21 January 2019

Pelanggaran HAM dan Pesan Untuk Pemangku Kebijakan

M. Syafi'ie

Di awal tahun, tidak ada salahnya kita mengingat kasus pelanggaran HAM tahun lalu. Setidaknya kasus-kasus yang ada akan memperingatkan pemangku kebijakan agar tidak mengulangi kesalahan di tahun ini. Di hari HAM 2018, Kontras merilis peristiwa pelanggaran HAM yang cukup mengagetkan. Kasus pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam (umum) mencapai 194 kasus, okupasi lahan mencapai 65 kasus, kriminalisasi 29 kasus, penembakan atas nama terorisme 15 kasus, penangkapan atas nama terorisme 99 kasus, vonis hukuman mati 21 kasus, penyiksaan (umum) 73 kasus, extrajudicial killing 182 kasus, pelanggaran aksi 32 kasus, pembubaran paksa 75 kasus, pelanggaran  di sektor kebebasan beragama dan berkeyakinan 78 kasus, pelarangan aktifitas 28 kasus, intimidasi minoritas 19 kasus, dan persekusi 35 kasus. 

03 January 2019

Polemik Hak Pilih Difabel Mental

~~ M. Syafi'ie


Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir pasti menolak keberatan salah satu partai dan beberapa orang yang mempertanyakan atas masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU menyatakan memiliki landasan yang kuat untuk memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi ODGJ ketika mau memilih, yaitu harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Respon penulis terhadap KPU ada dua, pertama, apresiasi karena lembaga ini telah menghormati hak politik dan kewarganegaraan ODGJ, yang di dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari difabel mental. Kedua, persyaratan surat sehat dari dokter sebagai bagian pemenuhan hak pilih difabel mental perlu didiskusikan lebih jauh. Persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi difabel sudah lama menjadi momok menakutkan, dalam praktek persyaratan ini berdampak pada diskriminasi dan penghilangan hak-hak difabel.

29 November 2018

Menyoal Hak Pendidikan Difabel

~~ M. Syafi'ie


Potret pendidikan bagi difabel masih memilukan. Sepanjang tahun 2018 masih ditemukan kasus di mana anak-anak difabel ditolak masuk sekolah. Beberapa komunitas telah melakukan advokasi dan media massa telah memberitakannya. Di antara kasusnya menimpa RF, siswa SMP Negeri Rangkasbelitung, Lebak, Banten. Tekadnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di beberapa SMK di Rangkasbitung pupus karena kondisi difabilitasnya. Kasus lain menimpa  BKR, seorang anak yang memiliki hambatan mobilitas yang ditolak di beberapa SD di Pekanbaru, dan dua anak difabel penglihatan asal Makassar yang ditolak saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan.

Kontestasi Politik Mengorbankan Anak

~~ M. Syafi'ie


Kontestasi politik semakin tidak mengenal batas baik-buruk, layak atau tidak layak, benar atau salah. Kampanye politik yang memperebutkan simpati publik kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya. Salah satu yang menjadi korban dari aktifitas politik adalah anak-anak, sebagian mereka dilibatkan dalam aktifitas dukung mendukung calon, dan harus mendengarkan ragam pendapat tim sukses yang umumnya berisi ujaran kebencian yang dilontarkan kepada pihak lawan. Anak-anak secara langsung atau tidak langsung telah menjadi korban dan membayakan untuk interaksi sosial mereka kedepannya.

Sudah Saatnya Perda Disabilitas direvisi

~~ M. Syafi'ie

Enam tahun yang lalu, Pemerintah Provinsi Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini cukup menggembirakan karena melibatkan beberapa organisasi difabel yang ada di Yogyakarta. Tokoh-tokoh difabel memberikan masukan dan menyusun substansi Peraturan Daerah ini. Di masanya, Perda ini diapresiasi oleh banyak pihak dan beberapa daerah di Indonesia ikut mempelajari Perda yang menjamin hak-hak difabel di Yogyakarta.
Di antara rujukan penting Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities. Pengesahan konvensi internasional ini sepertinya menjadi penyemangat beberapa aktifis difabel di Yogyakarta agar dapat memasukkan substansi yang sangat penting ke dalam Peraturan Daerah. Pada aspek yang lain yang ini menjadi catatan kritis, Perda ini masih merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang secara normatif telah dikritik oleh komunitas difabel karena isinya sangat yang medis dan berisi stigma negatif.

31 October 2018

Belajar Menjadi Minoritas

~~M. Syafi'ie
Saya sering berandai-andai bagaimana rasanya menjadi orang dan kelompok minoritas? Apa yang saya akan rasakan? Apa sikap saya saat diasingkan dan dihukum orang lain?
Ternyata tidak sulit menjadi minoritas. Kita bisa mencoba dari hal-hal sederhana dan berbeda dengan kelompok mayoritas. Misal, saya kadang menggunakan seragam berbeda dengan seragam umum di kantor. Hasilnya ada yang menatap aneh, ada yang bilang terlalu serius, dan ada yang bilang tidak serius. Saya kadang pakai sandal ketika kuliah dulu. Hasilnya dilihatin aneh, pernah diledekin, dan pernah dihakimi petugas, dan ada beberapa pengalaman lain yang unik.

Belajar dari pengalaman, saya punya beberapa kesimpulan : pertama, menjadi minoritas itu malu. Ada perasaan tidak enak saat dilihat aneh dan dibicarakan oleh kelompok mayoritas. Kedua, menjadi minoritas itu harus siap diasingkan, setidaknya tidak diundang dalam acara sosial kelompok mayoritas. Ketiga, menjadi minoritas itu harus siap dihakimi, dipersalahkan, dan kadang tidak diakui hak berpendapatnya. Keempat, menjadi minoritas itu tetap terasa enak di hadapan mayoritas, yaitu saat kelompok mayoritas menghargai dan tidak menghakimi.
Bagi saya, menjadi pribadi dan kelompok minoritas atau mayoritas itu tidak masalah, sebab Allah memang menciptakan segenap perbedaan pada diri manusia dan kelompok-kelompok manusia. Terpenting dari kenyataan itu adalah terpeliharanya sikap toleran pada yang berbeda, menjaga persaudaraan sebagai sesama manusia, menjunjung harkat dan martabat manusia, dan kalau pun mengingatkan, lakukanlah dengan cara yang terbaik.
Dari memakai sandal dan baju yang tak seragam, saya bisa belajar betapa menjadi minoritas itu -- baik suku, keyakinan, bahasa, sikap politik, status, madzhab, dst-- sangat tidak nyaman.
x

Hijrah dan Hijriah yang Saya Pahami

~~ M. Syafi'ie
Hijrah itu, pertama, tanda berubahnya cara pandang dari pribadi yang memperbudak dan memandang rendah orang lain menjadi orang yang memanusiakan manusia. Di antara ajaran penting Nabi Muhammad adalah perjuangan melawan sistem perbudakan, penghormatan terhadap perempuan, dan mengajarkan kesetaraan antar manusia.
Kedua, berubahnya cara pandang dari diri yang diperbudak berhala (benda-benda, hawa nafsu, amarah, gila kuasa, gila harta, gila pria/wanita) menjadi pribadi yang hanya menyembah Allah semata. Seperti pesan Gus Mus : Bebaskan dirimu dari belenggu penjajahan siapa dan apa saja, kecuali Allah. Maka Engkau akan merasakan betapa nikmat kemerdekaan yang sesungguhnya. Pesan Gus Mus adalah tauhid.

Hukum dan Hakim Profetik

~~ M. Syafi'ie

Tiba-tiba segerombolan mahasiswa datang. Setelah salaman, ternyata mereka adalah peserta LK II HMI Cabang Jogja dan ingin ngobrol-ngobrol hukum profetik. Mereka berkunjung ke Pusham UII dan LBH Jogja.
Setelah kenalan dan berbasa-basi, ada pertanyaan yang cukup memusingkan : apa yang Bapak ketahui tentang hukum profetik? Pertanyaan yang sulit.
Saya bilang, untuk tahu apa itu hukum profetik, kita mesti baca dulu buku-buku Kuntowijoyo. Ia merumuskan Ilmu Sosial Profetik (ISP) yang terinspirasi dari tulisan Roger Garaudy dan Muhammad Iqbal. Pilar ISP menurut Kunto adalah humanisasi (beliau tafsir sebagai amar ma'ruf), liberasi (belian tafsir dari nahi mungkar) dan transendensi (beliau tafsir sebagai tu'minuna billah) yang termaktub dalam surat Ali Imron : 110.

Pertama, humanisasi secara obyektif Kunto artikan sebagai memanusiakan manusia, menghilangkan kebendaan, ketergantungan, kekerasan dan kebencian dari manusia. Sejalan dengan amar ma'ruf yang dimaknai mengangkat dimensi positif manusia. Kedua, liberasi secara obyektif dimaknai pembebasan dari kebodohan, kemiskinan dan penindasan. Sejalan dengan nahi munkar yang berarti melarang atau mencegah segala kejahatan yang merusak. Ketiga, transendensi bermakna teologi yang menjadi basis tertinggi teoritik ISP Kuntowijoyo.
Hukum profetik merujuk Kunto berarti hukum yang didalamnya hidup semangat humanisasi, liberasi dan nuansa transenden dari para penegak hukumnya. Jangan dikira penegak hukum bebas melakukan apa saja, ada pertanggungjawaban besar bagi mereka di alam baka kelak.
Pertanyaan berikutnya, siapa kira-kira hakim profetik di Indonesia? Pertanyaan yang tak kalah sulit saya pikirkan.
Saya bilang, Anda tahu pak Artidjo Alkostar? Dia hakim agung. Ia alumni Universitas Islam Indonesia, pernah aktif di HMI, dan pwrnah menjadi Direktur LBH Yogyakarta. Ia menangani kasus Anas Urbaningrum yang kita tahu adalah mantan Ketua PB HMI dan menantu kyai besar.
Apakah pak Artidjo bermain mata untuk kasus Anas Urbaningrum? Saya pikir tidak. Ia memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Sama seperti kasus Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishak, dan para koruptor yang lain. Dalam pandangan saya, Pak Artidjo telah menjalankan prinsip-prinsip profetik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Para peserta LK II HMI agak terperangah mendengar contoh yang saya berikan. Pak Artidjo dan Anas Urbangningrum ternyata sama-sama pernah di HMI.
x

Gempa Sebagai Azab

~~ M. Syafi'ie

Madura tempat saya lahir kemarin gempa. Berselang beberapa jam dari kejadian saya telpon Ibu tapi tidak diangkat, akhirnya paman yang merespon. "Semua baik-baik, hanya kayak dibangunkan."
Saya bersyukur sebagian besar dalam keadaan baik. Walaupun duka dan doa tetap terucap bagi beberapa korban yang meninggal, luka-luka dan rumahnya roboh. Gempa berkekuatan 6,4 skala richer yang berpusat di Situbondo ini lumayan besar, setidaknya lebih besar dari gempa Jogja tahun 2006 yang kekuatannya 5,9 SR. Korban jiwa di Jogja sangat besar, karena lebih dari 6000 orang meninggal.