Di antara konten yang bermasalah itu, pertama, dibentuknya Dewan Pengawas yang pasti menghambat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Penyadapan dan penyitaan harus seidzin Dewan Pengawas. Padahal. anggota Dewan Pengawas sendiri dipilih dan diangkat Presiden. Pemberantasan korupsi menjadi tidak independen. Kedua, KPK tidak mengangkat penyidik secara mandiri. Padahal konflik KPK Vs kepolisian, kerap berujung penarikan personel penyidik oleh kepolisian. Juga memberi arti bahwa draf revisi masih melanggengkan cara pandang lama : bahwa KPK hanya kepanjangan tangan kepolisian. Ketiga, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). Ini juga pertanda bahwa penindakan korupsi tidak lagi bersifat luar biasa, tapi sama dengan penyelesaian tindak pidana lain yang biasa dilakukan kepolisian. Keempat, berkembangnya keinginan DPR untuk membatasi keberadaan KPK hanya 12 tahun (sejak diundangkan), dan hanya menangani kasus korupsi yang merugikan negara paling sedikit 50 milyar. Padahal, praktek korupsi sangat sistemik & meluas, dan umumnya tak bisa ditangani oleh kepolisian.
0 comments:
Post a Comment