08 April 2016

Tolak Revisi UU KPK

~~ M. Syafi'ie

Tolak revisi UU KPK. Itulah tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta, di kantor PP. Muhammadiyah (14/2/2016). Hadir para agamawan, budayawan, akademisi, LSM, praktisi, jurnalis, organisasi difabel, advokat dan mahasiswa.
Kita tahu, saat ini DPR aktif mendorong revisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Ironisnya, agenda tersebut telah masuk prolegnas 2016. Masalahnya apa? Seperti kritik yang telah disuarakan sejak lama : konten pasal revisi pasti melemahkan pemberantasan korupsi yang notabene telah ditegaskan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Pasti melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di antara konten yang bermasalah itu, pertama, dibentuknya Dewan Pengawas yang pasti menghambat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Penyadapan dan penyitaan harus seidzin Dewan Pengawas. Padahal. anggota Dewan Pengawas sendiri dipilih dan diangkat Presiden. Pemberantasan korupsi menjadi tidak independen. Kedua, KPK tidak mengangkat penyidik secara mandiri. Padahal konflik KPK Vs kepolisian, kerap berujung penarikan personel penyidik oleh kepolisian. Juga memberi arti bahwa draf revisi masih melanggengkan cara pandang lama : bahwa KPK hanya kepanjangan tangan kepolisian. Ketiga, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). Ini juga pertanda bahwa penindakan korupsi tidak lagi bersifat luar biasa, tapi sama dengan penyelesaian tindak pidana lain yang biasa dilakukan kepolisian. Keempat, berkembangnya keinginan DPR untuk membatasi keberadaan KPK hanya 12 tahun (sejak diundangkan), dan hanya menangani kasus korupsi yang merugikan negara paling sedikit 50 milyar. Padahal, praktek korupsi sangat sistemik & meluas, dan umumnya tak bisa ditangani oleh kepolisian.
Beberapa konten di atas, jelas merupakan pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi sekaligus. Sikap dewan sejalan dengan niat jahat jaringan mafia korupsi yang bertebaran di berbagai lini. Negara dan pemenuhan hak rakyat telah dirusak oleh para tikus. Sebab itu, semua kehendak jahat revisi UU KPK hanya bisa dilawan dengan gerakan rakyat. Tak ada kata lain : lawan korupsi! Tolak revisi UU KPK!

0 comments:

Post a Comment