06 December 2019
Hari Difabel dan Ideologi Kenormalan
Friday, December 06, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Sejak tahun 1992, tanggal
3 Desember telah ditetapkan sebagai hari difabel internasional oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap tanggal ini, komunitas dan pegiat isu
difabel ikut merayakan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah
satu pesannya memberi ingatan kepada elemen masyarakat dan para pemangku
kebijakan tentang hak-hak difabel, potensi difabel, serta diskriminasi yang
terus menerus terjadi.
Dalam sejarah,
pengakuan hak-hak difabel bukanlah sesuatu yang muncul secara mudah, tetapi manifes
dari suatu kelompok kelompok tertindas yang berjuang melawan label dan
stigmatisasi negatif. Menurut Mansour Fakih, konstruksi sosial melekatkan difabel
dengan sebutan normal atau cacat, Istilah cacat memiliki makna ideologis yang
berarti ketidakmampuan (disabilities),
invalid dalam arti tidak normal, atau istilah yang menghadirkan cara pandang lebih
dalam bahwa difabel tidak menjadi manusia seutuhnya dan atau tidak sepenuhnya.
02 December 2019
RAPERDA DISABILITAS
Monday, December 02, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Saat ini, pemerintah Yogyakarta sedang mempersiapkan revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini merupakan keniscayaan karena di level nasional sudah berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada sisi yang lain, Perda No. 4 Tahun 2012 masih mencantumkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang notabene tidak berlaku.
Di masa lalu, Perda No.
4 Tahun 2012 diapreasi banyak pihak, bahkan dicontoh daerah-daerah lain yang
juga membuat peraturan serupa yang harapannya dapat mendorong pemenuhan hak-hak
kaum difabel yang selama ini terus menerus termarginalkan. Kehadiran peraturan
disabilitas semacam pembuka harapan di tengah peminggiran struktural yang
terjadi.
23 October 2019
Pak Jokowi, Pilihlah Menteri Yang Berpihak Difabel!
Wednesday, October 23, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Hiruk pikuk pemilihan
presiden telah selesai. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin telah resmi dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 s/d 2024. Saat ini yang
ramai diperbincangkan adalah kandidat menteri yang secara langsung
bertanggungjawab terhadap eksekusi program kerakyatan. Di antara program
tersebut, akan begitu banyak kebijakan yang akan bersentuhan dengan nasib
difabel, satu komunitas masyarakat yang selama ini masih termarginalkan di
semua sektor hak yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
04 July 2019
Zonasi dan Nasib Anak Difabel
Thursday, July 04, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Beberapa minggu yang lalu terjadi kegaduhan di masyarakat terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Karena begitu derasnya kritik orang tua di beberapa tempat, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019.
Beberapa minggu yang lalu terjadi kegaduhan di masyarakat terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Karena begitu derasnya kritik orang tua di beberapa tempat, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019.
17 June 2019
Krisis Wakil Rakyat
Monday, June 17, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Para wakil rakyat
terpilih dalam Pemilu 2019 telah diumumkan. Mereka yang terpilih tentu
bergembira, sedangkan wakil rakyat yang tidak terpilih sebagian besar kecewa
bahkan ada yang stres, walaupun ada ada sebagian yang secara terbuka menerima
kekalahan sebagai bagian dari kedewasaan berdemokrasi.
Di balik hiruk pikuk
kemenangan para wakil rakyat, baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), satu hal yang selalu
muncul setelah musim pemilihan umum : apakah para wakil rakyat itu bisa, dan akan
serius memperjuangkan nasib rakyat yang terus terlanggar hak-haknya?
06 May 2019
Isra’ Mi’raj : Kisah Historis dalam Al-Qur’an
Monday, May 06, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Al-Qur'an
itu mutiara. Kita bisa belajar pada setiap kata, diksi dan kalimat-kalimatnya
yang puitis. Lebih jauh, kita akan menemukan banyak pesan yang kita bisa gali
dan bisa menjadi pelajaran. Apa saja isi Al-Qur'an itu? Secara umum kita akan
menemukan pelajaran soal akhlak, aqidah, ibadah, muamalah (hubungan sosial),
ilmu, dan kisah-kisah yang bisa dilacak secara historis dan keilmuan.
Salah
satu kisah yang ada dalam Al-Qur'an ialah peristiwa Isra' mi'raj. Peristiwa ini
terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dimana saat itu Nabi Muhammad
dijemput malaikat Jibril dan Buraq untuk melakukan Isra dari Masjidilharam
Mekkah ke Masjid Aqsa Palestina, dan Mi’raj dengan naik ke Sidratul
Muntaha untuk bertemu Allah dan menerima
perintah sholat.
11 April 2019
Feminisme, Islam dan HAM
Thursday, April 11, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Mendiskusikan feminisme selalu akan diawali dengan
pembahasan tentang gender. Apa makna keduanya? Gender berasal dari bahasa
Inggris yang berarti jenis kelamin (sex).
Dalam perkembangan, gender dan jenis kelamin dimaknai secara berbeda. Jenis
kelamin dimaknai perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis semata.
Sedangkan gender dimaknai sebagai pembagian laki-laki dan perempuan yang
dikonstruksi secara sosial maupun kultural, seperti label bahwa perempuan bersifat lemah lembut, emosional, tidak mandiri, dan pasif.
Pada sisi yang lain, laki-laki dianggap orang yang kuat, rasional, agresif,
mandiri dan eksploratif. Gender yang awalnya hanya konstruksi sosial, dalam
praktek terjadi penyimpangan yang salah satunya terlihat dari pola kerja
laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki bekerja di sektor publik, sedangkan
perempuan dikhususkan untuk bekerja di sektor privat
31 March 2019
Politik Agamawan
Sunday, March 31, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Pertarungan politik
sepertinya sedang memasuki masa panas-panasnya. Kampanye terbuka telah
dilakukan di beberapa tempat, dan semua orang sedang kasak-kusuk tentang
kandidat pilihannya. Di arena persaingan para politisi ini, hadir para agamawan
yang biasa membawa dalil-dalil agama untuk mendukung kandidatnya, dan dalam
banyak kasus merendahkan kandidat yang lain dengan dasar informasi yang salah.
Di satu daerah, ibu-ibu
yang datang dari pengajian tiba-tiba bercerita tentang isi pengajian tokoh
agama yang isinya menjelek-jelekkan salah satu kandidat Presiden dan Wakil
Presiden, di mana jika kandidat tersebut terpilih PKI akan muncul di mana-mana,
pernikahan sejenis akan disahkan, dan suara adzan akan dilarang. Pada saat yang
lain, Bapak-bapak yang selesai pengajian cerita bahwa ada kandidat Presiden
yang beragama non Islam dan berasal dari keturunan Cina sehingga tidak boleh
dipilih. Pada kesempatan yang sama, agamawan tersebut meminta jemaahnya agar
memilih kandidat tertentu dengan dasar pikiran yang tidak detail.
19 March 2019
Menyoal Hak Pilih Difabel
Tuesday, March 19, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Pemilihan umum serentak
sebentar lagi. Pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia akan terfasilitasi
hak pilihnya, baik Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD),
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Begitu pentingnya pemilihan kepemimpinan Indonesia
ini, penting mengingat kembali bagaimana praktek pemenuhan hak pilih difabel dalam
kontestasi pemilihan telah lewat, sekaligus mempertanyakan bagaimana kesiapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beberapa hari lalu telah melakukan simulasi
pemungutan suara.
03 February 2019
Difabel dalam Debat Capres Cawapres
Sunday, February 03, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Debat Perdana
Capres-Cawapres 2019 yang diselenggarakan KPU telah dilaksanakan. Hiruk pikuknya
masih terasa sampai saat ini. Salah satu materi hak asasi manusia yang dibahas
adalah terkait dengan difabel. Capres-Cawapres Urut 1 (satu) menjelaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang
No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pendekatan dalam melihat
difabel sudah berbeda, dari yang awalnya charity
(belas kasih) ke arah hak asasi manusia, adanya penyamaan bonus bagi atlet
difabel dan non difabel dalam event Asian Para Games 2018, dan masih adanya
problem penghormatan sosial kepada difabel. Sedangkan Capres Cawapres Urut 2 (dua) lebih mencontohkan figur Zulfan Dewantara, sosok difabel yang dinilai sukses menciptakan
lapangan kerja dan menjadi mentor bisnis online.
21 January 2019
Pelanggaran HAM dan Pesan Untuk Pemangku Kebijakan
Monday, January 21, 2019
No comments
M. Syafi'ie
Di
awal tahun, tidak ada salahnya kita mengingat kasus pelanggaran HAM tahun lalu.
Setidaknya kasus-kasus yang ada akan memperingatkan pemangku kebijakan agar
tidak mengulangi kesalahan di tahun ini. Di hari HAM 2018, Kontras merilis
peristiwa pelanggaran HAM yang cukup mengagetkan. Kasus pelanggaran HAM di
sektor sumber daya alam (umum) mencapai 194 kasus, okupasi lahan mencapai 65 kasus,
kriminalisasi 29 kasus, penembakan atas nama terorisme 15 kasus, penangkapan
atas nama terorisme 99 kasus, vonis hukuman mati 21 kasus, penyiksaan (umum) 73
kasus, extrajudicial killing 182
kasus, pelanggaran aksi 32 kasus, pembubaran paksa 75 kasus, pelanggaran di sektor kebebasan beragama dan berkeyakinan
78 kasus, pelarangan aktifitas 28 kasus, intimidasi minoritas 19 kasus, dan
persekusi 35 kasus.
03 January 2019
Polemik Hak Pilih Difabel Mental
Thursday, January 03, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) hampir pasti menolak keberatan salah satu partai dan beberapa orang yang
mempertanyakan atas masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar
pemilih tetap (DPT). KPU menyatakan memiliki landasan yang kuat untuk
memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih. Namun, ada persyaratan tambahan yang
harus dilengkapi ODGJ ketika mau memilih, yaitu harus memiliki surat keterangan
sehat dari dokter.
Respon penulis terhadap
KPU ada dua, pertama, apresiasi karena lembaga ini telah menghormati hak
politik dan kewarganegaraan ODGJ, yang di dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari difabel mental. Kedua,
persyaratan surat sehat dari dokter sebagai bagian pemenuhan hak pilih difabel
mental perlu didiskusikan lebih jauh. Persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi
difabel sudah lama menjadi momok menakutkan, dalam praktek persyaratan ini
berdampak pada diskriminasi dan penghilangan hak-hak difabel.
Subscribe to:
Posts (Atom)