21 December 2015

Korban

Korban. Kata yang tak bisa dimaknai dengan sepenuhnya. Banyak orang menyudahinya dengan menyerahkan pada prosedur hukum. Padahal, proses hukum jauh dari memahami bahasa dan kondisi korban. Prosedurnya pun jauh dari ramah. Apalagi, proses hukum 'biasa' terpasung oleh teks, norma, dan tak pernah melampaui. Paradigmanya masih legalistik, tidak kritis dan belum progresif. Kemanusiaan dan pemanusiaan korban diabaikan oleh sistem hukum.

Mungkin, korban akan tetap menjadi representasi entitas yang sulit dicerna dengan penuh. Bahkan oleh korban sendiri pun. Memahami korban butuh pikiran yang terbuka, jiwa yang jujur, pengetahuan yang kritis, manusiawi, dan memahami kasus sebagai konstruksi yang tidak satu lapis.
Membaca korban, hanya sedu dan gelisah yang selalu muncul. Keadilan yang tak sepenuhnya.

0 comments:

Post a Comment