21 December 2015

Revisi UU KPK

Pertarungan. Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang diajukan DPR menandai sikap ironi yang tak selesai. Sebagian besar pemangku kuasa di DPR seperti kebal memperjuangkan praktik korupsi yang menggurita di negeri ini. DPR selalu menjadi tangan panjang jaringan korupsi untuk menghancurkan KPK.
Laporan ICW pada semeseter pertama 2015, sebanyak 212 orang dg latar belakang pejabat menjadi aktor korupsi. 28 kepala desa, camat dan lurah tercatat mjd pelaku korupsi. 24 anggota dewan di tingkat DPR, DPRD dan DPD telah ditetapkan jadi tersangka korupsi. Modusnya beragam, mulai penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewwnang, penggelembungan dana, laoran fiktif, suap, kegiatan fiktif, pemotongan, penurunan kualitas, pemerasan dan pungutan liar.
Di tengah gurita korupsi, negara telah dirugikan. Rakyat banyak disengsarakan. Di tengah-tengah itu ada aktivis yg bergerak melawan. Dan pada saat bersamaan ada kelompok yang merasa dirugikan karena ladang korupsinya dihambat. Jaringan kelompok terakhir inilah yang saat ini sedang giat2nya memperjuangkan revisi Undang-Undang KPK. Mereka tak henti-henti menampakkan perangai buruknya.

0 comments:

Post a Comment