21 January 2019
Pelanggaran HAM dan Pesan Untuk Pemangku Kebijakan
Monday, January 21, 2019
No comments
M. Syafi'ie
Di
awal tahun, tidak ada salahnya kita mengingat kasus pelanggaran HAM tahun lalu.
Setidaknya kasus-kasus yang ada akan memperingatkan pemangku kebijakan agar
tidak mengulangi kesalahan di tahun ini. Di hari HAM 2018, Kontras merilis
peristiwa pelanggaran HAM yang cukup mengagetkan. Kasus pelanggaran HAM di
sektor sumber daya alam (umum) mencapai 194 kasus, okupasi lahan mencapai 65 kasus,
kriminalisasi 29 kasus, penembakan atas nama terorisme 15 kasus, penangkapan
atas nama terorisme 99 kasus, vonis hukuman mati 21 kasus, penyiksaan (umum) 73
kasus, extrajudicial killing 182
kasus, pelanggaran aksi 32 kasus, pembubaran paksa 75 kasus, pelanggaran di sektor kebebasan beragama dan berkeyakinan
78 kasus, pelarangan aktifitas 28 kasus, intimidasi minoritas 19 kasus, dan
persekusi 35 kasus.
03 January 2019
Polemik Hak Pilih Difabel Mental
Thursday, January 03, 2019
No comments
~~ M. Syafi'ie
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) hampir pasti menolak keberatan salah satu partai dan beberapa orang yang
mempertanyakan atas masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam daftar
pemilih tetap (DPT). KPU menyatakan memiliki landasan yang kuat untuk
memasukkan ODGJ dalam daftar pemilih. Namun, ada persyaratan tambahan yang
harus dilengkapi ODGJ ketika mau memilih, yaitu harus memiliki surat keterangan
sehat dari dokter.
Respon penulis terhadap
KPU ada dua, pertama, apresiasi karena lembaga ini telah menghormati hak
politik dan kewarganegaraan ODGJ, yang di dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas telah dimasukkan sebagai bagian dari difabel mental. Kedua,
persyaratan surat sehat dari dokter sebagai bagian pemenuhan hak pilih difabel
mental perlu didiskusikan lebih jauh. Persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi
difabel sudah lama menjadi momok menakutkan, dalam praktek persyaratan ini
berdampak pada diskriminasi dan penghilangan hak-hak difabel.
29 November 2018
Menyoal Hak Pendidikan Difabel
Thursday, November 29, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Potret pendidikan bagi
difabel masih memilukan. Sepanjang tahun 2018 masih ditemukan kasus di mana
anak-anak difabel ditolak masuk sekolah. Beberapa komunitas telah melakukan
advokasi dan media massa telah memberitakannya. Di antara kasusnya menimpa RF,
siswa SMP Negeri Rangkasbelitung, Lebak, Banten. Tekadnya untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi di beberapa SMK di Rangkasbitung pupus karena
kondisi difabilitasnya. Kasus lain menimpa
BKR, seorang anak yang memiliki hambatan mobilitas yang ditolak di
beberapa SD di Pekanbaru, dan dua anak difabel penglihatan asal Makassar yang ditolak
saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di
Sulawesi Selatan.
Kontestasi Politik Mengorbankan Anak
Thursday, November 29, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Kontestasi politik semakin
tidak mengenal batas baik-buruk, layak atau tidak layak, benar atau salah.
Kampanye politik yang memperebutkan simpati publik kerap dilakukan dengan
cara-cara yang tidak sepantasnya. Salah satu yang menjadi korban dari aktifitas
politik adalah anak-anak, sebagian mereka dilibatkan dalam aktifitas dukung
mendukung calon, dan harus mendengarkan ragam pendapat tim sukses yang umumnya
berisi ujaran kebencian yang dilontarkan kepada pihak lawan. Anak-anak secara
langsung atau tidak langsung telah menjadi korban dan membayakan untuk interaksi
sosial mereka kedepannya.
Sudah Saatnya Perda Disabilitas direvisi
Thursday, November 29, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Enam tahun yang lalu, Pemerintah
Provinsi Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini cukup menggembirakan
karena melibatkan beberapa organisasi difabel yang ada di Yogyakarta.
Tokoh-tokoh difabel memberikan masukan dan menyusun substansi Peraturan Daerah
ini. Di masanya, Perda ini diapresiasi oleh banyak pihak dan beberapa daerah di
Indonesia ikut mempelajari Perda yang menjamin hak-hak difabel di Yogyakarta.
31 October 2018
Belajar Menjadi Minoritas
Wednesday, October 31, 2018
No comments
~~M. Syafi'ie
Saya sering berandai-andai bagaimana rasanya menjadi orang dan kelompok minoritas? Apa yang saya akan rasakan? Apa sikap saya saat diasingkan dan dihukum orang lain?
Ternyata tidak sulit menjadi minoritas. Kita bisa mencoba dari hal-hal sederhana dan berbeda dengan kelompok mayoritas. Misal, saya kadang menggunakan seragam berbeda dengan seragam umum di kantor. Hasilnya ada yang menatap aneh, ada yang bilang terlalu serius, dan ada yang bilang tidak serius. Saya kadang pakai sandal ketika kuliah dulu. Hasilnya dilihatin aneh, pernah diledekin, dan pernah dihakimi petugas, dan ada beberapa pengalaman lain yang unik.
Belajar dari pengalaman, saya punya beberapa kesimpulan : pertama, menjadi minoritas itu malu. Ada perasaan tidak enak saat dilihat aneh dan dibicarakan oleh kelompok mayoritas. Kedua, menjadi minoritas itu harus siap diasingkan, setidaknya tidak diundang dalam acara sosial kelompok mayoritas. Ketiga, menjadi minoritas itu harus siap dihakimi, dipersalahkan, dan kadang tidak diakui hak berpendapatnya. Keempat, menjadi minoritas itu tetap terasa enak di hadapan mayoritas, yaitu saat kelompok mayoritas menghargai dan tidak menghakimi.
Bagi saya, menjadi pribadi dan kelompok minoritas atau mayoritas itu tidak masalah, sebab Allah memang menciptakan segenap perbedaan pada diri manusia dan kelompok-kelompok manusia. Terpenting dari kenyataan itu adalah terpeliharanya sikap toleran pada yang berbeda, menjaga persaudaraan sebagai sesama manusia, menjunjung harkat dan martabat manusia, dan kalau pun mengingatkan, lakukanlah dengan cara yang terbaik.
Dari memakai sandal dan baju yang tak seragam, saya bisa belajar betapa menjadi minoritas itu -- baik suku, keyakinan, bahasa, sikap politik, status, madzhab, dst-- sangat tidak nyaman.
x
Hijrah dan Hijriah yang Saya Pahami
Wednesday, October 31, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Hijrah itu, pertama, tanda berubahnya cara pandang dari pribadi yang memperbudak dan memandang rendah orang lain menjadi orang yang memanusiakan manusia. Di antara ajaran penting Nabi Muhammad adalah perjuangan melawan sistem perbudakan, penghormatan terhadap perempuan, dan mengajarkan kesetaraan antar manusia.
Kedua, berubahnya cara pandang dari diri yang diperbudak berhala (benda-benda, hawa nafsu, amarah, gila kuasa, gila harta, gila pria/wanita) menjadi pribadi yang hanya menyembah Allah semata. Seperti pesan Gus Mus : Bebaskan dirimu dari belenggu penjajahan siapa dan apa saja, kecuali Allah. Maka Engkau akan merasakan betapa nikmat kemerdekaan yang sesungguhnya. Pesan Gus Mus adalah tauhid.
Hukum dan Hakim Profetik
Wednesday, October 31, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Tiba-tiba segerombolan mahasiswa datang. Setelah salaman, ternyata mereka adalah peserta LK II HMI Cabang Jogja dan ingin ngobrol-ngobrol hukum profetik. Mereka berkunjung ke Pusham UII dan LBH Jogja.
Setelah kenalan dan berbasa-basi, ada pertanyaan yang cukup memusingkan : apa yang Bapak ketahui tentang hukum profetik? Pertanyaan yang sulit.
Saya bilang, untuk tahu apa itu hukum profetik, kita mesti baca dulu buku-buku Kuntowijoyo. Ia merumuskan Ilmu Sosial Profetik (ISP) yang terinspirasi dari tulisan Roger Garaudy dan Muhammad Iqbal. Pilar ISP menurut Kunto adalah humanisasi (beliau tafsir sebagai amar ma'ruf), liberasi (belian tafsir dari nahi mungkar) dan transendensi (beliau tafsir sebagai tu'minuna billah) yang termaktub dalam surat Ali Imron : 110.
Pertama, humanisasi secara obyektif Kunto artikan sebagai memanusiakan manusia, menghilangkan kebendaan, ketergantungan, kekerasan dan kebencian dari manusia. Sejalan dengan amar ma'ruf yang dimaknai mengangkat dimensi positif manusia. Kedua, liberasi secara obyektif dimaknai pembebasan dari kebodohan, kemiskinan dan penindasan. Sejalan dengan nahi munkar yang berarti melarang atau mencegah segala kejahatan yang merusak. Ketiga, transendensi bermakna teologi yang menjadi basis tertinggi teoritik ISP Kuntowijoyo.
Hukum profetik merujuk Kunto berarti hukum yang didalamnya hidup semangat humanisasi, liberasi dan nuansa transenden dari para penegak hukumnya. Jangan dikira penegak hukum bebas melakukan apa saja, ada pertanggungjawaban besar bagi mereka di alam baka kelak.
Pertanyaan berikutnya, siapa kira-kira hakim profetik di Indonesia? Pertanyaan yang tak kalah sulit saya pikirkan.
Saya bilang, Anda tahu pak Artidjo Alkostar? Dia hakim agung. Ia alumni Universitas Islam Indonesia, pernah aktif di HMI, dan pwrnah menjadi Direktur LBH Yogyakarta. Ia menangani kasus Anas Urbaningrum yang kita tahu adalah mantan Ketua PB HMI dan menantu kyai besar.
Apakah pak Artidjo bermain mata untuk kasus Anas Urbaningrum? Saya pikir tidak. Ia memperberat hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Sama seperti kasus Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishak, dan para koruptor yang lain. Dalam pandangan saya, Pak Artidjo telah menjalankan prinsip-prinsip profetik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Para peserta LK II HMI agak terperangah mendengar contoh yang saya berikan. Pak Artidjo dan Anas Urbangningrum ternyata sama-sama pernah di HMI.
x
Gempa Sebagai Azab
Wednesday, October 31, 2018
No comments
~~ M. Syafi'ie
Madura tempat saya lahir kemarin gempa. Berselang beberapa jam dari kejadian saya telpon Ibu tapi tidak diangkat, akhirnya paman yang merespon. "Semua baik-baik, hanya kayak dibangunkan."
Saya bersyukur sebagian besar dalam keadaan baik. Walaupun duka dan doa tetap terucap bagi beberapa korban yang meninggal, luka-luka dan rumahnya roboh. Gempa berkekuatan 6,4 skala richer yang berpusat di Situbondo ini lumayan besar, setidaknya lebih besar dari gempa Jogja tahun 2006 yang kekuatannya 5,9 SR. Korban jiwa di Jogja sangat besar, karena lebih dari 6000 orang meninggal.
Subscribe to:
Posts (Atom)














