerah-daerah meliputi aliansi tukang ojek, para sopir taksi dan rakyat kecil dengan mengatasnaman daerah mereka masing-masing melakukan demonstrasi dan menolak pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas. Mereka menilai produk hukum lalu lintas terbaru ini, muatannya sangat membebani di tengah perekonomian masyarakat yang melemah.

Peristiwa penolakan produk hukum oleh masyarakat di Indonesia, ini bukan kali pertama terjadi. Bila kita menengok pasca reformasi saja yang baru berlangsung sekitar satu dasawarsa lebih, betapa banyak gelombang perlawanan masyarakat. Mulai penolakan UU Perburuhan, UU Penanaman Modal, UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, UU Sumber Daya Air, UU BHP, PP tentang Pengadaan Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perpres tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) di DKI Jakarta dan banyak lagi lainnya. Penolakan masyarakat terhadap produk hukum meliputi politik hukum pemerintah pusat sampai politik hukum di tingkat daerah.

Gugatan masyarakat terhadap produk-produk hukum yang merebak akhir-akhir ini merupakan petanda bahwa pembuatan hukum baik pusat ataupun daerah diliputi oleh cacat moral, cacat politik dan juga cacat secara mikanisme dan prosedur pembuatan satu aturan. Pembuatan hukum yang banyak dihakimi masyarakat saat ini sekali lagi tanda bahwa politisi parlemen, pusat ataupun daerah dan pemerintah pusat ataupun daerah tidak memiliki moral dan etika sama sekali. Kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka dikhianati dengan nyata. Mereka adalah politisi dan pemangku kekuasaan yang menindas dan tidak punya hati nurani sama sekali.

Hukum hingga hari ini mayoritas masyarakat masih melihatnya sebagai sumber keadilan dan kebenaran. Hukum masih dijadikan rujukan pertama dan terakhir ketika masyarakat melangsungkan pekerjaan ataupun ketika ada sengketa. Hukum sebagaimana Jhon Locke katakan ialah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai atau mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Tetapi hukum ternyata tidak seideal pendapat Jhon Locke yang sosiologis, karena proses pembuatan hukum mengharuskan melewati pintu-pintu kekuasaan yang penuh dengan kepentingan dan negosiasi kelompok berkuasa.
Hukum yang awal pendefinisiannya ideal tetapi dalam realitasnya, hukum dipenuhi dengan permainan-permainan kekuasaan. Hukum menjadi kontrol sosial sehingga ketertiban dan ketakutan terbangun dengan kokoh. Hukum juga seringkali menjadi alat efektif praktek akumulasi produksi kekuasaan dan kelompok-kelompoknya. Hukum seringkali tampak pada kenyataannya sebagai perampasan hak-hak asasi masyarakat sehingga mereka tertindas, dimiskinkan, terteror dan hidup dalam suasana yang horor. Hukum seringkali mewujud dalam rimba belantara kekuasaan dan uang yang sadis dan sangat tidak memanusiakan.

Krisis hukum sekali lagi diawali oleh proses-proses politik kekuasaan. Pembuatan hukum memang sudah bisa dipastikan tidak akan sepi dari permainan kepentingan-kepentingan di belakangnya. Muatan ideologi, modal dan kekuasaan selalu akan mengiringinya. Situasi ini sudah ditegaskan oleh gerakan hukum kritis, menurut mereka suatu produk hukum atau perundang-undangan tidak mungkin bisa dilepaskan dari konfigurasi ideologi dan politik yang ada dibelakangnya. Bagi mereka, tidak mungkin eksistensi hukum diisolasi dan ditutupi dari konteks dimana ia berada. Konfigurasi politik dan ideologi pasti sangat mempengaruhi terhadap substansi satu produk hukum dan perundang-undangan.

Hukum saat ini penuh dengan gugatan-gugatan. Gugatan itu bermacam-macam dimensinya baik normatif, sosiologis ataupun alasan kemanusiaan. Gugatan normatif cenderung pada materi hukumnya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembuatan hukum yang telah menjadi standar umum. Gugatan sosiologis cenderung pada alasan pengaruh sosial dari satu pembentukan hukum. Sedangkan gugatan kemanusiaan cenderung pada alasan terlanggarnya hak asasi manusia dari satu produk hukum. Berbagai dimensi gugatan-gugatan itu mempunyai konsekwensi masing-masing dalam proses penyelesaiannya. Tetapi substansinya tetap satu bahwa hukum yang digugat masyarakat berarti eksistensi produk hukum bermasalah secara moral, sosial dan politik

UU Lalu Lintas Melanggar Asas Pembuatan Undang-Undang

Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat ataupun di daerah merupakan salah satu syarat pembangunan hukum nasional yang hanya dapat diwujudkan dengan memakai metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Secara normatif dalam Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan pembelakuan satu aturan apabila tidak memenuhi perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Perencanaan, persiapan dan pembahasan satu rencana Undang-Undang baik di tingkat pusat ataupun daerah fungsinya sangat penting karena berkaitan dengan eksistensi sosial dan moral pasca pengesahan satu Undang-Undang. Apabila perencanaan dan pembahasan berjalan dengan maksimal maka akan sangat minimal terjadi penolakan-penolakan masyarakat. Masa-masa perencanaan dan pembahasan inilah pihak legislatif dan pemerintah harus mengerakkan partisipasi publik. Mereka mempunyai tanggungjawab politik sehingga masyarakat di berbagai tempat mengetahui dan menyampaikan aspirasinya terhadap satu rencana aturan yang akan dibuat.

Dalam UU No. 10 tahun 2004 pasal 5 ditegaskan bahwa pembuatan Undang-Undang harus memenuhi asas-asas kejelasan tujuan, organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan muatan, materinya dapat dilaksanakan, mempunyai fungsi kedayagunaan atau kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan memenuhi asas keterbukaan. Disamping itu, materi yang akan dirumuskan sesuai pasal 6, harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kebhinnekaan, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Asas-asas tersebut harus menjiwai terhadap muatan satu Undang-Undang.

Idealitas asas hukum di atas yang juga telah disepakati secara politik di meja-meja kekuasaan, ternyata tidak ditaati juga oleh pemangku kebijakan di pusat dan daerah. Begitu banyak aturan-aturan yang terproduksi bersebanding pula dengan gugatan-gugatan elemen masyarakat di meja Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Kondisi ini menunjukkan terjadi disharmoni, ketidakpastian, dan dehumanisasi politik hukum pemangku kebijakan. Gugatan di pengadilan kita tahu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sebagian intelektual dan elemen masyarakat saja yang menggugat, itupun sudah sangat banyak. Coba kita lihat di jalanan dan keluhan di warung-warung, ribuan masyarakat yang menuntut dan jutaan masyarakat yang mengeluh.

Tentu situasi dan kondisi di atas adalah ironi bagi Indonesia yang dalam konstitusi menyebut dirinya sebagai negara hukum. Tetapi kenyataannya yang berkuasa ialah politisi dan pemangku kebijakan yang menindas rakyat. Sama halnya dengan pengesahan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keberadaannya tidak sepi dari gugatan masyarakat; tukang ojek, sopir taksi dan elemen masyarakat, mereka tumpah ruah dijalanan dan mengeluh di setiap pembicaraan. Ketika berhadapan dengan polisi di jalan umum, tidak ada kata dari mereka selain keluhan-keluhan. Mereka merasa diperas ditengah pendapatan mereka yang sangat minimalis.

Gugatan masyarakat di atas, ternyata berelasi dengan cacatnya politik hukum UU No. 22 tahun 2009 yang tidak taat terhadap asas pembuatan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2004. Pembuatan UU No. 22 tahun 2009 tidak memenuhi asas keterbukaan, tujuan yang jelas, kedayagunaan, dapat dilaksanakan, serta muatannya yang menghilangkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, keserasian dan kepastian hukum. Indikator-indikator asas tersebut tidak nampak dalam pembuatan UU No. 22 tahun 2009 sehingga pasca pengesahannya cukup banyak elemen masyarakat yang terpukul dan melakukan demonstrasi.

Penentangan pemberlakuan UU Lalu Lintas salah satunya dinyatakan oleh Suki Ratnasari Kepala Devisi Sipil dan Politik LBH Yogyakarta. Suki mengatakan bahwa keberadaan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cacat material dan tidak sesuai dengan mikanisme dan prosedur pembuatan hukum. Menurutnya, UU itu hadir dan berlaku secara tiba-tiba. Masyarakat yang semestinya dilibatkan dalam proses pembuatannnya tidak ada sama sekali. Masyarakat tidak ada yang berpartisipasi di dalamnya sehingga sangat wajar UU ini mendapatkan perlawanan dari masyarakat di banyak tempat. Tidak ada asas keterbukaan dalam Undang-Undang ini. Bahkan Suki menengarai walaupun ada elemen masyarakat yang dilibatkan itupun sudah bisa ditebak, itu pasti orang-orang yang telah dipilih dan tidak mewakili pendapat umum masyarakat.

Secara material UU ini berisi denda yang sangat mahal bagi para pengendara yang melanggar. Padahal aturan-aturan di dalamnya banyak yang tidak masuk akal, misalkan kalau ada tabrakan dan salah satunya hidup maka yang hidup harus dipenjara tanpa ricek siapa yang bersalah, helm yang harus bertandar SNI, menyalakan lampu di siang hari dan lainnya. “Kita merasa aneh di UU itu karena tidak ada penjelasan kriteria helm standar tapi langsung menyebut standar SNI. Kata-kata itu bias dan sekarang muncul tafsir soal helm standar SNI. Bahkan kita tahu perusahaan-perusahaan besar saat ini telah mengeluarkan helm bermerek dengan standar SNI. Kita tentu tahu perusahaan-perusahaan besar helm yang bermain di dalamnya. Tidak benar jadinya karena aturan hukum sudah dibisniskan, mestinya kriteria yang didahulukan bukan standar merek”, jelas Suki.

Termasuk yang paling aneh dalam Undang-Undang Lalu Lintas ialah kewajiban pengendara untuk menghidupkan lampu di siang hari. Ketentuan ini tidak punya tujuan yang jelas, kapan waktunya dan dimana tempatnya, tidak penjelasan yang begitu gamblang. Suki mengatakan “Saya juga geli dengan aturan menghidupkan lampu di siang hari. Aturan itu setahu saya hanya diberlakukan di negara-negara tertentu. Aturan itu hanya diberlakukan di negara eropa yang berbeda- beda musim. Indonesia tidak, Indonesia cuacanya stabil. Kalau aturan ini diberlakukan berarti tidak ada pembacaan sama sekali terhadap konteks Indonesia. Malah saya berpendapat, menghidupkan lampu di siang hari berbahaya bagi pengemudi, mereka akan silau karena lampu-lampu motor yang dihidupkan itu”.

Apa yang diungkap Suki menegaskan bahwa materi menghidupkan lampung di siang hari bertentangan dengan asas keserasian dan kesesuaian yang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2004. Bahkan pemuatan materi ini tidak mempunyai orentasi yang mendasar. Apabila tujuanmenghidupkan lampu untuk menghindari kecelakaan, ini tidak sesuai dengan situasi dan kondisi cuaca di Indonesia. Di negara ini berbeda seratus persen dengan beberapa negara eropa yang mempunyai kekhasan berganti musim dan kalau tidak menghidupkan lampu akan mengakibatkan kecelakaan. Di Indonesia, musimnya stabil dan cuacanya terang benderang. Disini jelas keanehan pemuatan aturan ini yang tujuannya jelas sekedar berkepentingan pada profit. Satu, menambah pendapatan polisi karena pengendara tidak menghidupkan lampu. Kedua, menambah pendapatan polisi dan pemerintah karena berbagi hasil dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di dunia otomotif.

Pendapat senada juga disampaikan Heri Citrabuana dari Dewan Pengurus Forum LSM Yogyakarta, Ia mengatakan “Kritik besar saya terhadap UU Lalu Lintas ini, pertama ialah pada tidak adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan aturan ini. Karena mikanisme serap aspirasi tidak jalan maka kita lihat kwalitas aturannya sekarang juga tidak ada. Malah Undang-Undang ini mendapat resistensi dan penentangan dari masyarakat. Ini menandakan aturan ini cacat hukum dan tidak berpihak kepada masyarakat. Masalah kedua biasanya pada tahap sosialisasi. UU ini saya melihat juga lemah di tahap sosialisasi. Salah satu tanggungjawab negara itu ialah sosialisasi kepada warganegaranya. Tapi saya melihat sosialiasi bukanlah problem utamanya, walaupun sudah sosialisasi tapi masyarakat masih menentang ini berarti aturan hukumnya buruk. Ini problem serius politik hukum di Indonesia yang sekedar main-main dan berorentasi pada kepentingannya masing-masing”, jelas Heri.

UU Lalu Lintas Sebagai Legitimasi Superioritas Polri

Pengesahan UU No. 22 tahun 2009 juga telah mengubur sengketa kewenangan antara Polisi dan Dinas Perhubungan. Kita tahun UU ini bukan hanya soal lalu lintas tetapi juga berkaitan dengan jalan umum. Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, dua lembaga ini cenderung tidak akur karena banyak kewenangan dari Dinas Perhubungan yang disabotase oleh lembaga kepolisian. Bahkan ketika melakukan operasi, Dinas Perhubungan yang seharusnya dilibatkan tidak diberitahu sama sekali. Pendapatan dalam setiap operasi lalu lintas dan angkutan jalan selalu mengalir di lembaga kepolisian.

Konflik dan tidak pernah diselesaikan secara hukum di atas berhenti sebagaimana Suki katakan “UU ini mempertegas dominasi kewenangan polisi. Padahal kalau berbicara lalu lintas dan jalan umum, itu juga ada Dinas Perhubungan. Polemik keduanya memang sudah lama. Misalkan, di Peraturan Pemerintah (PP) yang lama itu diatur kewenangan polisi itu cuma SIM dan STNK tapi hebatnya mereka juga merazia spion, helm dan lain sebagainya yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Kita juga pernah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah diajak dalam operasi-operasi kepolisian. Sudah biasa Polisi mengambil kewenangan dari Dinas Perhubungan. Nah, dalam UU No. 22 tahun 2009 ini sudah terlegitimasi kewenangan itu. Polisi terlihat sangat superior” Jelasnya.

Pernyataan Suki dibenarkan oleh Heri Citrabuana dari Forum LSM Yogyakarta, menurutnya UU Lintas dan Angkutan Jalan yang baru ini memang meligitimasi dan melegalisasi superioritas lembaga POLRI dalam menangani kasus-kasus lalu lintas dan jalan umum. Sekarang sudah selesai perdebatan sengketa kewenangan itu. Polisi sekarang punya legitimasi yang sangat kuat, apalagi pijakan aturannya setingkat Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah lagi. Sengketa kewenangan dan rebutan lahan antara Polisi dengan Dinas Perhubungan sudah lama terjadi. Bahkan keduanya seringkali menindak diluar tugas mereka. Kondisi ini seringkali merugikan terhadap pengedara karena ketidaktahuan mereka.

Kalau kita membaca terhadap aturan yang lama UU No. 14 tahun 1992 dan PP No. 3 tentang Lalu Lintas, ditegaskan bahwa tugas Polisi berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan kendaraan bermotor. Sedangka tugas Dinas Perhubungan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu, penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan peralatan. Job deskripsi ini seringkali diselewengkan, karena polisi seringkali menindak pelanggaran kaca spion, roda dan lainnya yang bukan kewenangannya. Sedangkan Dinas Perhubungan seringkali melakukan penyetopan padahal posisinya bukan polisi dan seringkali tidak ada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyelewengan kewenangan dan saling klaim tugas masing-masing dari lembaga kepolisian dan Dinas Perhubungan, ini terselesaikan dengan UU No. 22 tahun 2009. Dalam UU ini pasal 12 disebutkan bahwa tugas Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas merupakan tugas dari lembaga Polri. Ini menegaskan bahwa tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas sudah menjadi kewenangan penuh dari lembaga kepolisian. Sedangkan tugas Dinas Perhubungan hanya berkaitan dengan pengaturan pengujian kendaraan bermotor, penjagaan di terminal, perparkiran, jembatan timbang dan pengawasan rambu lalu lintas. Banyak kewenangan Dinas Perhubungan yang sudah diserahkan kepada lembaga kepolisian.

Pengaturan Tidak Melindungi HAM

Salah satu alasan dibuatnya Undang-Undang Lalu Lintas terbaru kalau kita tanyakan kepada kepolisian, mereka menegaskan bahwa pembuatannya semata-mata untuk melindungi masyarakat sehingga tidak terjadi kecelakaan. Denda yang besar sebagai upaya penjeraan masyarakat sehingga mereka tidak melanggar terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas. Seperti ungkapan oleh Handoko Polantas Polsek Umbuharjo, Senin (5/4/’10) mengatakan, “UU Lalu Lintas sudah disahkan lama dan kita sebagai aparat negara tinggal melaksanakannya di lapangan. Kemudian kita harus tahu, UU ini tidak lahir secara tiba-tiba seperti yang dikritik oleh masyarakat tapi ini hasil dari penelitian yang menyebutkan bahwa angka kecelekaan dari tahun ke tahun terus meningkat. Penelitian itu menyebutkan bahwa sebab utama dari kecelakaan itu adalah akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan lalu lintas. Kita pihak kepolisian berpendapat solusinya tidak lain kecuali membuat aturan yang menjerakan sehingga masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas”

“UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sekarang ini lebih banyak pasal dan lebih spesifik mengaturnya. Sanksinya juga terlihat lebih berat karena UU ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang. Kalau UU 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas yang dulu tentu disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada waktu itu. Perekonomian masyarakat sekarang sudah semakin maju dan semakin baik ekonominya jadi dendanya juga akhirnya diperbesar. Aturan-aturan yang lama kita anggap sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada sekarang. Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Memang kita akui, ketika melakukan sosialisasi ada masyarakat yang mengeluh terkait menyalakan lampu siang hari, kewajiban mengenakan helm SNI, larangan belok kiri sampai pada beratnya denda. Tapi kita telah jelaskan kepada mereka kenapa ada aturan-aturan seperti itu. Termasuk beratnya denda”, tambah Handoko.

Namun demikian, latar perlindungan dalam UU Lalu lintas dipertanyakan oleh banyak kalangan. Salah satunya dari Suki LBH Yogyakarta. Menurutnya keberadaan UU lalu lintas yang terbaru tidak ada semangat perlindungan sama sekali kepada masyarakat secara umum. Bahkan Suki berpendapat bahwa UU itu berpotensi melanggar HAM, pertama, UU ini tidak mengikutkan partisipasi masyarakat sama sekali sehingga muncul perlawanan dan demonstrasi di banyak tempat. Kedua, aturan ini menjadi legitimasi dari kebiasaan polisi untuk memeras pengendara. “Kita tahu pasti yang menjadi korban dari UU ini ialah orang-orang kecil dan miskin. Sekarang saja kita sudah mendengar dari sosialisasi polisi dan berita dari berbagai media soal sanksi denda. Disana tidak ada penjelasan bahwa denda itu pasal maksimal. Saya berfikir ini pasti menjadi modus pemerasan baru oleh polisi kepada masyarakat. Ada dua potensi pelanggaran HAM dalam Undang-Undang ini, pertama, pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat, kedua, potensi pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya”, jelas Suki.

Semangat perlindungan yang diungkap Handoko kalau dikritisi sebenarnya tidak koheren dengan tataran sosiologis. Masyarakat yang katanya mau dilindungi tapi secara umum mereka gelisah dan menolak terhadap pengaturan perlindungan yang telah dibuat oleh pemerintah dan legislatif. Penolakan masyarakat bukannya tidak beralasan tetapi dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang material dan obyektif. Secara material masyarakat dimiskinkan dengan aturan ini dan kedua masyarakat dalam kondisi masih miskin. Denda yang sangat besar tentu tidak tepat diberlakukan ditengah kondisi masyarakat yang pendapatannya masih rendah. Pengaturan UU No. 22 tahun 2009 jelas bagi mereka telah menyebabkan pemerasan, pemiskinan, dan penindasan. Mereka sangat gelisah karena negara bukannya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka tetapi negara malah bertindak sebaliknya, mencerabut hak-hak itu dan menciptakan aturan-aturan yang diskriminatif.

0 comments:

Post a Comment